Polda Kaltim Gelar “Dialog Kehumasan” Bersama Influencer dan Penggiat Medsos di Kukar

Tenggarong – Menjelang Pilkada Kalimantan Timur (Kaltim) 2024, Polda Kaltim melalui Kabid Humas, Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc, menggelar acara “Dialog Kehumasan” di Hotel Grand Fatma, Tenggarong, Kamis (24/10/24).

Acara ini mengundang para penggiat media sosial dan influencer dari Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk memperkuat sinergi dalam menyebarkan informasi yang menyejukkan selama proses Pilkada berlangsung.

Dialog yang berlangsung hangat dan interaktif ini, memberikan kesempatan bagi peserta untuk menyampaikan berbagai masukan dan kritik konstruktif terkait peran kehumasan dalam menciptakan suasana yang kondusif.

Kegiatan tersebut pun berjalan dengan lancar dan penuh antusiasme, dialog yang diadakan berhasil mempererat kerja sama antara penggiat medsos, influencer, dan kepolisian dalam menciptakan suasana yang aman, damai, serta kondusif di Kukar selama Pilkada 2024 berlangsung.

Kombes Pol Yuliyanto menegaskan para influencer memiliki peran strategis dalam mencegah penyebaran hoax dan berita provokatif selama Pilkada.

Ia mengajak para peserta untuk bersama-sama berkomitmen menyebarkan informasi yang benar dan menghindari berita yang dapat memecah belah.

“Kami ingin teman-teman penggiat media sosial bisa berkolaborasi dengan kami untuk terus menciptakan suasana yang damai dan menyejukkan di Kukar,” ungkapnya.

Kombes Pol Yuliyanto juga menambahkan dialog ini bertujuan untuk menciptakan sinergi antara kepolisian dan penggiat media sosial, sehingga mereka bisa bersama-sama mengedukasi masyarakat tentang pentingnya informasi yang akurat dan bermanfaat.

Sementara itu, Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman, yang turut hadir dalam acara tersebut menekankan pentingnya peran media sosial dalam era digital ini.

Menurutnya, influencer dan penggiat media sosial memiliki jangkauan yang luas dan dapat memengaruhi opini publik.

“Para influencer ini adalah aset besar dalam menyebarkan pesan-pesan positif di tengah masyarakat. Mereka bisa membantu kita mencegah berita palsu dan provokasi yang sering muncul saat momen seperti Pilkada,” ujarnya.

AKBP Heri juga menambahkan, Pilkada adalah momen penting dalam demokrasi, namun masyarakat harus tetap menjaga suasana damai dan aman.

“Siapapun yang terpilih nanti, kita harus mendukungnya bersama-sama demi kemajuan daerah,” tegas AKBP Heri Rusyaman.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.

“Saat menerima informasi, jangan langsung dipercaya. Cek dulu kebenarannya supaya kita tidak terjebak dalam hoaks,” tutupnya. (ak)

Akademisi Unikarta Sebut PTTUN Tak Menolak Gugatan Paslon 03, Tapi…

Tenggarong – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), La Ode Ali Imran, menilai bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin tidak menolak gugatan sengketa Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor 03, Dendi-Alif.

Menurut La Ode, putusan PTTUN yang menyatakan gugatan “tidak diterima” perlu dipahami secara lebih tepat.

“Putusan dengan Nomor 7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.BJM tidak menolak pokok perkara, melainkan hanya terkait dengan syarat-syarat formal pengajuan gugatan yang dianggap tidak terpenuhi,” ujar La Ode, Rabu (23/10/2024) malam.

Ia menjelaskan putusan tersebut bukan penolakan terhadap substansi perkara yang diajukan, melainkan hanya menyentuh soal legal standing atau kedudukan hukum para penggugat.

“Poin ini penting karena putusan ini tidak membahas isu substantif seperti dua atau tiga periode masa jabatan yang ramai dibicarakan publik dan diatur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.

La Ode juga mempertanyakan pandangan majelis PTTUN yang menyatakan tidak adanya legal standing dalam kasus ini.

Ia menekankan perkara ini tidak hanya menyangkut pasangan calon, tetapi juga kepentingan rakyat Kukar dalam menjalani demokrasi yang sesuai dengan hukum.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan pihak yang tidak puas dengan putusan PTTUN memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Upaya hukum ini diatur dalam pasal 154 Undang-Undang Republik Indonesia Ayat 10 Tahun 2016,” jelasnya.

La Ode merinci, dalam proses ini terdapat tenggat waktu yang ketat, yakni maksimal lima hari kerja setelah putusan dikeluarkan untuk mengajukan kasasi ke MA.

Ia menjelaskan dalam Ayat 7 UU Nomor 10/2016, pihak yang merasa keberatan dapat mengajukan permohonan kasasi ke MA.

Ayat 8 menjelaskan permohonan kasasi harus diajukan dalam waktu paling lama 5 hari kerja setelah putusan diterbitkan.

