Kades Muai PAW Dilantik, DPMD Kukar Dorong Percepatan Pembangunan Desa

Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi melantik kepala desa Pengganti Antarwaktu (PAW) Desa Muai, Kecamatan Kembang Janggut. Pelantikan dilakukan setelah kepala desa sebelumnya meninggal dunia pada 2025.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan pengisian jabatan kepala desa melalui mekanisme PAW dilakukan karena masa jabatan kepala desa yang tersisa masih lebih dari satu tahun.

“Desa Muai, Kecamatan Kembang Janggut, kebetulan di tahun 2025 kepala desanya meninggal. Dalam mekanismenya, ketika sisa jabatan lebih dari satu tahun, maka harus ada kepala desa PAW,” ujarnya.

Kepala Desa Muai sebelumnya merupakan bagian dari periode masa jabatan 2022-2030. Dengan masih tersisanya masa jabatan hingga 2030, pemerintah kemudian menjalankan mekanisme PAW untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan.

Setelah melalui proses pemilihan sesuai mekanisme yang berlaku dan terpilih kepala desa PAW, pemerintah daerah kemudian melaksanakan pelantikan.

Selain Desa Muai, dalam kesempatan tersebut juga dilakukan proses PAW terhadap anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Kelekat dan Desa Long Bleh Modang.

Arianto berharap, kepala desa PAW yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dengan kondisi pemerintahan dan masyarakat desa. Penyesuaian tersebut dinilai penting agar berbagai program yang telah dirancang dapat segera dilanjutkan.

“Harapan kita cepat menyesuaikan dengan program RPJMD, RPJM desanya,” katanya.

Menurutnya, masa jabatan yang masih berlangsung hingga 2030 memberikan ruang cukup bagi kepala desa PAW untuk melanjutkan sekaligus mempercepat berbagai program pembangunan yang masih tertunda.

Arianto meminta berbagai pekerjaan maupun program desa yang belum terlaksana dapat segera diidentifikasi dan dikebut pelaksanaannya.

“Karena sisa jabatan sampai dengan 2030, hal-hal yang masih terlambat segera dilaksanakan sehingga nanti pembangunannya bisa cepat dilaksanakan,” tandasnya. (adv/ns/ko)

DPMD Kukar Mulai Verifikasi Usulan RT, Dana RTKU Terbaik Disalurkan Bertahap

Kutai Kartanegara – Program RTKU Terbaik tahun 2026 mulai memasuki tahap pelaksanaan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) kini mengaktifkan tim pendamping di tingkat desa, kelurahan dan kecamatan untuk mengawal proses verifikasi usulan dari masing-masing RT.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan pelaksanaan program mulai bergerak sejak Oktober 2026. Penyaluran anggaran akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing wilayah.

“Ini mulai Oktober seolah-olah nanti bertahap kita akan salurkan,” kata Arianto.

Untuk tahun 2026, besaran anggaran program RTKU Terbaik mengalami penyesuaian. Dari sebelumnya direncanakan Rp100 juta, anggaran yang disepakati bersama antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi sekitar Rp50 juta.

Dari jumlah tersebut, Rp29 juta digunakan untuk operasional RT berupa insentif. Sementara Rp21 juta disiapkan untuk mendukung kegiatan yang diusulkan masyarakat melalui RT.

Namun, DPMD Kukar belum menetapkan secara spesifik seluruh bentuk kegiatan yang akan menggunakan anggaran Rp21 juta tersebut. Hal ini lantaran pelaksanaan harus disesuaikan dengan waktu yang tersisa pada penghujung 2026.

“Rp21 juta itu penggunaannya apa? Nanti masih dikaji kira-kira menyesuaikan waktu tiga bulan ini bisa terlaksana dan menyesuaikan kapan kesiapan semua anggaran itu disalurkan,” ujarnya.

Arianto menegaskan, setiap usulan RT akan terlebih dahulu dilihat dan diverifikasi. Tim pendamping bersama kecamatan akan membantu memastikan kegiatan yang diusulkan dapat dilaksanakan dengan anggaran dan waktu yang tersedia.

Sejumlah kebutuhan masyarakat dapat menjadi pilihan pemanfaatan dana tersebut. Di antaranya penyediaan fasilitas internet gratis, pembangunan infrastruktur lingkungan maupun mendukung kegiatan gotong royong.

Menurut Arianto, pemerintah tidak ingin memaksakan seluruh program apabila tidak memungkinkan diselesaikan dalam waktu yang tersisa. Pertimbangan utama adalah memastikan kegiatan yang dipilih benar-benar memberikan manfaat bagi warga.

