Ketua DPRD Kukar Soroti Kasus Dugaan Pencabulan Santri di Salah Satu Ponpes Tenggarong Seberang

Tenggarong – Kasus dugaan pencabulan yang menimpa tujuh santri di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi sorotan DPRD Kukar.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mendesak pemerintah daerah bersama Kementerian Agama agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap ponpes tersebut. Termasuk meninjau izin operasionalnya, jika terbukti melanggar hukum dan norma agama.

Dirinya menilai peristiwa ini merupakan bukti sistem pengawasan di sektor pendidikan berbasis keagamaan masih lemah.

Menurutnya, ketika pengawasan dari pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat tidak berjalan maksimal, risiko terjadinya pelanggaran semakin besar.

Ia menegaskan, setiap lembaga pendidikan, apalagi pesantren, seharusnya rutin dipantau agar tidak menyimpang dari aturan dan tujuan pendidikannya.

“Kalau tidak diawasi dan tidak ada kunjungan khusus, akhirnya ini terjadi. Kasus seperti ini jelas sangat mencoreng dunia pendidikan,” ujarnya saat diwawancara awak media, Senin (11/8/2025).

Ahmad Yani juga mengatakan, pesantren memiliki peran penting dalam membentuk akhlak dan karakter generasi muda.

Ia pun menyayangkan jika lembaga yang seharusnya menjadi tempat menanamkan nilai-nilai kebaikan justru menjadi lokasi terjadinya pelanggaran moral.

“Namanya pesantren itu, tempat didikannya bisa diandalkan dan berakhlak mulia. Kalau pesantren itu memberikan contoh kurang baik apalagi pelanggaran agama, seharusnya menjadi evaluasi,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan evaluasi yang dimaksud tidak sekadar formalitas, pemeriksaan menyeluruh, termasuk kelengkapan izin dan kesesuaian dengan standar operasional, wajib dilakukan.

Ponpes yang tidak memiliki izin dinilai cacat hukum, sedangkan yang memiliki izin namun terbukti melanggar patut mendapat sanksi tegas hingga pencabutan izin.

“Kalau misalnya ada perizinannya ya harus dievaluasi. Ini mencederai pendidikan di Kukar, tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, pengawasan terhadap anak di pesantren tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan Kementerian Agama.

Orang tua, kata Yani, perlu aktif berkomunikasi dan memantau perkembangan anak meski berada di asrama.

Hal ini untuk memastikan anak terhindar dari potensi kekerasan atau pelecehan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Para orang tua juga harus mengawasi anaknya, jangan sekadar melepaskan anak di pondok pesantren tapi tidak dilakukan pengawasan. Apalagi ada oknum yang menggunakan kesempatan,” tuturnya.

Kasus ini kini tengah ditangani aparat penegak hukum, DPRD Kukar memastikan akan mengawal prosesnya dan mendorong pembinaan khusus bagi seluruh Ponpes di Kukar agar kejadian serupa tidak terulang.

“Mari kita melakukan pengawasan dan pembinaan khusus, apalagi untuk pesantren yang memegang peran penting dalam pendidikan karakter,” tutupnya. (ak/ko)

Guna Akhiri Konflik Tapal Batas, DPRD Kukar Usulkan Pemekaran Desa Sidomulyo dengan Tabang Lama

Tenggarong – Persoalan tapal batas administratif yang selama ini membelit Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama, Kecamatan Tabang, mulai menemukan arah penyelesaian.

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) di ruang Badan Musyawarah (Banmus), Tenggarong pada Senin (11/8/2025), memunculkan opsi pemekaran Desa Sidomulyo sebagai langkah konkret untuk meredam ketegangan antarwarga.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa persoalan ini bukanlah hal baru, selama bertahun-tahunbatas resmi kedua desa tidak pernah ditetapkan dengan jelas, bahkan belum tercatat di Badan Informasi Geospasial (BIG).

Kondisi ini, kata dia, membuat gesekan terus muncul di lapangan dan sulit diselesaikan hanya dengan musyawarah antarwarga.

“Kita juga tidak mau menyalahkan siapa pun, tapi ini adalah produk kita semua, produk Pemerintah Kabupaten yang belum sempurna,” ujarnya.

Ia menilai, jumlah penduduk Desa Sidomulyo yang cukup besar membuat pemekaran menjadi pilihan yang tepat.

Lebih dari 500 kepala keluarga dan 2.000 jiwa tinggal di sana, sehingga pembentukan desa baru dinilai mampu mengurangi klaim wilayah yang kerap menjadi sumber perdebatan.

“Karena kalau tidak, kedua desa ini akan selalu berkonflik, baik Desa Sidomulyo maupun Desa Tabang Lama. Harapan kami, Desa Sidomulyo yang bisa dimekarkan,” ungkap Yani.

Ahmad Yani mengatakan, pemekaran desa nantinya akan menciptakan pembagian wilayah yang lebih jelas sekaligus membuka jalan bagi pemerataan pembangunan.

Baginya, keadilan dan persatuan warga harus tetap menjadi prioritas, tanpa membedakan latar belakang suku maupun agama.

