Dokumen Krusial Tak Hadir, KPU Kukar Dikecam dalam Sidang Sengketa Pilkada 2024

Tenggarong – KPU Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendapat sorotan tajam setelah gagal menghadirkan dokumen krusial dalam sidang sengketa Pilkada 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin, Selasa (15/10/2024).

Dokumen form BB.1-KWK, yang menjadi bukti penting dalam gugatan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 03, tidak dibawa oleh pihak KPU.

Ketiadaan dokumen ini dianggap merugikan pihak penggugat dan menghambat proses pembuktian.

Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 03, Hendrich Juk Abeth, mengajukan keberatan keras atas ketiadaan dokumen tersebut dalam sidang.

Menurutnya, form BB.1-KWK merupakan bukti yang harus diuji keabsahannya untuk membuktikan bahwa salah satu calon yang diloloskan oleh KPU Kukar telah menjabat dua periode sebagai bupati, namun tetap diizinkan maju kembali.

“Sejak awal kami sudah menyampaikan keberatan terkait pencalonan ini, namun KPU tetap meloloskannya. Kini, dokumen yang krusial justru tidak dihadirkan,” tegas Hendrich saat diwawancari usai sidang pada, Rabu (16/10/2024).

Form BB.1-KWK merupakan dokumen yang memuat pernyataan resmi seorang calon bupati atau wakil bupati belum pernah menjabat selama dua periode.

Gugatan yang diajukan oleh Paslon 03 mendasarkan argumennya pada dugaan salah satu pasangan calon telah menjabat pada periode 2016-2021 dan 2021-2024, sehingga seharusnya tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali.

Dalam persidangan tersebut, Hendrich meminta majelis hakim untuk memerintahkan KPU Kukar agar membawa dokumen tersebut pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan Kamis 17 Oktober 2024, dengan agenda tambahan bukti saksi fakta dan ahli.

“Hakim mengabulkan permohonan kami dan memberikan tenggat waktu hingga Kamis,” jelasnya.

Menurut penggugat, sesuai Pasal 112 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2014, KPU wajib melakukan verifikasi terhadap keabsahan dokumen tersebut.

Ketiadaan dokumen ini, lanjut Hendrich, menunjukkan verifikasi yang dilakukan KPU tidak memadai dan berpotensi melanggar aturan yang berlaku.

Hendrich menutup keterangannya dengan menegaskan pentingnya dokumen tersebut.

“Form BB.1-KWK ini wajib dihadirkan dalam persidangan untuk menjadi bukti dan diuji di persidangan apakah form BB.1 yang dibuat calon tersebut telah sesuai dengan kebenarannya dan putusan MK. KPU Kukar tidak membawa dokumen itu, padahal ini sangat penting dalam pembuktian,” pungkasnya. (ak)

Distanak Kukar Telah Lampaui Target Pembangunan Jalan Usaha Tani

Tenggarong – Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kukar, Moh. Rifani, memaparkan pencapaian Distanak yang telah berhasil melampaui target pembangunan jalan usaha tani yang ditetapkan dalam RPJMD Kukar.

Rifani menjelaskan target awal pembangunan selama lima tahun adalah seratus kilometer, namun dalam dua tahun pertama, yaitu dari 2021 hingga 2023, Distanak telah berhasil membangun sepanjang 117 kilometer.

“Artinya kita sudah melebihi target lima tahun, kita sudah membangun di dua tahun pertama dan ini juga melalui kerjasama bersama dengan TNI,” ungkapnya, Rabu (16/10/24).

Pembangunan ini tidak dilakukan sembarangan, tetapi berdasarkan perencanaan yang matang dengan memperhatikan peta wilayah dan kebutuhan petani di lapangan.

Rifani menyampaikan pembangunan jalan usaha tani di beberapa daerah, seperti dari Desa Panca Jaya di Muara Kaman hingga Sumber Sari di Sebulu, dilakukan secara terintegrasi, hal ini memungkinkan distribusi hasil panen menjadi lebih lancar dan efisien.

