Tenggarong – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara, Rudi Gunawan, memberikan tanggapan terkait aksi massa yang terjadi di depan Kantor KPU Kukar pada Selasa, (17/9/2024).
Aksi ini dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang mempertanyakan proses pencalonan salah satu Bapaslon di Pilkada Kukar 2024.
Rudi menegaskan bahwa KPU Kukar bekerja sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
Kata dia, KPU, baik di tingkat pusat maupun daerah, melaksanakan tugas secara teknis sesuai dengan peraturan PKPU 8 tahun 2024.
“Ini menjadi dasar kami dalam menjalankan proses Pilkada,” jelasnya.
Terkait isu yang diangkat oleh massa mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Rudi menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah diakomodir di dalam PKPU.
“Semua sudah jelas di dalam PKPU 8 tahun 2024,” ujarnya.
Meskipun sudah dijelaskan berkali-kali, massa tetap meminta tanggapan tertulis dari KPU terkait kinerja KPU yang sesuai atau tidak nya dengan putusan MK nomor 2 tahun 2024.
Menanggapi hal ini, Rudi menyatakan bahwa semua informasi sudah terbuka untuk publik dan dapat diakses secara langsung. Publik memiliki hak untuk membaca dan mengetahui aturan tersebut, dan kami sudah menyampaikannya dengan jelas.
Ketika ditanya tentang adanya massa yang menyebut salah satu calon kepala daerah, Rudi menegaskan bahwa KPU tidak terpengaruh oleh hal tersebut.
“Itu hak mereka untuk menyampaikan pendapat. Namun, KPU bekerja sesuai dengan PKPU,” pungkasnya. (ak)