Dua Korban Keracunan Massal di Sebulu Meninggal Dunia

Tenggarong – Kepala Puskesmas Sebulu I, Abdullah Ramli, mengonfirmasi bahwa dua warga Desa Sebulu Ulu, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), meninggal dunia akibat keracunan massal yang terjadi pada Minggu, 15 September 2024.

Sebelumnya diketahui bahwa Kejadian keracunan massal ini diduga terjadi setelah korban menyantap hidangan yang disajikan dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam pada Sabtu, 14 September 2024.

Kejadian ini mengakibatkan sebanyak 255 warga mengalami gejala keracunan hingga terdapat dua warga yang dinyatakan meninggal dunia.

Korban meninggal pertama adalah Tn. Hermanto, yang dirawat di Puskesmas Sebulu I sejak Minggu, 15 September siang dengan keluhan diare dan muntah-muntah.

“Hermanto memiliki riwayat penyakit diabetes melitus yang tidak terkontrol dan pernah mengalami kusta. Kondisinya memburuk pada 17 September sekitar pukul 09.00 pagi dan meninggal pada pukul 09.35,” jelas Abdullah Ramli, Rabu (18/9/24).

Korban kedua, Hj. Ramlah, dirujuk ke RSUD AM Parikesit dengan riwayat hipertensi. Ramlah meninggal dunia akibat komplikasi dari tekanan darah tinggi yang diperparah oleh keracunan makanan.

Selain itu, Abdullah Ramli juga melaporkan bahwa dari total 255 korban keracunan, sebanyak 33 pasien menjalani perawatan inap, 7 pasien dirujuk ke rumah sakit, dan 215 pasien lainnya menjalani observasi atau rawat jalan.

Ia menyebut, semua biaya perawatan ditanggung oleh pemerintah, baik bagi yang memiliki BPJS aktif maupun yang belum memiliki BPJS.

“Bahkan BPJS bagi yang belum aktif langsung diproses dan diaktifkan oleh dinas sosial yang turut membantu,” ungkapnya.

Abdullah mengungkapkan, Dinas Sosial Kukar juga telah turun tangan untuk memastikan seluruh pasien yang terdampak mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal.

“Kami memastikan seluruh korban mendapat penanganan medis yang layak,” pungkas Abdullah. (ak)

Ketua KPU Kukar Tanggapi Massa Aksi di Depan Kantor KPU Kukar

Tenggarong – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara, Rudi Gunawan, memberikan tanggapan terkait aksi massa yang terjadi di depan Kantor KPU Kukar pada Selasa, (17/9/2024).

Aksi ini dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang mempertanyakan proses pencalonan salah satu Bapaslon di Pilkada Kukar 2024.

Rudi menegaskan bahwa KPU Kukar bekerja sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.

Kata dia, KPU, baik di tingkat pusat maupun daerah, melaksanakan tugas secara teknis sesuai dengan peraturan PKPU 8 tahun 2024.

“Ini menjadi dasar kami dalam menjalankan proses Pilkada,” jelasnya.

Terkait isu yang diangkat oleh massa mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Rudi menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah diakomodir di dalam PKPU.

“Semua sudah jelas di dalam PKPU 8 tahun 2024,” ujarnya.

Meskipun sudah dijelaskan berkali-kali, massa tetap meminta tanggapan tertulis dari KPU terkait kinerja KPU yang sesuai atau tidak nya dengan putusan MK nomor 2 tahun 2024.

Menanggapi hal ini, Rudi menyatakan bahwa semua informasi sudah terbuka untuk publik dan dapat diakses secara langsung. Publik memiliki hak untuk membaca dan mengetahui aturan tersebut, dan kami sudah menyampaikannya dengan jelas.

Ketika ditanya tentang adanya massa yang menyebut salah satu calon kepala daerah, Rudi menegaskan bahwa KPU tidak terpengaruh oleh hal tersebut.

“Itu hak mereka untuk menyampaikan pendapat. Namun, KPU bekerja sesuai dengan PKPU,” pungkasnya. (ak)

Polemik Syarat Pencalonan Pilkada 2024 Picu Unjuk Rasa di Depan KPU Kukar

Tenggarong – Polemik terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024 memicu unjuk rasa besar-besaran di sejumlah daerah di Indonesia.

Salah satu aksi unjuk rasa terjadi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), Tenggarong, Selasa (17/9/2024).

Ratusan masa yang menamakan diri sebagai Komunitas Masyarakat Peduli Hukum itu, membanjiri kantor KPU Kukar. Mereka menuntut klarifikasi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2 Tahun 2023.

Putusan MK Nomor 2 Tahun 2023 menimbulkan kontroversi karena memuat aturan mengenai pencalonan kepala daerah yang telah menjabat dua periode.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa kepala daerah yang telah menjabat dua periode tidak dapat mencalonkan diri kembali untuk periode ketiga.

