Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi melantik kepala desa Pengganti Antarwaktu (PAW) Desa Muai, Kecamatan Kembang Janggut. Pelantikan dilakukan setelah kepala desa sebelumnya meninggal dunia pada 2025.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan pengisian jabatan kepala desa melalui mekanisme PAW dilakukan karena masa jabatan kepala desa yang tersisa masih lebih dari satu tahun.
“Desa Muai, Kecamatan Kembang Janggut, kebetulan di tahun 2025 kepala desanya meninggal. Dalam mekanismenya, ketika sisa jabatan lebih dari satu tahun, maka harus ada kepala desa PAW,” ujarnya.
Kepala Desa Muai sebelumnya merupakan bagian dari periode masa jabatan 2022-2030. Dengan masih tersisanya masa jabatan hingga 2030, pemerintah kemudian menjalankan mekanisme PAW untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan.
Setelah melalui proses pemilihan sesuai mekanisme yang berlaku dan terpilih kepala desa PAW, pemerintah daerah kemudian melaksanakan pelantikan.
Selain Desa Muai, dalam kesempatan tersebut juga dilakukan proses PAW terhadap anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Kelekat dan Desa Long Bleh Modang.
Arianto berharap, kepala desa PAW yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dengan kondisi pemerintahan dan masyarakat desa. Penyesuaian tersebut dinilai penting agar berbagai program yang telah dirancang dapat segera dilanjutkan.
“Harapan kita cepat menyesuaikan dengan program RPJMD, RPJM desanya,” katanya.
Menurutnya, masa jabatan yang masih berlangsung hingga 2030 memberikan ruang cukup bagi kepala desa PAW untuk melanjutkan sekaligus mempercepat berbagai program pembangunan yang masih tertunda.
Arianto meminta berbagai pekerjaan maupun program desa yang belum terlaksana dapat segera diidentifikasi dan dikebut pelaksanaannya.
“Karena sisa jabatan sampai dengan 2030, hal-hal yang masih terlambat segera dilaksanakan sehingga nanti pembangunannya bisa cepat dilaksanakan,” tandasnya. (adv/ns/ko)




