Longsor di Sekitar Terowongan Samarinda, DPRD Desak Audit Teknis Menyeluruh

Samarinda – Longsor di sisi kanan inlet Terowongan Samarinda, di Jalan Sultan Alimuddin, Kecamatan Samarinda Ilir akibat hujan deras beberapa waktu lalu menuai banyak perhatian publik.

Insiden ini mendapat perhatian serius dari Komisi III DPRD Kota Samarinda. Anggota Komisi III, Abdul Rohim, menyebut peristiwa ini sebagai alarm peringatan terhadap keamanan dan kualitas proyek strategis tersebut.

“Berdasarkan pemantauan lapangan dan dokumentasi visual yang kami terima, ini bukan kerusakan ringan. Ada indikasi gangguan struktural yang perlu segera disikapi,” ujar Abdul Rohim, Rabu (21/5/2025).

Komisi III berencana memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda untuk meminta penjelasan menyeluruh mengenai penyebab longsor, langkah penanganan yang telah atau akan dilakukan, serta potensi dampaknya terhadap konstruksi terowongan secara keseluruhan.

“Kami ingin tahu secara rinci penyebab kejadian ini, bagaimana proses penanganannya, dan sejauh mana dampaknya terhadap kelayakan struktur terowongan,” tegasnya.

Abdul Rohim juga mengingatkan bahwa jika tidak ditindaklanjuti secara tepat, longsor ini berpotensi menimbulkan kerusakan lebih luas serta membahayakan keselamatan masyarakat.

“Ini bukan sekadar soal teknis pembangunan, tapi menyangkut kepercayaan publik. Proyek sebesar ini harusnya dirancang tahan terhadap risiko semacam ini,” tambahnya.

Terakhir, Abdul Rohim mendesak pemerintah untuk segera melakukan audit teknis secara menyeluruh terhadap proyek terowongan tersebut dan mengumumkan hasilnya secara terbuka kepada publik.

“Pemerintah harus bersikap terbuka dan responsif. Jangan anggap enteng insiden ini. Yang dibutuhkan sekarang adalah kejelasan, evaluasi menyeluruh, dan tindakan nyata,” pungkasnya. (adv)

Adnan Faridhan: Negara Wajib Lindungi Ormas, Tapi Tindak Tegas Premanisme Berkedok Ormas

Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan, menegaskan pentingnya negara menjamin keberadaan organisasi kemasyarakatan (Ormas) melalui payung hukum yang jelas.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang mengatur pendirian, kegiatan, hingga pembubarannya.

Meski demikian, Adnan menyayangkan maraknya aksi premanisme yang melibatkan oknum dari sejumlah Ormas. Ia menilai, tindakan demikian tidak boleh dibiarkan dan harus ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Saya rasa yang pertama, Ormas itu keberadaannya dilindungi Undang-Undang. Tapi kalau ada yang mengarah ke tindak premanisme, tentu perlu ada konsekuensi hukum yang tegas,” ujarnya, Rabu (21/5/2025).

Adnan menekankan pentingnya membedakan antara Ormas yang sah dan tindakan premanisme. Menurutnya, Ormas seharusnya menjadi wadah masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan menjalankan kegiatan sosial, bukan menimbulkan keresahan.

“Ormas dan premanisme itu dua hal yang jelas berbeda. Kalau ada Ormas yang justru menjadi sumber keresahan bagi masyarakat, itu bukan lagi organisasi sosial, namun sudah menjurus pada tindak pidana. Izin mereka layak dicabut,” tegasnya.

Ia juga menyerukan penegakan hukum yang transparan dan adil tanpa pandang bulu, khususnya terhadap Ormas yang menyalahgunakan status legal mereka untuk melakukan kekerasan atau intimidasi.

Lebih lanjut, Adnan menyoroti lemahnya pengawasan terhadap Ormas yang dapat membuka peluang terjadinya pelanggaran hukum.

