Tenggarong 244 Tahun: Menjaga Sungai, Mewariskan Masa Depan

Oleh: Firnadi Ikhsan, S.Pi*

Tanggal 28 September 2026, Tenggarong genap berusia 244 tahun.

Sebagai kota sejarah yang lekat dengan perjalanan Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura sekaligus ibu kota Kabupaten Kutai Kartanegara, Tenggarong telah mengalami perubahan panjang. Penduduk bertambah, permukiman berkembang, pusat kegiatan tumbuh dan kebutuhan terhadap ruang semakin besar.

Hari Jadi memberi kita kesempatan untuk mengenang perjalanan itu. Namun sebuah kota tidak hanya mempunyai masa lalu. Kota juga mempunyai masa depan yang harus dipersiapkan.

Karena itu, pada usia 244 tahun, ada pertanyaan yang layak kita renungkan:

Tenggarong seperti apa yang hendak kita wariskan kepada generasi berikutnya?

Salah satu jawabannya dapat kita mulai dari Sungai Tenggarong.

Belajar dari Perjalanan Sungai Tenggarong

Penataan permukiman di bantaran Sungai Tenggarong telah menjadi perhatian pemerintah dalam waktu yang panjang dan melewati beberapa periode pemerintahan.

Saya masih mengingat persoalan ini sejak menjadi anggota DPRD Kutai Kartanegara. Ketika itu, pembicaraan mengenai penataan bantaran, permukiman dan masa depan Sungai Tenggarong sudah berlangsung.

Saya juga pernah menyampaikan gagasan agar Daerah Aliran Sungai Tenggarong dijaga dari pertumbuhan permukiman dan dikembangkan dengan tetap mempertahankan fungsi lingkungannya, termasuk kemungkinan menjadi ruang ekowisata.

Perjalanan panjang tersebut memberikan satu pelajaran penting.

Ketika permukiman telah tumbuh dan menjadi ruang hidup masyarakat selama bertahun-tahun, penataan menjadi jauh lebih kompleks. Di sana ada keluarga, pekerjaan, hubungan sosial dan aktivitas ekonomi yang harus diperhatikan.

Karena itu, kawasan yang sudah terbentuk membutuhkan penyelesaian secara bertahap, adil dan manusiawi.

Kita patut menyambut baik bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara saat ini terus melanjutkan proses penataan tersebut. Berbagai tahapan administratif dan lingkungan telah bergerak, termasuk persiapan penanganan masyarakat yang terdampak.

Pekerjaan panjang itu mulai menemukan jalannya.

Landasan Kebijakannya Sudah Ada

Perkembangan lain yang patut diapresiasi adalah tersedianya landasan kebijakan.

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah menetapkan RDTR Kawasan Perkotaan Tenggarong Tahun 2025–2044 melalui Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 44 Tahun 2025.

Kukar juga telah mempunyai Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai landasan jangka panjang pengelolaan lingkungan daerah.

Artinya, Tenggarong tidak memulai dari ruang kosong.

Instrumen kebijakannya telah tersedia.

Tantangan berikutnya bukan selalu membuat aturan baru, tetapi memastikan kebijakan yang sudah ada dilaksanakan secara konsisten.

Hilir Ditata, Hulu Dijaga

Di sinilah pengalaman masa lalu membantu kita membaca masa depan.

Ketika bergerak menuju bagian hulu Sungai Tenggarong, perkembangan pembangunan mulai terlihat mengikuti pertumbuhan kota. Itu merupakan konsekuensi yang wajar dari bertambahnya penduduk dan kebutuhan ruang.

Tetapi pengalaman di hilir memberikan pelajaran.

Jangan sampai kita mengetahui betapa sulitnya menata kawasan yang telah telanjur padat, tetapi membiarkan persoalan yang sama tumbuh kembali di bagian hulu.

Pendekatannya dapat dibuat sederhana:

Hilir ditata. Hulu dijaga.

Pada kawasan yang telah menjadi ruang hidup masyarakat, penataan dilakukan secara manusiawi dan memberikan kepastian.

Pada kawasan yang masih dapat dilindungi, instrumen tata ruang digunakan secara konsisten untuk mengendalikan pembangunan.

Bukan untuk menghentikan perkembangan Tenggarong.

Justru karena kota akan terus berkembang, kita perlu menentukan sejak sekarang ruang mana yang dapat dibangun dan ruang mana yang harus tetap dijaga.

