Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan, menegaskan pentingnya negara menjamin keberadaan organisasi kemasyarakatan (Ormas) melalui payung hukum yang jelas.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang mengatur pendirian, kegiatan, hingga pembubarannya.
Meski demikian, Adnan menyayangkan maraknya aksi premanisme yang melibatkan oknum dari sejumlah Ormas. Ia menilai, tindakan demikian tidak boleh dibiarkan dan harus ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Saya rasa yang pertama, Ormas itu keberadaannya dilindungi Undang-Undang. Tapi kalau ada yang mengarah ke tindak premanisme, tentu perlu ada konsekuensi hukum yang tegas,” ujarnya, Rabu (21/5/2025).
Adnan menekankan pentingnya membedakan antara Ormas yang sah dan tindakan premanisme. Menurutnya, Ormas seharusnya menjadi wadah masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan menjalankan kegiatan sosial, bukan menimbulkan keresahan.
“Ormas dan premanisme itu dua hal yang jelas berbeda. Kalau ada Ormas yang justru menjadi sumber keresahan bagi masyarakat, itu bukan lagi organisasi sosial, namun sudah menjurus pada tindak pidana. Izin mereka layak dicabut,” tegasnya.
Ia juga menyerukan penegakan hukum yang transparan dan adil tanpa pandang bulu, khususnya terhadap Ormas yang menyalahgunakan status legal mereka untuk melakukan kekerasan atau intimidasi.
Lebih lanjut, Adnan menyoroti lemahnya pengawasan terhadap Ormas yang dapat membuka peluang terjadinya pelanggaran hukum.
Untuk itu, ia menyarankan agar proses pemberian izin diperketat, disertai kewajiban bagi Ormas untuk memberikan laporan rutin mengenai aktivitas dan struktur kepengurusannya.
“Pengawasan harus diperkuat. Setiap Ormas sebaiknya diwajibkan memberikan laporan berkala agar dapat dipantau dan dicegah sejak dini jika ada penyimpangan,” pungkasnya. (adv)