Untuk itu, ia menyarankan agar proses pemberian izin diperketat, disertai kewajiban bagi Ormas untuk memberikan laporan rutin mengenai aktivitas dan struktur kepengurusannya.

“Pengawasan harus diperkuat. Setiap Ormas sebaiknya diwajibkan memberikan laporan berkala agar dapat dipantau dan dicegah sejak dini jika ada penyimpangan,” pungkasnya. (adv)

Komisi IV DPRD Samarinda Dukung Penuh Program Sekolah Rakyat untuk Tekan Angka Putus Sekolah

Samarinda – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menyambut baik rencana pembangunan Sekolah Rakyat sebagai upaya untuk mengentaskan kemiskinan dan menekan angka putus sekolah di wilayah tersebut.

“Saya kira ini sangat bagus, dan kami di Komisi IV, khususnya saya pribadi, mendukung penuh Sekolah Rakyat ini,” ujar Sri Puji Astuti, Selasa (20/5/2025).

Pemerintah Kota Samarinda telah mengumumkan bahwa pembangunan Sekolah Rakyat akan dimulai tahun ini. Sebanyak 100 siswa telah disiapkan sebagai angkatan pertama di sekolah tersebut.

Sekolah Rakyat merupakan program pendidikan yang ditujukan bagi masyarakat kurang mampu. Lokasi pembangunan sekolah tersebut akan berada di wilayah Kecamatan Palaran.

Sri Puji Astuti juga menambahkan bahwa Samarinda menjadi salah satu dari 53 daerah di Indonesia yang dinyatakan paling siap dalam pembangunan Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial.

Pembiayaan seluruh kebutuhan siswa, mulai dari seragam hingga perlengkapan belajar, akan sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Kota Samarinda.

Sementara itu, pembangunan fisik sekolah menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang berkolaborasi dengan Kementerian Sosial.

Kata dia, data calon siswa dari keluarga tidak mampu telah melalui proses verifikasi oleh Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda.

Dengan adanya program ini, diharapkan akses pendidikan semakin merata dan menjadi solusi konkret bagi permasalahan sosial, khususnya di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah. (adv)

Markaca Ingatkan Warga Samarinda Taat Aturan PBG, Waspadai Pembangunan di Kawasan Rawan Bencana

Samarinda – Anggota DPRD Kota Samarinda, Markaca, mengingatkan masyarakat untuk tidak melanggar aturan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ia menyoroti maraknya pembangunan perumahan di kawasan rawan bencana tanpa perencanaan yang matang.

Menurutnya, sejumlah pembangunan dilakukan di lokasi yang berisiko tinggi, seperti di pinggir lereng gunung dan bukit yang curam.

Hal ini dinilai sangat berbahaya jika tidak didasari dengan kajian teknis dan lingkungan yang memadai.

“Instansi terkait saja jika ingin mengeluarkan izin harus melalui kajian berwawasan lingkungan. Kan aturannya sudah jelas,” ujar Markaca, Selasa (20/5/2025).

Ia menekankan pentingnya pengurusan izin PBG sebelum proses pembangunan dilakukan. Jika kawasan yang akan dibangun dinilai berisiko tinggi, maka kecil kemungkinan izin dari instansi terkait bisa diterbitkan.

Markaca juga menyayangkan kebiasaan sebagian masyarakat yang membangun rumah terlebih dahulu, lalu baru mengurus perizinan. “Ini kan terbalik. Harusnya izin dulu baru membangun,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya peninjauan langsung terhadap lokasi pembangunan agar tidak berdiri di wilayah yang rawan bencana, seperti tanah longsor atau banjir, yang bisa menimbulkan kerugian besar. “Ini soal keselamatan. Makanya izin itu sangat penting agar masyarakat juga aman,” katanya.