Menjaga Hulu Tidak Harus Menunggu Anggaran Besar

Kita juga memahami bahwa pemerintah daerah saat ini menghadapi ruang fiskal yang semakin terbatas. Banyak kebutuhan pembangunan harus dipertemukan dengan kemampuan anggaran yang tersedia.

Kondisi tersebut membuat penentuan prioritas semakin penting.

Penataan kawasan hilir memang membutuhkan proses panjang dan dukungan pembiayaan yang tidak kecil. Relokasi, penyediaan hunian, infrastruktur dan penataan kawasan tidak mungkin diselesaikan sekaligus.

Tetapi menjaga hulu mempunyai karakter yang berbeda.

Perlindungan tidak selalu membutuhkan proyek besar.

Memastikan batas sempadan, mengendalikan pemanfaatan ruang, menertibkan perizinan, melakukan pengawasan terhadap pembangunan baru dan menjaga konsistensi RDTR dapat dilakukan tanpa menunggu kemampuan fiskal menjadi longgar.

Justru dalam situasi anggaran terbatas, pencegahan menjadi semakin penting.

Apa yang masih dapat dijaga hari ini jangan sampai berubah menjadi persoalan yang membutuhkan biaya jauh lebih besar pada masa mendatang.

Dengan demikian, menjaga hulu bukan tambahan beban pembangunan.

Ia merupakan cara menghindari beban fiskal, sosial dan lingkungan yang lebih besar pada masa depan.

Dari Regulasi Menuju Konsistensi

RDTR Tenggarong 2025–2044 mempunyai horizon hampir dua dekade.

Rentang waktu tersebut akan melewati beberapa periode kepala daerah, DPRD dan kepemimpinan perangkat daerah.

Di situlah tantangan sebenarnya.

Dokumen tata ruang mempunyai arti ketika keputusan pembangunan sehari-hari konsisten dengannya.

Perizinan harus mengikuti ruang. Sempadan harus dijaga. Pembangunan baru perlu dikendalikan. Kawasan yang mempunyai fungsi lingkungan harus tetap memperoleh perlindungan.

Pengawasan juga sebaiknya dilakukan ketika persoalan masih kecil, bukan setelah kawasan menjadi padat dan penyelesaiannya membutuhkan biaya besar.

Inilah pergeseran yang penting dalam tata kelola:

dari membiayai penyelesaian masalah menuju mencegah lahirnya masalah.

Sungai adalah Satu Kesatuan

Sungai Tenggarong perlu terus dibaca sebagai satu kesatuan dari hulu sampai hilir.

Apa yang terjadi di hulu akan berhubungan dengan kondisi di bagian bawah. Tutupan lahan, sempadan, aliran air, permukiman dan perkembangan kota saling memengaruhi.

Karena itu, penataan hilir dan perlindungan hulu bukan dua agenda yang berbeda.

Keduanya merupakan satu kebijakan tentang masa depan Sungai Tenggarong.

Jika ruang memungkinkan, sungai juga dapat dikembangkan sebagai bagian dari ruang hijau, ruang publik, identitas kota dan aktivitas wisata berbasis lingkungan.

Namun fungsi ekologisnya harus tetap menjadi dasar.

Kebijakan yang Lebih Panjang dari Masa Jabatan

Ada satu pelajaran lain dari perjalanan persoalan Sungai Tenggarong.

Bupati berganti. DPRD berganti. Kepala perangkat daerah berganti. Kondisi fiskal dan prioritas pembangunan juga dapat berubah.

Tetapi sungai tetap mengalir pada ruang yang sama.

Karena itu, menjaga Sungai Tenggarong membutuhkan konsistensi kebijakan yang lebih panjang daripada satu periode pemerintahan.

RDTR hingga 2044 memberikan kesempatan untuk itu.

Ketika kemampuan anggaran sedang terbatas, pekerjaan besar dapat dilakukan secara bertahap. Tetapi perlindungan ruang tidak boleh ikut ditunda.

Setiap pemerintahan dapat melanjutkan tahapan sesuai kemampuan fiskalnya tanpa kehilangan arah besarnya.

Itulah kesinambungan kebijakan.

Warisan yang Tidak Selalu Berupa Bangunan

Hari Jadi biasanya membuat kita melihat apa yang diwariskan generasi sebelumnya.

