ADA KALTIM

Dinas Koperasi dan UKM Gencar Lakukan Pendampingan Pengurusan Legalitas Produk UMKM di Kukar

Kepala Bidang Pemberdayaan UKM Diskop-UKM Kukar, Dianto Raharjo. (Berita Alternatif/Arif Rahmansyah)

BERITAALTERNATIF.COM – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus melakukan pendampingan terhadap para pelaku UMKM di Kukar.

Pendampingan tersebut berupa fasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), serta sertifikat halal bagi produk UMKM.

Kepala Bidang Pemberdayaan UKM Diskop-UKM Kukar, Dianto Raharjo menjelaskan, pihaknya tengah memfasilitasi dan mendampingi penerbitan 80 NIB  untuk pelaku UMKM di Kelurahan Maluhu. Pendampingan tersebut bersamaan dengan Hari Ulang Tahun Maluhu.

Kemudian, pada Selasa (16/5/2023) kemarin, Diskop-UKM Kukar melakukan fasilitasi dan pendampingan penerbitan NIB di Kelurahan Sukarame.

Selain bagian dari program dan kegiatan Diskop-UKM Kukar, langkah ini merupakan tindak lanjut dari permintaan beberapa kelurahan yang menginginkan pelaku usaha di wilayah mereka mendapatkan pendampingan dalam penerbitan NIB.

Dianto menilai sebagian para pelaku usaha di Kukar sudah mengetahui pentingnya NIB bagi UMKM.

“Ada beberapa kelurahan yang sudah menghubungi Dinas Koperasi. Mereka minta kami dari Dinas memfasilitasi penerbitan NIB di wilayahnya, khusus pelaku UMKM,” ucap Dianto, Senin (15/5/2023).

Dalam memfasilitasi pengurusan NIB untuk para pelaku usaha, pihaknya tidak memprioritaskan pada kecamatan tertentu, namun pada nilai jual produk yang dihasilkan pelaku usaha.

“Fasilitas dari Dinas tidak memprioritaskan kecamatan mana pun. Yang penting adalah produknya. Kita utamakan adalah UKM yang sudah punya nilai jual dan daya saing tapi belum punya legalitas,” jelasnya.

Ia berharap pelaku UMKM yang mempunyai produk-produk berkualitas segera memiliki NIB. Hal itu untuk mempermudah produk UMKM mendapatkan fasilitas pemberdayaan dan pengembangan seperti pemasaran melalui toko modern serta pemasaran digital.

Selain itu, sambung Dianto, produk UMKM yang sudah memiliki NIB, PIRT, dan sertifikat halal akan terjamin dan dipastikan kelayakannya sehingga aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Dia juga menjelaskan, salah satu manfaat NIB bagi produk usaha adalah pelaku UMKM mendapatkan kepastian hukum serta bisa mengikuti kegiatan-kegiatan dan mendapatkan fasilitas pemberdayaan dan pengembangan dari pemerintah.

“Kita harap kepada pelaku usaha untuk punya NIB. Seperti warga negara itu harus punya KTP dan pelaku usaha memiliki NIB. Jadi, ibarat jati diri dan identitas sebagai pelaku usaha,” terangnya. (adv)

Penulis: Arif Rahmansyah

Editor: Ufqil Mubin

Bagikan :