Asisten III dan Kadis PU Kukar Hadiri Pembukaan Pelatihan Sertifikasi Tenaga Ahli Kontruksi

BERITAALTERNATIF.COM – Pelatihan sertifikasi tenaga ahli konstruksi yang diikuti perwakilan Penajam, Tenggarong, dan Samarinda dibuka secara resmi pada Senin (8/5/2023).

Kegiatan yang diikuti oleh peserta yang berjumlah tujuh kelas tersebut diselenggarakan di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Kukar.

Pembukaan pelatihan ini dihadiri oleh Asisten III Setkab Kukar Totok Heru Subroto, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kukar Wisnu Wardhana, dan Kepala Bidang Bina Konstruksi PUPR Provinsi Kaltim Sri Rejeki.

Dalam kesempatan tersebut, Sri menjelaskan, pelatihan ini bertujuan meningkatkan keterampilan tenaga ahli konstruksi.

Selain itu, pelatihan tersebut memperkenalkan kepada peserta perbedaan jabatan ahli dan petugas konstruksi.

Kata dia, pelatihan ini sangat mendukung pengawasan peningkatan kompetensi dalam pengurusan dokumen tender dan non-tender.

Ia pun berharap masyarakat Kukar berpartisipasi aktif dalam peningkatan keahlian tenaga konstruksi, sehingga dapat berperan dalam pembangunan daerah.

“Masyarakat Kukar harus terlibat langsung di kegiatan pembangunan kabupaten; terlibat juga di kegiatan Kaltim,” sarannya.

Dengan adanya pelatihan ini, Sri berharap pengerjaan jasa konstruksi di Kukar berjalan dengan sukses dan lancar.

Dia juga berharap Kukar menduduki peringkat 10 besar dalam bidang konstruksi.

Sejauh ini, sambung Sri, Kukar menghadapi kendala kesiapan kelembagaan di bidang kontruksi.

“Harapannya untuk Bapak Bupati Kukar, Wakil Bupati Kukar, Sekda Kukar, Asisten segera menetapkan kelembagaan sub urusan jasa konstruksi,” harap Sri. (adv)

Penulis: Nadya Fazira

Editor: Ufqil Mubin

Jawab Kritik Ketum PMII Kukar, Sopan Sopian Akui Jalan Umum Dipakai Kendaraan Pengangkut Batu Bara

BERITAALTERNATIF.COM – Ketua Komisi II DPRD Kukar Sopan Sopian menanggapi kritik yang dilontarkan Ketua Umum PMII Kukar, Denny Hermawan.

Sebelumnya, Denny mengungkapkan bahwa banyak jalan umum di Kukar yang rusak parah karena dilintasi kendaraan pengangkut batu bara.

Fenomena ini membawa keresahan tersendiri bagi masyarakat Kukar. Pasalnya, tak sedikit ruas jalan di Kukar yang licin dan rusak parah akibat kapasitas kendaraan yang melebihi kapasitas.

Hal ini dianggap membahayakan para pengguna jalan yang kerap melintasi jalan penghubung antar kecamatan di Kukar.

Sopan mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan organisasi perangkat daerah seperti Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pekerjaan Umum Kukar untuk membicarakan masalah tersebut.

Komisi II DPRD Kukar, sambung dia, telah mendorong Pemkab Kukar menindak para pengangkut batu bara yang melintasi jalan umum.

“Kami sudah melakukan RDP, mengundang OPD terkait, namun masih terkendala aturan,” kata Sopan, Senin (8/5/2023).

Kata dia, penindakan kendaraan pengangkut batu bara yang melintasi jalan umum terkendala aturan, sehingga pemerintah daerah belum dapat memberikan sanksi atas aktivitas “ilegal” di jalan umum tersebut.

Dishub Kukar yang notabenenya mengurus lalu lintas di jalan raya, lanjut Sopan, tak memiliki kewenangan untuk menindak para pengangkut batu bara tersebut.

Selain itu, kendaraan pengangkut batu bara yang melewati jalan itu memakai kendaraan yang sejatinya diperbolehkan melintasi jalan umum.

Meskipun berlokasi di Kukar, lanjut dia, beberapa jalan umum tersebut terbagi menjadi jalan nasional, provinsi, dan kabupaten.

Walau begitu, politisi Gerindra ini mengatakan, perangkat desa dan masyarakat dapat mengawasi aktivitas kendaraan yang melintasi jalan umum, khususnya kendaraan-kendaraan pengangkut batu bara.

“Desa juga kan sebenarnya punya hak untuk memberikan semacam izin atau tidak memperbolehkan untuk aktivitas perusahaan,” ujarnya.

Sopan akan menyikapi persoalan tersebut dengan membatasi jam operasional pengangkutan batu bara, sehingga tak mengganggu aktivitas hilir mudik masyarakat.