Pada usia Tenggarong yang ke-244, mungkin kita perlu membalik pertanyaannya:

Apa yang hendak kita wariskan?

Warisan pembangunan tidak selalu berupa jalan, jembatan, gedung, taman atau monumen.

Ada warisan yang bentuknya justru sesuatu yang berhasil kita pertahankan.

Sungai yang tetap mempunyai ruang.

Sempadan yang tetap terjaga.

Kawasan hulu yang tidak telanjur menjadi persoalan baru.

Ruang hijau yang masih dapat dinikmati anak cucu kita.

Kebijakan seperti ini mungkin tidak selalu menghasilkan sesuatu yang segera terlihat. Bahkan keberhasilan kebijakan preventif sering terlihat dari masalah yang berhasil dicegah agar tidak pernah terjadi.

Karena itu, kita mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melanjutkan penataan Sungai Tenggarong dan memperkuat landasan tata ruang kota.

Kita memahami bahwa tidak semua pekerjaan dapat diselesaikan sekaligus dalam situasi fiskal hari ini.

Tetapi ada pekerjaan yang tidak boleh menunggu anggaran menjadi besar.

Menjaga hulu adalah salah satunya.

Di hilir, kita selesaikan secara bertahap sesuai kemampuan dengan tetap memperhatikan kehidupan masyarakat.

Di hulu, kita cegah persoalan yang sama tumbuh kembali.

Tenggarong akan terus berkembang. Penduduk akan bertambah. Kebutuhan ruang akan meningkat.

Tetapi sungai juga harus tetap mempunyai ruang untuk hidup bersama perkembangan kota.

Pada Hari Jadi Tenggarong ke-244, mungkin salah satu hadiah terbaik yang dapat kita berikan bukan hanya apa yang mampu kita bangun tahun depan.

Tetapi keputusan bersama tentang apa yang harus tetap kita jaga untuk puluhan tahun mendatang.

Hilir kita tata. Hulu kita jaga. Sungai Tenggarong kita wariskan.

Selamat Hari Jadi ke-244 Tenggarong.

Semoga Kota Raja terus tumbuh tanpa kehilangan sungai yang menjadi bagian dari perjalanan dan masa depannya. (*Mahasiswa Magister Administrasi Publik FISIP Universitas Mulawarman)

SMA Negeri 2 Tenggarong Jadi Titik Awal Roadshow Pelatihan Daur Ulang Sampah HPSN 2026

Tenggarong – SMA Negeri 2 Tenggarong menjadi titik awal roadshow Pelatihan Kewirausahaan Daur Ulang Sampah dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026, Kamis (12/2/2026).

Kegiatan ini diikuti guru dan murid SMA se-Kutai Kartanegara sebagai bagian dari penguatan pembelajaran kewirausahaan berbasis lingkungan di sekolah.

CEO Event Organizer Sinar Intan sekaligus pemilik Hennsmade Gallery, Henny Amiroeddin, menjelaskan kegiatan ini merupakan pembuka dari rangkaian peringatan HPSN 2026 yang akan digelar di sejumlah kecamatan.

Ia menegaskan, program tersebut tidak hanya bersifat seremonial, tetapi menjadi bagian dari gerakan berkelanjutan yang telah dimulai sejak 2017 dengan fokus pada edukasi daur ulang dan penguatan ekonomi kreatif berbasis masyarakat.

“Hari ini merupakan awal rangkaian kegiatan dalam memperingati Hari Peduli Sampah 2026. Peringatan ini dirangkai dengan workshop kewirausahaan daur ulang sampah sebagai bentuk edukasi sekaligus penguatan ekonomi kreatif berbasis lingkungan,” ujarnya.

Henny menjelaskan, latar belakang kegiatan ini berangkat dari keprihatinan terhadap bahan kerajinan yang masih banyak didatangkan dari luar daerah.

Ia melihat potensi lokal sebenarnya sangat besar, terutama dari limbah rumah tangga dan lingkungan sekitar yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal.

“Dari situ muncul inisiatif untuk menciptakan bahan kerajinan dari daur ulang sampah yang bisa diproduksi masyarakat melalui pelatihan yang kami lakukan,” jelasnya.

Ia juga menerangkan, konsep yang dibangun adalah ekonomi sirkular, di mana rantai produksi dimulai dari lingkungan sekitar, diproses oleh masyarakat lokal, lalu hasilnya kembali dimanfaatkan dan dibeli oleh masyarakat daerah sendiri.