Dan Ayat 9 menyebut MA wajib memberikan putusan atas permohonan kasasi dalam waktu maksimal 20 hari kerja setelah permohonan diterima.

Ayat 10 menegaskan putusan MA bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali.

Di akhir keterangannya, La Ode menggaris bawahi pentingnya menjaga integritas proses hukum untuk melindungi kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi di Indonesia.

“Mari kita harapkan agar setiap langkah hukum diambil dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat,” pungkas La Ode. (ak)

Porseni PGRI Kukar 2024, Membangun Prestasi Guru Lewat Olahraga dan Seni

Tenggarong – Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi digelar di MTsN 1 Kukar, Tenggarong pada Kamis, (24/10/24).

Kegiatan ini merupakan agenda tahunan PGRI yang bertujuan untuk memberikan ruang bagi para guru dalam mengembangkan bakat olahraga dan seni mereka, sekaligus sebagai ajang silaturahmi antar-guru se-Kabupaten Kukar.

Pejabat Administrator Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Nur Aini, menjelaskan Porseni kali ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Guru Nasional dan Hari PGRI.

Ia menyebutkan, kegiatan ini bertujuan untuk menyehatkan para guru sekaligus memotivasi untuk terus mengembangkan diri di bidang non-akademis.

“Porseni adalah salah satu program yang terus dikembangkan oleh PGRI untuk menyehatkan gurunya,” kata Nur Aini.

Dalam pelaksanaannya, Porseni tahun ini diikuti oleh peserta dari 20 kecamatan di Kutai Kartanegara. Para peserta berkompetisi dalam 13 cabang olahraga.

Terkhusus pertandingan sepak takraw akan dilaksanakan di Kecamatan Anggana dalam waktu dekat.

“Kami ingin kegiatan ini tidak hanya terpusat di Tenggarong, tetapi juga menyebar ke kecamatan lain, seperti Anggana,” tambah Nur Aini.

Selain itu, Nur Aini menekankan pentingnya pengembangan kompetensi guru di bidang olahraga.

Ia berharap melalui olahraga, para guru dapat menjaga kesehatan fisik yang berimbas pada peningkatan kualitas kinerja mereka.

“Dalam tubuh yang sehat, terdapat pikiran yang sehat, dan itu sangat penting untuk menunjang tugas sehari-hari para guru,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua PGRI Kukar, Prof. Yonathan Palinggi, menyatakan Porseni merupakan kegiatan yang tidak hanya sekadar kompetisi, tetapi juga menjadi ajang silaturahmi di kalangan guru.

“Ini adalah momentum bagi para guru untuk menampilkan bakat dan keahlian mereka di luar kelas,” ungkap Yonathan.

Yonathan juga menyampaikan kegiatan ini memiliki skala yang lebih luas, di mana para pemenang dari tingkat kabupaten akan berlaga di Porseni tingkat provinsi yang akan diselenggarakan di Penajam Paser Utara pada awal November.

Selain itu, Ia berpesan kepada guru-guru di Kukar agar selalu siap bertransformasi, terutama di era digitalisasi yang semakin berkembang.

Menurutnya, guru harus mempersiapkan diri dengan baik agar tidak tertinggal, apalagi mengingat sebagian wilayah Kukar akan menjadi bagian dari Ibu Kota Negara (IKN) baru.

“Kami berharap melalui Porseni ini, guru-guru di Kukar dapat terus meningkatkan kualifikasi diri, baik dalam bidang olahraga maupun dalam mempersiapkan diri menghadapi tantangan era digital dan IKN,” jelas Yonathan.

Sebagai puncak acara, hadiah dan penghargaan bagi para pemenang Porseni tingkat kabupaten akan diberikan pada 25 November, bersamaan dengan peringatan HUT Guru. (ak)

Distanak Kukar Lakukan Validasi Lahan Pertanian di Kecamatan Kenohan

Tenggarong – Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan kunjungan ke wilayah Kenohan pada 19 Oktober 2024 lalu, untuk meninjau dan memvalidasi kondisi lahan pertanian di daerah hulu.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Kukar, Moh. Rifani menjelaskan Kunjungan tersebut adalah bertujuan untuk memastikan data terkait lahan pertanian yang ada.

Menurut Rifani, selama ini kegiatan pertanian di Kukar lebih banyak berfokus pada daerah hilir.

Oleh karena itu, pihaknya merasa perlu memperluas perhatian ke wilayah hulu yang jumlah sawahnya cenderung lebih sedikit.

“Kami sekarang melakukan pengukuran di daerah hulu karena sawahnya cenderung sedikit,” ungkapnya, kamis (24/10/24).

Hal ini penting, karena pasokan beras dari daerah tersebut belum mampu mencukupi kebutuhan di lima kecamatan.

Lima kecamatan tersebut meliputi Kecamatan Muara Muntai, Muara Wis, Kenohan, Kembang Janggut, dan Tabang.

Rifani menambahkan perencanaan yang lebih matang diperlukan untuk mengatasi kekurangan tersebut.