Markaca berharap masyarakat lebih sadar dan taat terhadap aturan yang berlaku dalam mendirikan bangunan. Ia menegaskan bahwa observasi lapangan dan kepatuhan terhadap perizinan adalah langkah preventif yang harus dilakukan sejak awal.

“Jangan sampai sudah terjadi bencana baru ribut. Pencegahan harus diutamakan,” tutupnya. (adv)

DPRD Samarinda Siap Kawal Dugaan Pelanggaran terhadap Pedagang Terdampak Relokasi

Samarinda – Anggota DPRD Samarinda, Victor Yuan, menyatakan komitmennya untuk mengawal dan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan terhadap para pedagang, khususnya yang terdampak kebijakan relokasi.

Victor menegaskan bahwa perlakuan tidak manusiawi dari aparat tidak bisa dibenarkan dan harus segera dilaporkan secara resmi agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kalau memang ada tindakan seperti itu, buat laporan saja. Tindakan yang melanggar hukum tentu ada konsekuensinya, dan bisa dilaporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya, Selasa (20/5/2025).

Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap masyarakat yang sedang menyuarakan aspirasinya, termasuk para pedagang kecil. Menurutnya, penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara dan tidak seharusnya dibalas dengan tindakan represif.

“Menyampaikan aspirasi itu hak setiap orang. Tidak boleh ada tindakan represif. Jangan sampai pemerintah yang sedang gencar memberantas premanisme justru bertindak seperti preman,” tegasnya.

Meski hingga saat ini DPRD belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut, Victor memastikan bahwa lembaganya akan terus mengawal isu ini untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

“Kita kawal itu. Kita tidak boleh membiarkan ada tindakan-tindakan seperti itu terjadi. Pedagang harus kita lindungi,” pungkasnya. (Adv)

Deni Anwar Hakim Serap Aspirasi Warga Samarinda Ilir dalam Reses Masa Sidang II

Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Anwar Hakim, menggelar kegiatan reses masa sidang II di Kantor Kecamatan Samarinda Ilir pada Senin (19/5/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Deni menyampaikan bahwa lima kelurahan hadir dan menyampaikan berbagai usulan prioritas masyarakat.

“Alhamdulillah hari ini telah melaksanakan reses. Ada lima kelurahan yang hadir dan menyampaikan usulan prioritas,” ujarnya.

Berbagai persoalan krusial disampaikan oleh warga, mulai dari penanganan tanah longsor, banjir di kawasan padat penduduk, perbaikan saluran drainase, hingga penanganan kondisi darurat lainnya. Salah satu isu utama yang menjadi perhatian khusus adalah persoalan di bantaran Sungai Karang Mumus.

“Banyak usulan masyarakat mulai dari banjir hingga longsor, tapi ada beberapa yang jadi catatan khusus, terutama masalah bantaran Sungai Karang Mumus,” jelasnya.

Deni juga menyoroti permasalahan banjir yang kerap melanda Kelurahan Sido Damai. Ia mengungkapkan bahwa wilayah tersebut menjadi langganan banjir, terutama saat intensitas hujan tinggi.

Menurutnya, penyebab utama banjir adalah sedimentasi yang terjadi di sepanjang anak Sungai Karang Mumus, sehingga menghambat aliran air dan menyebabkan genangan hingga ke permukiman warga.

“Ini banjir yang terus berulang. Saya sempat hearing dengan DPUPR dan salah satu solusi yang harus dilakukan adalah merelokasi rumah bangsalan yang berada di atas anak sungai,” terangnya.

Melalui kegiatan reses ini, Deni berharap aspirasi masyarakat bisa tersalurkan dengan baik dan menjadi acuan skala prioritas dalam program kerja pemerintah daerah, khususnya instansi teknis terkait.

“Ini sudah menjadi atensi. Mudah-mudahan pemerintah melalui instansi terkait bisa segera menyelesaikan permasalahan, khususnya di Kecamatan Samarinda Ilir,” pungkasnya. (adv)