“Siapa pun yang tinggal di situ tidak pernah mempersoalkan suku, agama, dan seterusnya. Ini adalah NKRI yang ada di Kukar, dan semua harus mendapatkan asas keadilan, pemerataan, serta pembangunan,” lanjutnya.

Dari hasil pertemuan tersebut, DPRD Kukar berencana untuk menyampaikan rekomendasi ini secara resmi kepada Bupati Kukar serta membahasnya dengan Kementerian Dalam Negeri.

Ahmad Yani menegaskan, menunggu kesepakatan internal warga saja bukanlah solusi yang efektif.

“Karena menurut saya, kalau masih menunggu mereka bersepakat, sampai kiamat pun tidak akan ada kesepakatan antara Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama. Maka, perlu ada opsi pembentukan desa baru yang diambil dari dua desa ini,” ujarnya.

Ia berkomitmen bahwa DPRD Kukar akan terus mengawal proses ini sampai tuntas. “DPRD Kukar berkomitmen akan menyikapinya dan menyelesaikannya dengan kekuatan rakyat. Karena DPRD adalah perwakilan rakyat, maka kami akan memutuskan dengan opsi yang mewakili rakyat Kukar,” tutupnya. (ak/ko)

DPRD Kukar Tindaklanjuti Aspirasi Warga Jembayan Soal Dugaan Pelanggaran Kepala Desa

Tenggarong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menindaklanjuti aspirasi puluhan warga Desa Jembayan, Kecamatan Loa kulu, yang mendesak pemberhentian kepala desa setempat melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Senin (11/8/2025).

Pertemuan itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani bersama dengan jajaran Anggota Komisi I.

Sebelum masuk ke ruang rapat, massa yang mengatasnamakan masyarakat adat ini lebih dulu menggelar aksi damai di halaman Kantor Bupati Kukar.

Setelah itu, mereka melanjutkan aksi ke gedung DPRD untuk menyampaikan tuntutan secara langsung.

Rombongan disambut langsung oleh Ahmad Yani beserta anggota Komisi I, di antaranya Desman Minang Endianto, Sugeng Hariadi, Safruddin, Wandi, Jamhari, dan Ketua Fraksi Golkar DPRD Kukar Johansyah, sebelum akhirnya duduk bersama membahas persoalan yang mereka adukan.

Dalam forum tersebut, Ahmad Yani menegaskan bahwa DPRD akan segera memproses aspirasi warga secara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Aspirasi masyarakat kami terima, namun kami tidak bisa langsung memberikan vonis. Harus ada kajian dan pertimbangan bersama pemerintah daerah, khususnya OPD terkait,” ujarnya.

Ia juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar segera melakukan evaluasi mendalam terkait aduan masyarakat tersebut.

“Kami minta ini segera ditindaklanjuti agar kejadian seperti ini tidak terulang di masa mendatang,” tegasnya.

Ahmad Yani mengingatkan, Jembayan adalah desa adat yang memiliki warisan sejarah penting, termasuk makam raja kedua, Aji Pangeran Sinom Panji Mendapa yang merupakan bagian dari Kesultanan Kutai.

“Kalau adat tidak dijaga, tradisi tidak dilaksanakan, dan warisan budaya tidak dihormati, ini masalah serius bagi kita semua,” katanya.

Lebih lanjut, ia menekankan kepala desa yang dilaporkan adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang lebih besar dalam melayani masyarakat.

Ia menyebut, jika memang terbukti melanggar sumpah jabatan, sanksi sesuai peraturan hingga kemungkinan pengunduran diri dapat diberlakukan.

Ahmad Yani memastikan bahwa pihaknya akan menggelar forum lanjutan setelah DPMD menyelesaikan kajiannya.

“Kami ingin semua pihak melaksanakan tugasnya dengan baik, karena pelayanan masyarakat dan penghormatan adat adalah hal yang tidak bisa ditawar,” pungkasnya. (ak/ko)

Seno Aji Jadi Sosok Pembawa Cita-cita dan Harapan Besar Rakyat Kaltim

Oleh: Aktivis Muda Kalimantan Timur, Dimas Yulianto.

Seno Aji resmi dilantik sebagai Wakil Gubernur Kalimantan Timur pada Februari 2025, tidak sekadar ada prosesi seremonial, namun ada harapan kolektif yang melekat pada namanya. Bukan hanya karena ia menempati kursi birokrasi, melainkan karena rekam jejaknya sebagai wakil rakyat yang turun ke akar persoalan.

Nama Seno, bukan nama baru bagi masyarakat Kaltim, ia adalah politisi yang meniti karier dari DPRD Provinsi, pernah menduduki posisi strategis sebagai Wakil Ketua DPRD, dan berhasil meraih dukungan politik signifikan dari konstituennya.

Data resmi partai menunjukkan perolehan suara yang kuat di dapilnya bukti bahwa ia bukan figur yang hanya populer di media, tetapi juga di basis.