“Kita akan lihat usulan-usulan RT itu, kemudian kita simulasikan mampunya dilaksanakan apa,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga akan mempertimbangkan dampak yang dihasilkan. Artinya, kegiatan yang dipilih diharapkan tidak hanya mampu direalisasikan secara administratif, tetapi juga benar-benar dapat dirasakan masyarakat.

“Di tiga bulan terakhir 2026 ini, ketika nanti dilaksanakan itu betul-betul bermanfaat, berdampak, dapat dirasakan warga RT,” tandasnya. (adv/ns/ko)

Wujudkan Program Terang Kampungku, Pemkab Kukar Bangun Dua PLTS Komunal

ADAKALTIM.COM – Pemkab Kukar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar secara perlahan mewujudkan Program Terang Kampungku.

Usaha merealisasikan program tersebut merupakan bagian dari komitmen dan upaya Pemkab Kukar memfasilitasi listrik 24 jam untuk semua warga desa di Kukar.

Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) komunal merupakan wujud dari Program Terang Kampungku pada tahun 2023.

Kepala DPMD Kukar, Arianto mengungkapkan, Pemkab Kukar sedang mempersiapkan pembangunan PLTS komunal di Desa Kupang Baru dan Desa Tunjungan.

Belum lama ini, Arianto mengaku telah mengevaluasi persiapan dan pengerjaan proyek pembangunan dua PLTS tersebut.

Pembangunan PLTS komunal di Desa Kupang Baru, kata dia, masih dalam proses perencanaan. Pembangunannya akan dimulai pada akhir Juni mendatang.

“Ada perbedaan progres di dua titik itu. Di Kupang Baru masih perencanaan. Juni baru pelaksanaan fisik,” ujar Arianto, Rabu (24/5/2023).

“Kalau di Tunjungan sudah progres fisik. Di Tunjungan mudahan akhir Juni bisa diresmikan dan Kupang Baru akhir Juli diresmikan. Semoga lancar,” harapnya.

Dia mengungkapkan, pembangunan PLTS komunal tersebut menggunakan APBD Kukar yang diserahkan ke pemerintah desa melalui skema bantuan keuangan khusus desa.

Pembangunan dua PLTS tersebut, lanjut dia, menelan anggaran sekitar Rp 12,2 miliar.

Ia berharap pembangunan dua PLTS tersebut bisa rampung tepat waktu. Dengan begitu, warga setempat bisa segera menikmati aliran listrik selama 24 jam.

“Harapannya pembangunan bisa tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

SK Bupati Kukar sedang Digodok, Arianto: Dana Rp 50 Juta Per RT akan Ditransfer Juni 2023

ADAKALTIM.COM – Pemkab Kukar tengah menggodok aturan pencairan anggaran Rp 50 juta per Rukun Tetangga (RT).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto menjelaskan, pelaksanaan program tersebut pada tahun 2023 masih terkendala mekanisme pencairan.

Dengan begitu, Pemkab Kukar belum dapat merealisasikan program tersebut hingga akhir Mei 2023.

Saat ini, pihaknya sedang merampungkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kukar Edi Damansyah terkait petunjuk teknis penggunaan dana Rp 50 juta per RT.

“Karena mekanisme pencairannya melalui dua tahap, yaitu 50 persen tahap pertama dan 50 persen tahap kedua,” jelas Arianto, Rabu (24/5/2023).

Setelah SK Bupati Kukar terbit, pihaknya akan segera merealisasikan program unggulan di masa pemerintahan Edi-Rendi tersebut.

Sejatinya, sambung dia, SK untuk desa sudah rampung. Sedangkan SK untuk kelurahan masih dalam tahap penggodokan.

Karena itu, DPMD Kukar sedang menunggu SK tersebut. Pasalnya, program ini harus dilaksanakan secara bersamaan antara desa dan kelurahan.

“Targetnya bulan Juni ini segera direalisasikan,” katanya.

Apabila semua regulasi pendukung dalam pelaksanaan program tersebut telah dirampungkan, sambung dia, DPMD Kukar akan segera merealisasikan program Rp 50 juta per RT di Kukar.

“Ketika regulasi sudah siap, kita akan bayarkan Rp 25 juta per RT,” jelasnya.

Arianto menjelaskan, proses pencairan dana Rp 50 juta akan bergantung pada rencana kerja dan anggaran setiap RT yang dimasukkan dalam perencanaan anggaran desa.