Selain itu, Rifani mengungkapkan kunjungan ini juga dilakukan untuk memvalidasi sertifikat lahan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian ATR.

Menurutnya, hal ini sangat penting untuk mengetahui jumlah riil luas kawasan pertanian di lima kecamatan di daerah hulu.

Validasi tersebut akan membantu Distanak Kukar dalam menyusun perencanaan yang lebih terukur dan berbasis data.

“Kami ingin tahu jumlah riil luas kawasan pertanian di lima kecamatan tersebut, sekaligus melihat potensi pertanian di daerah tersebut,” jelas Rifani.

Selama ini, menurutnya, banyak pembahasan mengenai potensi lahan, namun tidak jarang lahan yang dianggap berpotensi ternyata masuk dalam kawasan hutan.

Oleh karena itu, jika hal tersebut terjadi, pihaknya akan mendorong adanya mekanisme kehutanan sosial untuk mengatasi masalah ini.

Rifani juga menyampaikan tujuan utama dari kunjungan ke Kenohan ini adalah untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi lahan pertanian yang sudah dibuka dan yang belum.

Dengan mengetahui lokasinya secara pasti, perencanaan ke depan akan menjadi lebih mudah dan akurat.

“Kami tidak ingin hanya berbicara narasi saja. Dengan mengetahui lokus dan luasannya, perencanaan kami bisa lebih tepat sasaran,” tutupnya. (adv/ak)

Aini Faridah Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat di Dapil II

Tenggarong – Wakil Ketua III DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Aini Faridah menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat dari Daerah Pemilihan (Dapil) II.

Dalam pernyataan yang disampaikan kepada media ini, Aini mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepadanya untuk mengemban tugas ini.

Perlu diketahui, Dapil II Kukar mencakup sejumlah wilayah strategis, termasuk Kecamatan Tenggarong Seberang, Sebulu, dan Muara Kaman.

Sebagai wakil rakyat, Aini Faridah berkomitmen untuk mendengarkan dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat di Dapil II.

Ia menyampaikan salah satu fokus utama dalam periode ini adalah sarana dan prasarana.

“Di Dapil II, prioritas saya adalah sarana dan prasarana, terutama pembangunan infrastruktur yang sangat dibutuhkan,” tegasnya, Rabu (23/10/24).

Lebih lanjut, Aini juga menyoroti pentingnya peningkatan ekonomi masyarakat, yang akan menjadi bagian integral dari rencana kerjanya.

Ia percaya dengan mendorong sektor pertanian dan perikanan, perekonomian daerah dapat lebih berkembang.

“Kita harus fokus pada peningkatan ekonomi masyarakat dan memanfaatkan potensi pertanian serta perikanan di Dapil II,” tegasnya. (ak)

Sengketa Pilkada Kukar 2024 Berlanjut, PT TUN Banjarmasin Tolak Gugatan Kuasa Hukum 03

Tenggarong – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 terus berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin.

Pengadilan menggelar sidang pembacaan putusan terkait gugatan yang diajukan oleh tim pasangan calon 03, Dendi-Alif (Deal), Pada Rabu (23/10/2024).

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Mohamad Husein Rozarius, SH., MH., dalam sidang tersebut, menerima eksepsi dari pihak tergugat, yang menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan sengketa tersebut.

Selain itu, gugatan pokok dari penggugat juga dinyatakan tidak dapat diterima dan penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp. 270.000,00.

Kuasa hukum Tim Dendi-Alif, Gugum Ridho Putra, menanggapi putusan tersebut dengan menyatakan timnya tetap berpegang pada argumentasi awal, yakni pasangan calon yang mereka usung memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.

Menurutnya, pihak DEAL merasa dirugikan oleh keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar yang meloloskan salah satu calon yang menurut mereka tidak memenuhi syarat.

Gugum menjelaskan pengadilan hanya memutus perkara ini secara formil dan tidak menyentuh substansi gugatan yang diajukan.

Ia menekankan gugatan yang diajukan timnya bertujuan untuk menentang legalitas calon lain yang diloloskan oleh KPU.

“Putusan ini hanya memutus secara formil, jadi pengadilan sama sekali tidak memeriksa dan tidak membantah argumentasi kami di dalam gugatan,” tegas Gugum.

Meski kecewa dengan hasil putusan, Tim Dendi-Alif berencana melanjutkan upaya hukum ke tingkat yang lebih tinggi.

Gugum menyebutkan, pihaknya akan membawa kasus ini ke Mahkamah Agung dalam waktu dekat.

Ia menegaskan, timnya masih yakin pada argumentasi awal mereka bahwa pasangan Edi Damansyah dan Rendi Solihin tidak memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada Kukar.

“Kami akan melanjutkan upaya hukum ke Mahkamah Agung,” ujar Gugum.

Upaya hukum ini akan dilakukan dalam waktu lima hari ke depan, sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh pengadilan. (ak)