Dengan pola ini, kata dia, nilai tambah ekonomi tidak keluar dari daerah, melainkan berputar dan memberi dampak langsung bagi komunitas setempat.

Henny mengungkapkan, hingga saat ini jumlah guru yang telah mengikuti pelatihan di Kalimantan Timur (Kaltim) hampir mencapai 10 ribu orang.

“Di Kukar sendiri, sejak 2017–2018 tercatat hampir 2 ribu guru telah mendapat pelatihan, sementara di Samarinda sekitar 4 ribu guru dan di Kutai Barat lebih dari 900 guru,” ungkapnya.

Roadshow yang akan ia dan team lakukan nantinya akan menyisiri ke kecamatan-kecamatan agar pemerataan transfer ilmu dapat dirasakan tanpa membebani biaya peserta.

Sementara itu, PSMA dan PKLK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Kaltim, Fadli Yulizannur, menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.

Ia menilai pelatihan ini selaras dengan kurikulum sekolah yang sudah memuat mata pelajaran kewirausahaan, sehingga dapat memperkaya metode pembelajaran yang lebih aplikatif dan kontekstual bagi siswa.

“Ini kegiatan yang luar biasa, yakni pelatihan kewirausahaan dan daur ulang sampah. Kegiatan kewirausahaan memang sudah masuk dalam kurikulum sekolah karena ada mata pelajaran kewirausahaan,” ujarnya.

Fadli menerangkan bahwa melalui pelatihan ini, siswa tidak hanya memahami teori tentang kewirausahaan, tetapi juga langsung mempraktikkan bagaimana limbah dapat diolah menjadi produk bernilai guna dan bernilai jual.

Ia melihat pendekatan praktik semacam ini mampu menumbuhkan kreativitas sekaligus kepedulian terhadap lingkungan sekolah.

“Sampah plastik, botol bekas, tempat telur hingga kardus dapat diolah menjadi barang yang bermanfaat dan memiliki nilai jual,” kata dia.

Di sisi lain, Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kaltim, Syamsuddin, memandang kegiatan ini sebagai bentuk nyata dukungan terhadap gerakan lingkungan yang menekankan kondisi asri, aman, sehat, resik, dan indah.

Ia menilai sekolah memiliki peran strategis dalam membentuk kebiasaan sejak dini, termasuk dalam hal pemilahan dan pengolahan sampah.

“Sampah pada dasarnya adalah hasil dari kita sendiri sebagai produsen. Artinya, kita yang menghasilkan sampah, maka kita pula yang seharusnya bertanggung jawab,” ujarnya.

Menurutnya, ketika dikelola dengan benar, sampah justru memiliki potensi ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan.

“Sampah bukan sesuatu yang negatif. Ia menjadi negatif ketika kita abai. Namun jika kita peduli, sampah justru bisa menjadi sesuatu yang positif dan bernilai ekonomi,” pungkasnya. (ak/ko)

Dilantik untuk Periode 2025–2029, Rektor Unikarta Canangkan Penguatan Dosen dan Tata Kelola Kampus

Tenggarong – Prof. Dr. Ir. Ince Raden menegaskan komitmennya memperkuat kualitas dosen serta mendorong transformasi karakter dan tata kelola Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) setelah resmi kembali dilantik sebagai Rektor Unikarta periode 2025-2029 di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Kamis (8/1/2026).

Pelantikan tersebut sekaligus mengukuhkan jajaran pimpinan universitas, yakni Dr. Sudirman sebagai Wakil Rektor I, Dr. H. Mubarak sebagai Wakil Rektor II, dan Dr. Zen Istiarsono sebagai Wakil Rektor III.

Formasi kepemimpinan ini diharapkan mempercepat realisasi agenda strategis kampus dalam menghadapi tantangan dunia pendidikan tinggi yang semakin kompetitif.

Dalam arah kebijakan kepemimpinannya, Ince menempatkan penguatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai fondasi utama dalam pengembangan Unikarta.

Ia menilai, peningkatan kompetensi dosen, baik dari sisi akademik maupun profesional, menjadi kunci untuk menghasilkan lulusan yang adaptif dan berdaya saing.