“Tergantung perencanaan kegiatan, seperti dana operasional, Bimtek, pelatihan, dan lain-lain,” ucapnya.

Selain dana Rp 50 juta per RT, Arianto mengungkapkan, pihaknya tengah menyiapkan pelaksanaan program pemberian Android untuk seluruh ketua RT di Kukar.

“Dengan bantuan Android, kita ingin sesuai tugas RT yaitu mengawal data kependudukan di tingkat RT masing-masing bisa berjalan,” pungkasnya. (*)

DPMD Kukar Adakan Kegiatan FGD, Tekankan Kerja Sama antar Pemerintah Desa

BERITAALTERNATIF.COM- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama kepala desa se-Kukar di Gedung Putri Karang Melenu pada Rabu (24/5/2023).

Kegiatan tersebut bertujuan menyosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.

Kepala DPMD Kukar Arianto menjelaskan bahwa FGD tersebut bertujuan menyosialisasikan Permendagri kepada seluruh kepala desa, camat, dan kepala seksi di lingkungan DPMD Kukar.

Ia mengungkapkan, sekitar 260 peserta menghadiri dan meramaikan kegiatan tersebut.

“Narasumbernya langsung dari Kemendagri dan Pemkab Kukar. Dari Sekda Kukar materinya terkait kebijakan daerah yang tertuang dalam RPJMD Kukar tahun 2021-2026,” ungkap Arianto.

Setelah sosialisasi Permendagri ini, dia berharap seluruh pemerintah desa di Kukar bisa membangun kerja sama dalam mengelola potensi desa.

Arianto menjelaskan, kerja sama antar pemerintah desa bertujuan menggali potensi setiap desa agar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan asli desa.

Kolaborasi antar desa, sambung dia, memang bukanlah kewajiban. Namun, kerja sama dapat memudahkan pemerintah desa menggali potensi setiap desa di Kukar.

Melalui kerja sama tersebut, kata Arianto, pemerintah desa bisa saling membantu untuk membangun kemandirian desa.

Menurut dia, peraturan perundang-undangan yang berlaku mengarahkan setiap desa menggali dan memanfaatkan potensi yang dimilikinya melalui badan usaha milik desa.

“Sayang kalau potensi di desa tidak dikelola oleh Pemdes. Jadi, kalau ada desa yang tidak memanfaatkan artinya dia kurang aktif dan kreatif,” ujarnya. (adv/rh/fb)

DPMD Kukar Kembali Buka Pendaftaran untuk Calon Pendekar Idaman

BERITAALTERNATIF.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali membuka pendaftaran Tenaga Pendamping Desa dan Kelurahan (Pendekar) Kukar Idaman.

Hal itu disampaikan Kepala DPMD Kukar Arianto kepada awak media beritaalternatif.com pada Senin (15/5/2023).

Sekitar 63 desa dan kelurahan di Kukar masih mengalami kekosongan pendamping. Pasalnya, banyak pendekar yang mengundurkan diri.

Beberapa masalah yang menjadi penyebab pengunduran diri tersebut, kata Arianto, karena sebagian pendekar mengeluhkan jarak tempuh yang cukup jauh.

Sebab, sebagian pendekar mendaftarkan diri di desa yang bukan tempat asal mereka.

Dia mengungkapkan, pembukaan pendaftaran untuk Pendekar Kukar Idaman kali ini tak sama dengan rekrutmen sebelumnya.

Arianto menyebutkan, para pendaftar merupakan delegasi atau seseorang yang ditunjuk oleh kepala desa setempat serta berdomisili di desa tersebut.

“Kita tidak buka secara umum. Calon yang mendaftar harus melalui pengajuan kepala desa,” ujarnya.

Sebanyak tiga orang yang diusulkan oleh kepala desa akan mengikuti seleksi. Kemudian, calon pendekar yang dinilai layak oleh panitia seleksi akan ditugaskan di desa tersebut.

Ia berharap para calon Pendekar Kukar Idaman memiliki kesediaan dalam membantu tugas pemerintah desa.

Selain itu, dia juga menegaskan kepada para calon pendekar agar memahami isi kesepakatan dalam kontrak kerja selama menjadi pendekar.

“Penting juga para pendekar ketahui bahwa mereka harus mampu menguasai proses pelaksanaan serta tata kelola yang ada di desanya,” pungkas Arianto. (adv)

Penulis: Arif Rahmansyah

Editor: Ufqil Mubin