Samarinda – Anggota DPRD Kota Samarinda, Markaca, mengingatkan masyarakat untuk tidak melanggar aturan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ia menyoroti maraknya pembangunan perumahan di kawasan rawan bencana tanpa perencanaan yang matang.
Menurutnya, sejumlah pembangunan dilakukan di lokasi yang berisiko tinggi, seperti di pinggir lereng gunung dan bukit yang curam.
Hal ini dinilai sangat berbahaya jika tidak didasari dengan kajian teknis dan lingkungan yang memadai.
“Instansi terkait saja jika ingin mengeluarkan izin harus melalui kajian berwawasan lingkungan. Kan aturannya sudah jelas,” ujar Markaca, Selasa (20/5/2025).
Ia menekankan pentingnya pengurusan izin PBG sebelum proses pembangunan dilakukan. Jika kawasan yang akan dibangun dinilai berisiko tinggi, maka kecil kemungkinan izin dari instansi terkait bisa diterbitkan.
Markaca juga menyayangkan kebiasaan sebagian masyarakat yang membangun rumah terlebih dahulu, lalu baru mengurus perizinan. “Ini kan terbalik. Harusnya izin dulu baru membangun,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya peninjauan langsung terhadap lokasi pembangunan agar tidak berdiri di wilayah yang rawan bencana, seperti tanah longsor atau banjir, yang bisa menimbulkan kerugian besar. “Ini soal keselamatan. Makanya izin itu sangat penting agar masyarakat juga aman,” katanya.
Markaca berharap masyarakat lebih sadar dan taat terhadap aturan yang berlaku dalam mendirikan bangunan. Ia menegaskan bahwa observasi lapangan dan kepatuhan terhadap perizinan adalah langkah preventif yang harus dilakukan sejak awal.
“Jangan sampai sudah terjadi bencana baru ribut. Pencegahan harus diutamakan,” tutupnya. (adv)