“Unikarta harus bisa menuju konkretisasi yang umum, baik di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penunjang yang lain, agar supaya kampus ini bisa menghasilkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing,” ucapnya.

Ia menuturkan, proporsi dosen bergelar doktor di lingkungan Unikarta masih berada di kisaran 30 persen.

Dalam periode kepemimpinannya ke depan, pihaknya menargetkan peningkatan hingga mencapai lebih dari 50 persen guna memperkuat mutu akademik dan reputasi institusi.

“Unikarta saat ini memang masih perlu pembenahan terutama di aspek SDM untuk meningkatkan jumlah dosen bergelar doktor,” ujarnya.

Selain peningkatan jumlah doktor, penguatan peran profesor juga menjadi agenda penting.

Meski Unikarta saat ini tercatat sebagai universitas kedua di Kalimantan dengan jumlah profesor terbanyak, Ince memandang kebutuhan akan profesor tetap harus ditingkatkan untuk mendorong akselerasi pengembangan ilmu dan inovasi di lingkungan kampus.

“Profesor ini memang penting karena nantinya bisa mentransfer ilmu mereka kepada masyarakat kita di Unikarta,” jelasnya.

Transformasi tidak hanya diarahkan pada dosen, tetapi juga pada mahasiswa dan sistem pendidikan kampus secara keseluruhan.

Ince menargetkan lulusan Unikarta tidak hanya berorientasi pada pencarian kerja, tetapi mampu menciptakan peluang usaha dan lapangan pekerjaan.

“Karena itu, visi kami tetap mendorong agar supaya menjadi kampus yang smart dan juga entrepreneur university. Itu menjadi hal-hal yang harus kami dorong ke depan,” tutupnya. (ak/ko)

Diduga Alami Gangguan Jiwa, Pria di Desa Kelekat Aniaya Warga hingga Luka Berat

Tenggarong – Diduga mengalami gangguan jiwa, seorang pria berinisial IM di Desa Kelekat, Kecamatan Kembang Janggut, melakukan penganiayaan terhadap warga setempat hingga menyebabkan korban mengalami luka berat pada Rabu (03/12/2025).

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedy Supriyanto menerangkan kejadian bermula ketika IM mendatangi lokasi pembangunan rumah milik korban dan keluarganya untuk menegur terkait tanaman yang berada di sekitar area tersebut.

“Situasi berubah cepat ketika pelaku secara tiba-tiba mengeluarkan sebilah parang dan menebas korban pada bagian dada kiri,” terangnya, Jumat (5/12/2025).

Serangan mendadak itu membuat warga sekitar terkejut, sementara kerabat korban segera membawa korban ke Puskesmas Kembang Janggut untuk mendapatkan penanganan medis.

“Setelah melakukan penyerangan, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian,” tuturnya.

Sejumlah saksi menyebut insiden berlangsung spontan dan tidak terduga, terlebih pelaku selama ini dikenal memiliki perilaku yang mengarah pada dugaan gangguan jiwa.

Polsek Kembang Janggut yang menerima laporan masyarakat segera bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara dan pengumpulan keterangan awal.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional dengan tetap mempertimbangkan kondisi pelaku.

“Kami menangani kasus ini secara profesional dan humanis. Selain fokus pada penyelidikan, kami juga mempertimbangkan dugaan kondisi kejiwaan pelaku berdasarkan keterangan warga. Seluruh langkah yang diambil tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.

Ia menekankan, proses hukum tetap berjalan sambil menunggu pendalaman terhadap kondisi psikologis pelaku.

Polisi juga terus melakukan pencarian terhadap IM yang hingga kini belum ditemukan setelah melarikan diri dari lokasi kejadian.

Aparat mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan segera melapor apabila mengetahui keberadaan pelaku atau informasi yang dapat membantu penyelidikan.

“Kami mengimbau masyarakat Desa Kelekat untuk tetap tenang, tidak melakukan tindakan di luar hukum, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (ak/ko)

Muhammad Idham Ingatkan Kukar Jangan Hanya Bergantung pada Tambang

Tenggarong – Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Muhammad Idham mengingatkan agar daerah tidak semata-mata menggantungkan perekonomiannya pada hasil pertambangan.

Ia menilai, pemerintah daerah perlu menaruh perhatian lebih besar pada sektor pertanian dan perkebunan agar bisa menjadi penopang ekonomi jangka panjang.