Ia berharap DPRD dan Pemkab Kukar melakukan koordinasi secara intens untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Dia menginginkan masalah ini bisa segera diselesaikan oleh pemerintah daerah, sehingga aktivitas pengangkutan batu bara yang kerap menimbulkan kemacetan tak mengganggu warga yang melintasi jalan umum.

Sopan juga menyarankan Pemkab Kukar mengatur jam operasional kendaraan-kendaraan pengangkut batu bara di jalan umum.

“Kalau tidak diatur jam aktivitasnya, maka mereka semaunya memakai jalan. Harusnya jam kerja mereka dibatasi,” tegasnya. (*)

Penulis: Arif Rahmansyah

Editor: Ufqil Mubin

Alif Turiadi Bantah Pernyataan Ramadhan: DPRD Kukar Bekerja untuk Kepentingan Masyarakat

BERITAALTERNATIF.COM – Wakil Ketua DPRD Kukar Alif Turiadi membantah pernyataan tokoh pemuda Kukar, Ramadhan.

Ia menegaskan bahwa legislatif dan eksekutif telah membangun kerja sama yang baik dalam perencanaan dan pelaksanaan program daerah.

Dari segi penganggaran, setiap usulan yang disampaikan Pemkab Kukar telah direspons, dikaji, dan dibahas oleh DPRD Kukar.

“Kalau memang itu tujuannya untuk masyarakat, kita laksanakan itu penganggarannya,” kata Alif kepada beritaalternatif.com pada Sabtu (6/5/2023).

Karena itu, tegas dia, pembahasan anggaran di DPRD Kukar bersama Pemkab Kukar bermuara pada kepentingan masyarakat.

“Jangan memutar-balikkan fakta bahwa seolah-olah anggota dewan punya kepentingan. Enggak ada kepentingan selain kepentingan untuk masyarakat,” tegasnya.

Terkait proyek mangkrak serta terkesan lamban diselesaikan oleh Pemkab Kukar, politisi Gerindra ini mengaku akan meninjau dan mengevaluasinya.

Kata dia, perencanaan dan pelaksanaan proyek yang dijalankan oleh Pemkab akan terus dipantau dan evaluasi secara langsung oleh DPRD Kukar.

“Sejauh mana perencanaan yang dilaksanakan oleh eksekutif dan penyerapannya sampai sejauh mana, itu nanti wewenang kami untuk melaksanakan itu,” tuturnya.

Alif juga menanggapi kritik Ramadhan terkait pembentuan Peraturan Daerah (Perda) di DPRD Kukar, yang terkesan tak menjawab kebutuhan masyarakat.

Menurut dia, setiap Perda yang dibahas dan disahkan DPRD Kukar telah melalui mekanisme yang berlaku, salah satunya sosialisasi kepada masyarakat.

Perda yang disetujui DPRD Kukar, lanjut dia, juga telah melalui persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif.

Sehingga, sambung Alif, semua Perda yang disahkan DPRD Kukar selalu memberikan manfaat kepada masyarakat.

Sebelum mengesahkan peraturan-peraturan tersebut, DPRD Kukar juga telah melakukan sosialisasi serta menyerap aspirasi publik.

Selain itu, tegas Alif, dalam proses penyusunan dan pembahasan Perda, DPRD Kukar tidak memiliki kepentingan lain selain memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakili setiap anggota legislatif.

“Ketika Perda itu kita buat, sebelum Perda itu kita turunkan, pasti ada sosialisasi Perda. Kita laksanakan kok,” tegas Alif. (*)

Penulis: Arif Rahmansyah

Editor: Ufqil Mubin

Sentil DPRD Kukar, Ramadhan: Penganggaran Politis, Pengawasan Tumpul

BERITAALTERNATIF.COM – Tokoh muda Kukar Ramadhan mengkritik DPRD Kukar terkait pelaksanaan fungsi penganggaran dan pengawasan.

Dari sisi penganggaran, Ramadhan meragukan lembaga legislatif dan eksekutif menyusun anggaran berdasarkan kebutuhan masyarakat Kukar.

Kata dia, proses penganggaran di DPRD Kukar kerap mengutamakan kepentingan politik, sehingga aspirasi dan kebutuhan masyarakat Kukar terabaikan.

Ia mencontohkan penganggaran untuk pembangunan sejumlah infrastruktur yang mangkrak di Kukar. Hal ini terjadi karena penganggaran tak berdasarkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat.

Akibatnya, sambung Ramadhan, pembangunan infrastruktur yang telah menelan miliaran uang rakyat tak memiliki manfaat sedikit pun.

Sejatinya, kata dia, masalah ini bisa diselesaikan oleh wakil rakyat. Mantan Presiden BEM Unikarta Tenggarong ini pun menyarankan DPRD Kukar memperkuat fungsi pengawasannya.

“Untuk memastikan bahwa aspirasi yang disampaikan masyarakat tadi benar-benar sesuai dengan yang diharapkan masyarakat,” ujarnya, Kamis (4/5/2023).