“Dengan adanya jalan usaha tani yang terintegrasi, pengeluaran petani dapat ditekan,” jelas Rifani.

Ia memberikan contoh konkret dari wawancara dengan petani setempat, yang sebelumnya harus mengeluarkan biaya 460 ribu rupiah per hektar untuk mengupah tenaga pengangkut gabah.

Namun, dengan adanya jalan baru ini, biaya tersebut bisa dihilangkan sepenuhnya.

“Itu baru satu hektar, bayangkan kalau seribu hektar berapa biaya yang dapat ditekan,” ungkapnya.

Rifani juga menyebutkan keberhasilan proyek ini sangat dirasakan oleh para petani.

Berkat pembangunan jalan, petani tidak hanya menghemat biaya tenaga kerja, tetapi juga mampu meningkatkan penghasilan mereka secara signifikan.

Distanak pun dapat mengukur hasil pembangunan melalui perhitungan manfaat ekonomis yang diterima petani, terutama dari penghematan biaya angkut gabah.

Walaupun target pembangunan lima tahun telah tercapai lebih awal, Rifani menekankan Distanak akan terus melanjutkan pembangunan jalan usaha tani, namun dengan pendekatan yang lebih selektif.

“Kami tidak akan asal membangun, tapi memastikan jalan yang dibangun benar-benar terintegrasi dan memberikan manfaat maksimal,” pungkasnya. (adv/ak)

Distanak Kukar Luncurkan Inovasi Rapak Kukar untuk Optimalisasi Pertanian

Tenggarong – Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah meluncurkan inovasi baru bernama Ruang Produksi Pada Kawasan Padi Sawah (Rapak) Kukar yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas pertanian.

Program ini diinisiasi oleh Kepala Bidang Sarpras Distanak Kukar, Moh. Rifani sebagai ketua dalam projek ini dengan bimbingan Muhamad Harry, serta di bawah mentor Kepala Dinas Distanak Kukar, Muhammad Taufik.

“Dengan adanya Rapak Kukar, kami ingin memastikan bahwa pembangunan pertanian tidak lagi bersifat parsial, tetapi lebih terarah pada peningkatan hasil nyata,” ujar Rifani, Selasa (15/10/24).

Rapak Kukar lahir sebagai solusi atas tantangan pengelolaan lahan di Kukar, khususnya pada kawasan-kawasan yang telah ditetapkan sebagai prioritas.

Inovasi ini juga dilatarbelakangi oleh pelatihan yang diikuti Rifani di Pusat Pelatihan dan Pengembangan serta Kajian Desentralisasi Otonomi Daerah Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia di Samarinda.

Dalam pelatihan tersebut, peserta diminta untuk menciptakan inovasi yang relevan dengan tugas pokok mereka, yang kemudian mengarahkan Rifani untuk mengembangkan Rapak Kukar.

Menurut Rifani, terdapat 13 kawasan peta yang ada di kukar, namun hanya 5 kawasan dengan luas lebih dari 1.000 hektar yang menjadi fokus utama.

Kawasan-kawasan prioritas ini, yang antara lain meliputi Sebulu-Muarakaman, Tenggarong Seberang 1 dan 2, Tenggarong, dan Marangkayu, dipilih berdasarkan potensi produktivitasnya.

Rifani menyampaikan meskipun fokus program ini ada pada kawasan besar, kawasan lain yang lebih kecil tetap diperhatikan.

“Kita tetap memperhatikan kawasan yang lebih kecil, namun fokus utama kami ada pada kawasan dengan luas 1.000 hektar ke atas,” katanya.

Ia menambahkan bahwa program ini berfokus pada peningkatan produktivitas dan hasil nyata yang dapat diukur secara jelas.

Sistem pemetaan dalam Rapak Kukar digambarkan seperti lampu lalu lintas, di mana kawasan dengan produktivitas rendah diberi tanda merah, kawasan dengan produktivitas menengah diberi tanda kuning, dan kawasan dengan produktivitas tinggi diberi tanda hijau.

Melalui sistem ini, pemerintah dapat melihat secara jelas daerah mana yang membutuhkan intervensi lebih besar.

