Polemik Syarat Pencalonan Pilkada 2024 Picu Unjuk Rasa di Depan KPU Kukar

Suasana aksi damai unjuk rasa di KPU Kukar. (Akmal/adakaltim)

Tenggarong – Polemik terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024 memicu unjuk rasa besar-besaran di sejumlah daerah di Indonesia.

Salah satu aksi unjuk rasa terjadi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), Tenggarong, Selasa (17/9/2024).

Ratusan masa yang menamakan diri sebagai Komunitas Masyarakat Peduli Hukum itu, membanjiri kantor KPU Kukar. Mereka menuntut klarifikasi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2 Tahun 2023.

Putusan MK Nomor 2 Tahun 2023 menimbulkan kontroversi karena memuat aturan mengenai pencalonan kepala daerah yang telah menjabat dua periode.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa kepala daerah yang telah menjabat dua periode tidak dapat mencalonkan diri kembali untuk periode ketiga.

Putusan ini memicu perdebatan, terutama di Kukar, terkait dengan pencalonan salah satu Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati yang diduga telah menjabat dua periode namun tetap mencalonkan diri kembali.

Massa yang hadir meminta penjelasan dari KPU Kukar mengenai implementasi Putusan MK Nomor 2 Tahun 2023, apakah sudah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Ketua Remaong Kutai Berjaya, Hebby Nurlan Arafat menyampaikan tuntutannya kepada KPU Kukar agar membuat pernyataan secara tertulis terkait komitmen KPU Kukar untuk menghormati keputusan MK.

“Kami mendesak KPU memberikan jawaban secara tertulis. Kalau KPU menghormati keputusan MK, tolong buatkan surat. Kalau tidak menghormati, tolong buatkan surat juga,” lanjutnya.

Namun, pada aksi tersebut, massa tidak mendapatkan jawaban dari KPU Kukar. “Kami tidak menerima jawaban apa pun. KPU hanya menjawab bahwa mereka bekerja sesuai dengan aturan,” ungkap Hebby.

Menurut Hebby, tindakan KPU Kukar menimbulkan kesan bahwa KPU telah berpihak kepada salah satu Paslon.

“Kalau KPU Kukar tidak menghormati hukum positif, mungkin kami akan membawa ini ke ranah hukum adat,” tegasnya.

Ia menyebut, ke depan massa Remaong Kutai Berjaya, akan datang kembali ke KPU Kukar dengan jumlah massa yang lebih banyak.

“Saya tidak bisa memastikan untuk besok. Yang jelas, sesuai dengan sumpah abdi kami dari Remaong Kutai Berjaya, kami siap menurunkan massa sekitar seribu orang,” tutupnya. (ak)

Bagikan :