ADA KALTIM

Aksi Demonstrasi di KPU Kukar, Masyarakat Pertanyakan Tinggi Mana PKPU dan Putusan MK

Aksi damai yang dilakukan oleh ratusan masyarakat di Kantor KPU Kukar. (ist)

Tenggarong – Unjuk rasa damai dilakukan oleh Masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar) Peduli Hukum atas tuntutan putusan Mahkamah Konsititusi (MK) No 2 tahun 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar sebutkan aturan terbaru tertera di PKPU Nomor 8 tahun 2024, Selasa (17/9/2024).

Aksi demo ini dihadiri seratusan orang, dihalaman kantor KPU Kukar, Jl. Wolter Monginsidi, Kecamatan Tenggarong.

Ketua Umum Perkumpulan Adat Remaong Kutai berjaya, Hebby mengatakan pihaknya berpegang teguh terhadap Putusan MK Nomor 2 dengan terbitnya PKPU Nomor 8 dianggap melawan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau memang KPU menghormati keputusan MK, setidaknya ada surat yang terbit, hingga hari ini tidak ada putusan apapun,” ungkapnya usai aksi demonstrasi.

Sementara Ketua KPU Kukar, Rudi gunawan menyatakan semua sudah tertera jelas dalam PKPU Nomor 8, pihaknya bekerja sesuai dengan mandat terbaru.

“Dan ini murni, kami sudah berdiri sesuai aturan semua sudah tertamaktub dalam PKPU, sebagaimana peraturan ini menjadi dasar kami melaksanakan Pilkada serentak,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui dalam PKPU 8 tertera pula dalam Pasal 19 berbunyi: Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan:

a. Jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan bupati atau walikota, dan jabatan wakil bupati atau walikota dengan wakil bupati atau walikota.

b. Masa jabatan yaitu:

1. Selama lima tahun penuh atau

2. Paling singkat selama dua setengah tahun

c. Masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara;

d. Dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi:

1. Telah dua kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;

2. Telah dua kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau

3. Telah dua kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda

e. Penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.

Rudi menilai dalam poin tersebut sudah cukup jelas, terdapat penegasan bahwa penghitungan masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan.

Rudi juga menanggapi perihal permintaan secara tertulis untuk menghormati putusan MK. “Kami memiliki peraturan PKPU Nomor 8 semua sudah tertera jelas disana, intinya kami sesuai peraturan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi dari Komunitas Masyarakat Peduli Hukum Rakhjib menyatakan pihaknya sudah melakukan aksi yang cukup menyadarkan masyarakat.

Apa yang disampaikan Ketua KPU hanyalah penafsiran, beberapa kali pihaknya mempertanyakan, tinggi mana PKPU dari Putusan MK namun hingga dilaksanakannya aksi tadi Ketua KPU Kukar tidak bisa menjawabnya.

“Tinggi mana PKPU sama Putusan MK, Ketua KPU tidak bisa menjawabnya. Mereka berkilah selama ini kamilah yang menafsirkan, padahal yang menafsirkan itu mereka, mari tegakkan hukum di tanah Kutai yang kita junjung tinggi kehormatannya ini,” tegas Rakhjib. (*)

Bagikan :

satu Respon

  1. Akibat Terlalu Banyak Kepentingan Akhir Nya Rakyat Jadi Korban Hukum Dan UU Yang Lain Selalu Tumpang Tindih Tidak Berbanding Lurus Akhir Nya Penafsiran Rakyat Di Anggap Tidak Benar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *