Sengketa Pilkada Kukar 2024 Berlanjut, PT TUN Banjarmasin Tolak Gugatan Kuasa Hukum 03

Tim kuasa hukum DEAL, Gugum Ridho Putra. (Ist)

Tenggarong – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 terus berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin.

Pengadilan menggelar sidang pembacaan putusan terkait gugatan yang diajukan oleh tim pasangan calon 03, Dendi-Alif (Deal), Pada Rabu (23/10/2024).

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Mohamad Husein Rozarius, SH., MH., dalam sidang tersebut, menerima eksepsi dari pihak tergugat, yang menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan sengketa tersebut.

Selain itu, gugatan pokok dari penggugat juga dinyatakan tidak dapat diterima dan penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp. 270.000,00.

Kuasa hukum Tim Dendi-Alif, Gugum Ridho Putra, menanggapi putusan tersebut dengan menyatakan timnya tetap berpegang pada argumentasi awal, yakni pasangan calon yang mereka usung memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.

Menurutnya, pihak DEAL merasa dirugikan oleh keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar yang meloloskan salah satu calon yang menurut mereka tidak memenuhi syarat.

Gugum menjelaskan pengadilan hanya memutus perkara ini secara formil dan tidak menyentuh substansi gugatan yang diajukan.

Ia menekankan gugatan yang diajukan timnya bertujuan untuk menentang legalitas calon lain yang diloloskan oleh KPU.

“Putusan ini hanya memutus secara formil, jadi pengadilan sama sekali tidak memeriksa dan tidak membantah argumentasi kami di dalam gugatan,” tegas Gugum.

Meski kecewa dengan hasil putusan, Tim Dendi-Alif berencana melanjutkan upaya hukum ke tingkat yang lebih tinggi.

Gugum menyebutkan, pihaknya akan membawa kasus ini ke Mahkamah Agung dalam waktu dekat.

Ia menegaskan, timnya masih yakin pada argumentasi awal mereka bahwa pasangan Edi Damansyah dan Rendi Solihin tidak memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada Kukar.

“Kami akan melanjutkan upaya hukum ke Mahkamah Agung,” ujar Gugum.

Upaya hukum ini akan dilakukan dalam waktu lima hari ke depan, sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh pengadilan. (ak)

Bagikan :