ADAKALTIM.COM – Pemkab Kukar tengah menggodok aturan pencairan anggaran Rp 50 juta per Rukun Tetangga (RT).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto menjelaskan, pelaksanaan program tersebut pada tahun 2023 masih terkendala mekanisme pencairan.
Dengan begitu, Pemkab Kukar belum dapat merealisasikan program tersebut hingga akhir Mei 2023.
Saat ini, pihaknya sedang merampungkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kukar Edi Damansyah terkait petunjuk teknis penggunaan dana Rp 50 juta per RT.
“Karena mekanisme pencairannya melalui dua tahap, yaitu 50 persen tahap pertama dan 50 persen tahap kedua,” jelas Arianto, Rabu (24/5/2023).
Setelah SK Bupati Kukar terbit, pihaknya akan segera merealisasikan program unggulan di masa pemerintahan Edi-Rendi tersebut.
Sejatinya, sambung dia, SK untuk desa sudah rampung. Sedangkan SK untuk kelurahan masih dalam tahap penggodokan.
Karena itu, DPMD Kukar sedang menunggu SK tersebut. Pasalnya, program ini harus dilaksanakan secara bersamaan antara desa dan kelurahan.
“Targetnya bulan Juni ini segera direalisasikan,” katanya.
Apabila semua regulasi pendukung dalam pelaksanaan program tersebut telah dirampungkan, sambung dia, DPMD Kukar akan segera merealisasikan program Rp 50 juta per RT di Kukar.
“Ketika regulasi sudah siap, kita akan bayarkan Rp 25 juta per RT,” jelasnya.
Arianto menjelaskan, proses pencairan dana Rp 50 juta akan bergantung pada rencana kerja dan anggaran setiap RT yang dimasukkan dalam perencanaan anggaran desa.
“Tergantung perencanaan kegiatan, seperti dana operasional, Bimtek, pelatihan, dan lain-lain,” ucapnya.
Selain dana Rp 50 juta per RT, Arianto mengungkapkan, pihaknya tengah menyiapkan pelaksanaan program pemberian Android untuk seluruh ketua RT di Kukar.
“Dengan bantuan Android, kita ingin sesuai tugas RT yaitu mengawal data kependudukan di tingkat RT masing-masing bisa berjalan,” pungkasnya. (*)