Putusan ini memicu perdebatan, terutama di Kukar, terkait dengan pencalonan salah satu Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati yang diduga telah menjabat dua periode namun tetap mencalonkan diri kembali.

Massa yang hadir meminta penjelasan dari KPU Kukar mengenai implementasi Putusan MK Nomor 2 Tahun 2023, apakah sudah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Ketua Remaong Kutai Berjaya, Hebby Nurlan Arafat menyampaikan tuntutannya kepada KPU Kukar agar membuat pernyataan secara tertulis terkait komitmen KPU Kukar untuk menghormati keputusan MK.

“Kami mendesak KPU memberikan jawaban secara tertulis. Kalau KPU menghormati keputusan MK, tolong buatkan surat. Kalau tidak menghormati, tolong buatkan surat juga,” lanjutnya.

Namun, pada aksi tersebut, massa tidak mendapatkan jawaban dari KPU Kukar. “Kami tidak menerima jawaban apa pun. KPU hanya menjawab bahwa mereka bekerja sesuai dengan aturan,” ungkap Hebby.

Menurut Hebby, tindakan KPU Kukar menimbulkan kesan bahwa KPU telah berpihak kepada salah satu Paslon.

“Kalau KPU Kukar tidak menghormati hukum positif, mungkin kami akan membawa ini ke ranah hukum adat,” tegasnya.

Ia menyebut, ke depan massa Remaong Kutai Berjaya, akan datang kembali ke KPU Kukar dengan jumlah massa yang lebih banyak.

“Saya tidak bisa memastikan untuk besok. Yang jelas, sesuai dengan sumpah abdi kami dari Remaong Kutai Berjaya, kami siap menurunkan massa sekitar seribu orang,” tutupnya. (ak)

Aksi Demonstrasi di KPU Kukar, Masyarakat Pertanyakan Tinggi Mana PKPU dan Putusan MK

Tenggarong – Unjuk rasa damai dilakukan oleh Masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar) Peduli Hukum atas tuntutan putusan Mahkamah Konsititusi (MK) No 2 tahun 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar sebutkan aturan terbaru tertera di PKPU Nomor 8 tahun 2024, Selasa (17/9/2024).

Aksi demo ini dihadiri seratusan orang, dihalaman kantor KPU Kukar, Jl. Wolter Monginsidi, Kecamatan Tenggarong.

Ketua Umum Perkumpulan Adat Remaong Kutai berjaya, Hebby mengatakan pihaknya berpegang teguh terhadap Putusan MK Nomor 2 dengan terbitnya PKPU Nomor 8 dianggap melawan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau memang KPU menghormati keputusan MK, setidaknya ada surat yang terbit, hingga hari ini tidak ada putusan apapun,” ungkapnya usai aksi demonstrasi.

Sementara Ketua KPU Kukar, Rudi gunawan menyatakan semua sudah tertera jelas dalam PKPU Nomor 8, pihaknya bekerja sesuai dengan mandat terbaru.

“Dan ini murni, kami sudah berdiri sesuai aturan semua sudah tertamaktub dalam PKPU, sebagaimana peraturan ini menjadi dasar kami melaksanakan Pilkada serentak,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui dalam PKPU 8 tertera pula dalam Pasal 19 berbunyi: Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan:

a. Jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan bupati atau walikota, dan jabatan wakil bupati atau walikota dengan wakil bupati atau walikota.

b. Masa jabatan yaitu:

1. Selama lima tahun penuh atau

2. Paling singkat selama dua setengah tahun

c. Masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara;

d. Dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi:

1. Telah dua kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;

2. Telah dua kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau

3. Telah dua kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda

e. Penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.

Rudi menilai dalam poin tersebut sudah cukup jelas, terdapat penegasan bahwa penghitungan masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan.

Rudi juga menanggapi perihal permintaan secara tertulis untuk menghormati putusan MK. “Kami memiliki peraturan PKPU Nomor 8 semua sudah tertera jelas disana, intinya kami sesuai peraturan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi dari Komunitas Masyarakat Peduli Hukum Rakhjib menyatakan pihaknya sudah melakukan aksi yang cukup menyadarkan masyarakat.

Apa yang disampaikan Ketua KPU hanyalah penafsiran, beberapa kali pihaknya mempertanyakan, tinggi mana PKPU dari Putusan MK namun hingga dilaksanakannya aksi tadi Ketua KPU Kukar tidak bisa menjawabnya.

“Tinggi mana PKPU sama Putusan MK, Ketua KPU tidak bisa menjawabnya. Mereka berkilah selama ini kamilah yang menafsirkan, padahal yang menafsirkan itu mereka, mari tegakkan hukum di tanah Kutai yang kita junjung tinggi kehormatannya ini,” tegas Rakhjib. (*)

Dispora Kukar Siap Sukseskan Erau Adat Kutai 2024 dengan Lomba Olahraga Tradisional

Tenggarong – Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berkomitmen penuh untuk mensukseskan perhelatan Erau Adat Kutai 2024 dengan menghadirkan berbagai kegiatan lomba olahraga tradisional (Oltrad) dan pertandingan antar kampung (Tarkam).

Kepala Bidang Kepemudaan, Kewirausahaan, dan Kepramukaan (K3) Dispora Kukar, Dery Wardhana, menyampaikan bahwa persiapan sudah berjalan matang dan berbagai lomba siap digelar.

“Kami ingin Erau tahun ini lebih meriah dengan kehadiran olahraga tradisional yang mencerminkan budaya lokal. Ada 10 cabang olahraga tradisional yang akan kami pertandingkan,” ujar Derry, Senin (16/9/2024).

Adapun cabang-cabang olahraga tradisional yang akan dipertandingkan meliputi behempas bantal, belogo, dagongan, gasing, asen naga, kelom, menyumpit, ketapel, enggrang, dan panahan.

Lokasi pertandingan digelar di tiga tempat utama, yaitu parkiran Jembatan Repo-Repo, lapangan parkir Planetarium, dan lapangan panahan Kompleks Stadion Rondong Demang.

“Untuk pembukaannya, akan kami selenggarakan di parkiran Pulau Kumala,” ungkapnya.

Tidak hanya olahraga tradisional, Dispora Kukar juga dipercaya oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk menyelenggarakan pertandingan antar kampung (Tarkam).

Ia menjelaskan, untuk lomba Tarkam pihaknya akan mempertandingkan empat cabang olahraga, yaitu atletik, senam, tenis meja, dan bola voli. Lokasinya di Jalan Kartanegara, di samping Pendopo Wadah Etam.

Menurutnya, antusiasme masyarakat sangat tinggi, dengan pendaftaran yang sudah ramai dari berbagai kecamatan di Kukar.

“Semoga dengan adanya lomba Oltrad dan Tarkam ini, selain memeriahkan Erau, juga menjadi ajang mempererat silaturahmi antar warga dan menyemarakkan HUT Kota Raja,” tutupnya. (ak)

Pemkab Kukar Ganjar Penghargaan Pendamping PKH Terbaik di 2024

Tenggarong – Dalam rangka memperkuat pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Rapat Koordinasi PKH Tahun 2024 digelar di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong pada Sabtu (14/9/2024).

Acara ini tidak hanya menjadi ajang koordinasi, tetapi juga pemberian penghargaan bagi para pendamping PKH terbaik yang telah berkontribusi signifikan dalam mendorong graduasi mandiri keluarga penerima manfaat (KPM) di Kukar.

Pendamping PKH bertugas mendampingi keluarga penerima manfaat dalam menjalankan program bantuan sosial pemerintah, membantu keluarga mencapai kemandirian ekonomi serta memastikan bantuan tepat sasaran.

Adapun lima pendamping PKH terbaik 2024, yakni adalah Pinarti, S.Pd., Nonon Amalia, SP., Wiwik Puplanti, S.Pa., Muzahidin, S.Kom., Sumarni, SP.

Salah satu penerima penghargaan, Muzahidin, S.Kom, mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Pemkab Kukar atas dukungan penuh terhadap para pendamping PKH.

Diketahui bahwa di daerah lain, seperti daerah Jawa, hanya koordinator kecamatan yang mendapat fasilitas kendaraan dinas. Sedangkan di Kukar, semua pendamping PKH mendapatkan kendaraan dinas.

“Alhamdulillah, Kukar merupakan satu-satunya kabupaten yang memberikan kendaraan dinas kepada seluruh pendamping PKH,” ungkapnya

Ia menyebutkan, salah satu tantangan terbesarnya adalah berkomunikasi dengan masyarakat yang beragam suku dan bahasa, terutama di Kukar yang terdiri dari berbagai kelompok masyarakat.

“Perbedaan bahasa sering kali menjadi kendala, tetapi kami terus berusaha agar program ini berjalan dengan baik.”

Selain itu, Muzahidin menekankan pentingnya proses graduasi mandiri, di mana pendamping PKH harus membantu KPM untuk sadar bahwa mereka perlu keluar dari program saat sudah mampu secara ekonomi.

Diketahui bahwa jumlah pendamping PKH di Kukar saat ini sebanyak 79 orang. Jumlah penerima manfaat PKH pada tahun 2022 mencapai 14.550 orang, sementara di tahun 2023 tercatat 13.864 orang dan jumlah penerima di tahun 2024 menurun menjadi 7.674 orang.

“Pesan saya kepada rekan-rekan pendamping lainnya adalah tetap semangat dan terus belajar, terutama dalam mempersiapkan diri untuk tes PPPK di akhir tahun nanti,” tutup Muzahidin. (ak)