Pada akhirnya, Rapak Kukar diharapkan dapat memberikan manfaat yang nyata tidak hanya dalam bentuk output fisik, tetapi juga outcome berupa peningkatan kesejahteraan petani.

“Tujuan akhir kami adalah meningkatkan produktivitas pertanian yang akan berujung pada kesejahteraan masyarakat petani di Kukar,” tutupnya. (ak)

Kerjasama Dinas PU dan Distanak Kukar Dukung Peningkatan Produktivitas Padi Melalui Rapak Kukar

Tenggarong – Dalam upaya meningkatkan produktivitas pertanian padi sawah, Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) melalui program Ruang Produksi Pada Kawasan Padi Sawah di Kabupaten Kukar (Rapak Kukar).

Program ini dijalankan dengan dukungan penuh dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar, ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua dinas tersebut.

Dalam MoU, Dinas PU berkomitmen memberikan dukungan infrastruktur seperti irigasi, embung, dan saluran air guna memperlancar proses produksi di kawasan pertanian.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Distanak Kukar, Moh. Rifani yang menginisiasi program ini, menjelaskan Rapak Kukar bertujuan untuk meningkatkan produktivitas lahan pertanian melalui pemetaan berbasis produktivitas.

Setiap kawasan dibagi dalam tiga kategori, yaitu merah produktifitas rendah, kuning produktifitas menengah, dan hijau produktifitas tinggi.

Dinas PU akan mendukung pembangunan infrastruktur di kawasan berproduktivitas rendah dengan memfokuskan upaya peningkatan irigasi dan fasilitas penunjang lainnya.

“Misal di kawasan dengan produktivitas rendah, yang ditandai dengan warna merah, kita akan fokus pada penyediaan benih, alat mesin pertanian, serta perbaikan infrastruktur seperti saluran air. Ini semua bertujuan untuk mendorong peningkatan hasil pertanian di wilayah tersebut,” jelas Rifani, Selasa (15/10/24).

Lebih lanjut, Rifani menjelaskan sebelum pembangunan infrastruktur dilakukan, akan ada penjaringan isu strategis terkait kondisi lapangan.

Jika ditemukan masalah seperti infrastruktur yang tidak memadai atau tanah yang kurang subur, solusi akan disesuaikan.

Dinas PU, misalnya, akan membangun embung di daerah tadah hujan atau memperbaiki saluran air yang tersumbat.

Ia menjelaskan Pentingnya untuk menganalisis permasalahan secara detail sebelum mulai membangun, perlu tahu apa penyebab produktivitas rendah di suatu wilayah apakah karena kondisi tanah atau kurangnya infrastruktur.

“Dari situ, kita bisa menentukan langkah yang tepat untuk meningkatkan produksi,” tambah Rifani.

Peta Rapak Kukar nantinya akan dibagikan kepada setiap kepala bidang terkait untuk memastikan kebijakan pembangunan didasarkan pada data yang tepat.

Program ini diharapkan mampu mendorong peningkatan produksi padi secara bertahap, dengan target akhir seluruh kawasan pertanian di Kukar dapat mencapai tingkat produktivitas tinggi.

Rifani optimistis rancangan pembangunan Rapak Kukar akan selesai dalam dua bulan, Setelah itu implementasi akan segera dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

Ia berharap, dengan adanya program ini, produktivitas pertanian Kukar dapat terus meningkat dari musim ke musim, sehingga kesejahteraan petani pun akan ikut terangkat.

“Pada akhirnya, kita ingin seluruh kawasan pertanian di Kukar berwarna hijau, artinya produktivitasnya tinggi, dan kesejahteraan petani pun meningkat signifikan,” tutup Rifani. (Adv/ak)

Polres Kukar Gelar Operasi Zebra Mahakam 2024 Akan Berlangsung Selama Dua Pekan

Tenggarong – Polres Kukar menggelar apel gelar pasukan operasi zebra mahakam 2024 yang dipimpin oleh Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman di halaman Mako Polres pada Senin (14/10/24).