Dia juga menyoroti program di lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kukar yang tumpang tindih, bahkan terlihat sama, tetapi dijalankan oleh dua atau lebih OPD.

Program-program tersebut, lanjut dia, sejatinya dapat dilaksanakan oleh satu OPD apabila DPRD Kukar memperkuat fungsi pengawasannya.

Dengan begitu, Pemkab Kukar dapat melakukan efisiensi anggaran, sehingga bisa dialokasikan untuk program-program yang bersentuhan dengan kebutuhan dan hajat hidup masyarakat Kukar.

Ramadhan juga menyarankan DPRD Kukar memanfaatkan fungsi dan kewenangannya untuk memperjuangkan pelayanan kesehatan, listrik, dan air bersih yang murah.

Pemkab Kukar, sambung dia, seyogianya dapat menggratiskan air bersih dari PDAM untuk penduduk miskin di Kukar.

Ia menyebutkan bahwa pembiayaan air bersih untuk penduduk miskin tersebut bisa digali dari obyek-obyek wisata dan sektor lain yang dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (Kukar) Kukar.

“Lalu, bagaimana dengan PAD yang berpotensi berkurang? Ya kita cari potensi lain yang lebih memungkinkan mampu untuk membayar air untuk penduduk miskin itu,” sarannya.

Ramadhan mengungkapkan bahwa Pemkab Kukar pernah berencana mengolah air PDAM agar bisa diminum oleh masyarakat.

Namun, rencana tersebut tak kunjung terwujud. Dia pun mempertanyakan fungsi pengawasan DPRD Kukar dalam pelaksanaan rencana pengolahan air PDAM.

Padahal, kata Ramadhan, Pemkab Kukar telah mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk mewujudkan program tersebut.

Jika tak kunjung terwujud, dia khawatir Pemkab hanya menghamburkan miliaran rupiah uang publik untuk program yang tak memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Ini kan menjadi hal yang sepatutnya diawasi sebagai fungsi pengawasan di DPRD, karena muara semua kepentingannya adalah masyarakat,” tegasnya.

Menurut dia, apabila semua anggota DPRD Kukar menunjukkan kinerja positif di setiap daerah pemilihan, maka mereka akan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat dengan kembali memilih mereka di Pileg 2024.

“Kalau pelayanan DPRD sekarang kepada masyarakat baik, saya kira masyarakat juga akan memberikan timbal balik yang baik pula,” pungkasnya.

Wakil Ketua DPRD Kukar Alif Turiadi telah membantah pernyataan Ramadhan dalam artikel kami berjudul Alif Turiadi Bantah Pernyataan Ramadhan: DPRD Kukar Bekerja untuk Kepentingan Masyarakat. (*)

Penulis: Arif Rahmansyah

Editor: Ufqil Mubin

Meriahkan HUT ke-58 Kecamatan Sebulu, Dispar dan Kekraf Gelar Festival

BERITAALTERNATIF.COM – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Komite Ekonomi Kreatif (Kekraf) Kecamatan Sebulu akan menggelar kegiatan Sebulu Festival with D’Bagindas.

Festival ini merupakan kegiatan yang digelar setiap tahun oleh Dispar Kukar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kecamatan Sebulu.

Diketahui, pada 12 Mei 2023 kecamatan tersebut akan menggelar HUT ke-58.

Camat Sebulu Edi Fachruddin menjelaskan bahwa festival tersebut menghadirkan D’Bagindas sebagai bintang tamu utama, yang merupakan salah satu band terkenal di Indonesia.

Selain itu, beberapa seni tari juga dipersembahkan oleh siswa dan siswi SMPN 1 Sebulu, SMKN 1 Sebulu, Grup GMC, KPJ Kukar, Zeneles Accoustic, Dermaga Band, dan sejumlah penampilan lainnya.

Kegiatan yang berlangsung hingga 19 Juni 2023 ini juga akan diisi dengan pameran yang melibatkan UMKM, olahraga tradisional, gowes, dan jalan santai.

“Kegiatan ini akan dilaksanakan di Lapangan Sutardi BA Sebulu pada 6 Mei nanti dengan mendatangkan D’Bagindas. Itu kami gabungkan sebagai acara pembukaan HUT Kecamatan,” jelas Edi, Jumat (5/5/2023).

Kata dia, penyiapan panggung dan tenda di lapangan hampir mencapai 90 persen. Saat ini, Ketua Kekraf Sebulu tengah mengurus izin pelaksanaan kegiatan tersebut.

Edi berharap persiapan kegiatan ini berjalan secara maksimal, sehingga warga Sebulu bisa menikmati hiburan serta dapat mendorong kebangkitan perekonomian masyarakat di kecamatan tersebut.

“Semoga dengan kegiatan atau event ini bisa kembali membangkitkan perekonomian kami masyarakat Sebulu, yang kurang lebih dua tahun selama pandemi tidak ada kegiatan,” harap Edi. (adv)

Penulis: Nadya Fazira

Editor: Ufqil Mubin