BERITAALTERNATIF.COM- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama kepala desa se-Kukar di Gedung Putri Karang Melenu pada Rabu (24/5/2023).
Kegiatan tersebut bertujuan menyosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.
Kepala DPMD Kukar Arianto menjelaskan bahwa FGD tersebut bertujuan menyosialisasikan Permendagri kepada seluruh kepala desa, camat, dan kepala seksi di lingkungan DPMD Kukar.
Ia mengungkapkan, sekitar 260 peserta menghadiri dan meramaikan kegiatan tersebut.
“Narasumbernya langsung dari Kemendagri dan Pemkab Kukar. Dari Sekda Kukar materinya terkait kebijakan daerah yang tertuang dalam RPJMD Kukar tahun 2021-2026,” ungkap Arianto.
Setelah sosialisasi Permendagri ini, dia berharap seluruh pemerintah desa di Kukar bisa membangun kerja sama dalam mengelola potensi desa.
Arianto menjelaskan, kerja sama antar pemerintah desa bertujuan menggali potensi setiap desa agar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan asli desa.
Kolaborasi antar desa, sambung dia, memang bukanlah kewajiban. Namun, kerja sama dapat memudahkan pemerintah desa menggali potensi setiap desa di Kukar.
Melalui kerja sama tersebut, kata Arianto, pemerintah desa bisa saling membantu untuk membangun kemandirian desa.
Menurut dia, peraturan perundang-undangan yang berlaku mengarahkan setiap desa menggali dan memanfaatkan potensi yang dimilikinya melalui badan usaha milik desa.
“Sayang kalau potensi di desa tidak dikelola oleh Pemdes. Jadi, kalau ada desa yang tidak memanfaatkan artinya dia kurang aktif dan kreatif,” ujarnya. (adv/rh/fb)