Apel ini menandakan resmi dimulainya operasi zebra mahakam 2024 yang akan berlangsung hingga 27 Oktober 2024 mendatang.

Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung suksesnya pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

AKBP Heri menjelaskan pada operasi zebra mahakam 2023, jumlah kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Kaltim mengalami kenaikan. Tercatat sebanyak 20 kejadian meningkat 186 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan jumlah korban meninggal dunia menurun sebesar 20%.

“Jumlah korban meninggal turun menjadi 4 orang dari 5 orang pada tahun 2022,” ungkapnya.

Mengacu pada undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, AKBP Heri mengingatkan tugas utama dalam operasi ini adalah menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas, menurunkan angka fatalitas korban kecelakaan, serta membangun budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.

“Tugas kita adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan meningkatkan kualitas keselamatan di jalan,” kata AKBP Heri.

Operasi zebra mahakam 2024 akan menitikberatkan penegakan hukum melalui sistem ETLE mobile dan teguran terhadap delapan jenis pelanggaran utama.

Beberapa pelanggaran yang menjadi fokus termasuk pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, serta kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.

“Penegakan hukum ini diharapkan mampu menurunkan angka pelanggaran lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas,” ujar Heri.

AKBP Heri juga menekankan pentingnya sinergi antara polisi dan pemangku kepentingan lain dalam menghadapi tantangan lalu lintas, khususnya pada masa menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih serta kampanye Pilkada 2024.

“Polisi tidak bisa bekerja sendiri, kita membutuhkan dukungan semua pihak,” ungkapnya.

Ia berharap, operasi zebra mahakam 2024 dapat berjalan lancar dan mencapai target yang telah ditetapkan, yaitu menurunkan jumlah kecelakaan serta menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman di seluruh wilayah Kutai Kartanegara.

“Saya mohon dukungan penuh dari seluruh pihak untuk mensukseskan Operasi Zebra tahun ini,” tutupnya. (ak)

Arianto Ungkap Beberapa Daerah di Kukar Ajukan Pemekaran Wilayah

Tenggarong – Selain pemekaran sebagian wilayah Kelurahan Mangkurawang menjadi Desa Mangkurawang Darat, beberapa daerah di Kukar juga tengah mengajukan usulan pemekaran wilayah.

Hal ini disampaikan oleh, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, usulan pemekaran wilayah ini datang dari berbagai daerah yang ada di Kukar.

Arianto mengungkapkan daerah-daerah seperti Desa Batuah, Bukit Pariaman, Dusun Palong di Kenohan, Jantur di Muara Muntai, Perian, Muara Limau, Muara Badak, dan Kelurahan Loa Ipuh Darat merupakan beberapa wilayah yang mengajukan pemekaran.

Menurutnya, usulan tersebut tidak bisa diterima begitu saja karena masing-masing wilayah harus memenuhi berbagai kriteria.

“Dari beberapa tempat yang minta pemekaran, ada beberapa wilayah yang layak dan tidak layak untuk dimekarkan,” ujarnya, Sabtu (12/10/24).

Arianto menjelaskan ada syarat administratif dan teknis yang harus dipenuhi sebelum suatu wilayah dapat dimekarkan.

Syarat administratif meliputi jumlah penduduk minimal 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga, baik di desa induk maupun desa yang akan dimekarkan.

Dengan demikian, jumlah total penduduk harus mencapai minimal 3.000 jiwa atau 600 kepala keluarga.

“Jumlah penduduk itu menjadi syarat penting agar pemekaran bisa dilakukan,” jelasnya.

Selain itu, diperlukan juga kesepakatan warga setempat, semua warga harus sepakat, tanpa ada yang menolak, sebagai salah satu syarat administratif yang tidak bisa diabaikan.

Syarat teknis lainnya mencakup batas wilayah yang jelas, yang harus diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Arianto juga menyebutkan bahwa sarana dan prasarana di wilayah yang akan dimekarkan juga harus tersedia terlebih dahulu.

“Kelengkapan infrastruktur di wilayah yang dimekarkan menjadi faktor penting dalam proses ini,” pungkasnya. (ak)