Idham melihat masih terdapat banyak sekali lahan tidur di Kukar yang belum dimanfaatkan dengan baik.

Menurutnya, apabila lahan tersebut dikelola secara terencana, hasilnya bisa membantu menjaga ketersediaan pangan sekaligus menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat pedesaan.

“Kalau kita hanya mengandalkan batu bara, tentu tidak akan bertahan lama. Harus ada pengembangan sektor pertanian dan perkebunan. Lahan kita masih luas, banyak yang belum dimanfaatkan. Ini harus jadi perhatian bersama,” jelasnya, Sabtu (27/9/2025).

Ia menuturkan, masyarakat di wilayah pelosok yang mayoritas mengandalkan perkebunan sawit sebenarnya memiliki peluang besar untuk meningkatkan kesejahteraan.

Ia mengungkapkan, banyak permintaan masyarakat terkait kebutuhan pupuk maupun bibit menjadi sinyal kuat bahwa sektor ini punya prospek besar jika digarap lebih serius.

Selain itu, Idham juga menyoroti perlunya menambah areal persawahan.

Ia menilai program percetakan sawah baru di desa bukan sekadar untuk menjaga ketahanan pangan, melainkan juga membuka jalan bagi generasi muda agar bisa menekuni dunia pertanian dengan pola pikir modern.

“Kalau kita buka percetakan sawah di desa-desa, manfaatnya besar sekali. Anak-anak muda bisa kita dorong menjadi petani milenial. Pertanian dan perkebunan ini harus kita galakkan agar masa depan mereka tidak hanya bergantung pada tambang,” tegasnya.

Idham menjelaskan bahwa keberpihakan pemerintah terhadap pertanian dan perkebunan akan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.

Ia menyebut, ketika warga bisa hidup mandiri dari hasil kebun maupun sawah, maka ekonomi daerah juga akan ikut berkembang.

“Kalau masyarakat bisa mandiri dari hasil kebun atau sawahnya, maka ekonomi daerah pun ikut tumbuh,” pungkasnya. (ak/ko)

Sukono Tak Kunjung Diberhentikan, HMI Kukar Ancam Demo Bupati

ADAKALTIM.COM – Bupati Kukar Edi Damansyah tak kunjung memberhentikan terduga pelaku kekerasan seksual Sukono dari jabatannya sebagai Camat Tenggarong.

Ketua Umum Korps HMI-Wati Cabang Kukar Elisa Wulan Octavia pun mendesak Bupati segera menonaktifkan Camat Tenggarong.

Ia menilai Bupati Kukar terkesan lamban mengambil tindakan terkait kasus tersebut.

“Kami menilai kasus pelecehan oleh pejabat Kecamatan Tenggarong tersebut sampai saat ini kurang mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah,” sesal Elisa, Jumat (26/5/2023).

Apabila tidak ada tindakan tegas dari Bupati Kukar, ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan unjuk rasa di Kantor Bupati Kukar.

“Jika Bupati tidak tegas dalam penanganan kasus tersebut, kami dari HMI akan menggelar aksi untuk memperjuangkan keadilan bagi korban,” tegasnya.

Aksi unjuk rasa dari HMI Kukar, lanjut Elisa, merupakan peringatan keras bagi para pejabat di Kukar agar tak memanfaatkan kekuasaan mereka untuk melakukan kekerasan seksual.

Dia mengaku heran dengan Bupati yang tak kunjung menonaktifkan Sukono dari jabatannya. Padahal, kasus tersebut telah bergulir sejak awal Mei 2023.

Sejak kasus tersebut berproses di Polres Kukar, Elisa mengungkapkan, Camat Tenggarong masih aktif memberikan sambutan di berbagai kegiatan.

Ia pun khawatir kekuasaan Sukono sebagai Camat Tenggarong disalahgunakannya untuk membujuk korban agar mau berdamai.

“Kami khawatir apabila jabatan masih melekat pada terduga pelaku, maka akan terus terjadi intervensi dan negosiasi yang akan dilakukan oleh terlapor terhadap berbagai pihak untuk mengaburkan kasus tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, pada 25 Mei lalu, Polres Kukar meningkatkan kasus tersebut pada tingkat penyidikan setelah melalui proses pemeriksaan para saksi dan pengumpulan bukti-bukti.

Peningkatan kasus tersebut merujuk pada Pasal 6 huruf (a) atau Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (*)