Seno yang bukan wajah baru di kursi pemerintahan, ia membawa modal politik dan rekam jejak yang terukur. Dalam Pemilu Legislatif 2024, Seno tercatat meraih 25.293 suara di dapil Kutai Kartanegara, perolehan tertinggi di antara caleg setempat yang menunjukkan legitimasi politik dan basis dukungan kuat di akar rumput yang di cintai rakyatnya.

Sebelumnya, ia juga telah membuktikan kapasitasnya sebagai wakil rakyat: catatan pemilu 2019 mencatat perolehan 10.546 suara saat maju sebagai caleg DPRD Provinsi Kaltim. Bukti bahwa keterlibatannya bukan tiba-tiba tetapi berakar dari proses representasi politik yang berkelanjutan.

Legitimasi suara ini bukan angka kosong. Dari posisi legislator dan kemudian Wakil Ketua DPRD, Seno Aji yang sekarang menjadi Wakil Gubernur Kalimantan Timur ini tercatat melakukan kegiatan konstan di daerah seperti: program bantuan untuk peternak, serangkaian reses dan musrenbangdes, serta advokasi untuk sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesejahteraan tenaga kerja lokal.

Salah satu bukti keterlibatannya adalah dokumentasi penyaluran bantuan Rp200 juta untuk peternakan Desa Mulawarman yang tercatat di laman resmi DPRD Kaltim.

Selama aktif di DPRD Kaltim, Seno Aji menunjukkan karakter kerja yang tidak hanya seremonial. Dari agenda pengawasan hingga reses dan penyerapan aspirasi, catatan publik menunjukkan keterlibatannya langsung di daerah pemilihannya: menghadiri musrenbangdes, mengawal aspirasi pertanian, mengkritisi kinerja aparatur, dan mendorong kemandirian pangan.

Aktivitas-aktivitas ini menegaskan pendekatannya yang berbasis pada problem solving-turun ke desa, mendengar, lalu membawa persoalan itu ke ranah kebijakan.

Data politik dan jejak kerja keras dan keikhlasannya itu memberi Seno Aji dua keuntungan dan kapasitas penting yaitu: legitimasi untuk berbicara atas nama rakyat dan pengalaman teknis untuk menuntut hak kepada pemerintah pusat dalam dukungannya memajukan seluruh sektor pembangunan di Kalimantan Timur.

Apa yang ia perjuangkan kini bukanlah retorika semata, melainkan agenda pengelolaan sumber daya yang terukur, penataan ulang perhitungan dana bagi hasil agar proporsional terhadap kontribusi Kaltim.

Selain itu, penegasan hak participating interest 10% pada blok migas dan penertiban pelabuhan Ship-to-Ship (STS) agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak bocor. Jika dulu rakyat hanya bisa menuntut, kini ada wakil rakyat yang membawa angka, mandat, dan strategi ke meja perundingan.

Kita harus jujur melihat fakta bahwa Kaltim menyumbang sumber daya alam yang besar seperti batubara, minyak, gas, perkebunan tetapi experience menunjukkan aliran nilai tambah yang sangat timpang.

Setiap kebijakan pusat yang menentukan DBH tanpa perlawanan akan terus mengikis peluang kesejahteraan lokal. Dengan modal suara puluhan ribu dari basisnya dan pengalaman legislatif yang nyaris teruji, Seno Aji berada di posisi yang memungkinkan ia menekan dan bernegosiasi bukan atas nama atau ambisi semata, tetapi untuk memulihkan hak konstitusional daerah.

Namun untuk mengubah peta distribusi kekayaan itu butuh lebih dari satu tokoh. Seno Aji memerlukan koalisi: rakyat, akademisi, LSM, birokrasi yang pro-transparansi, dan tentu saja, kekuatan politik untuk bernegosiasi dengan pusat serta mengawal praktik korporasi.

Mengandalkan legitimasi elektoral saja tidak cukup; yang diperlukan adalah konversi legitimasi tersebut menjadi strategi hukum, perhitungan fiskal yang tuntas, dan kampanye publik yang tak terhenti agar kebijakan yang menguntungkan daerah menjadi kebijakan yang terimplementasi.

Perolehan suara Seno Aji yang signifikan -25.293 suara di pileg 2024-adalah modal politik untuk mengangkat persoalan DBH dan PI ke ranah nasional, tetapi modal itu harus digunakan dengan merancang tim teknis yang memeriksa kontrak-kontrak migas.

Menghitung potensi PAD yang hilang dari STS, dan menuntut audit atas aliran pajak serta CSR perusahaan tambang. Data yang sudah ada tentang suaranya dan aktivitas legislatifnya memberi kita keyakinan bahwa Seno memahami betul cara kerja representasi, sekarang ia harus menunjukkan bahwa ia paham pula cara kerja perjanjian dan hukum sumber daya.

Kepada mereka yang meragukan, ingatlah bahwa politik efektif tidak lahir dari kata-kata kosong. Ia lahir dari kombinasi mandat rakyat, bukti kerja, dan strategi yang memanfaatkan rancangan hukum serta mekanisme pengawasan.

Rekam jejak Seno Aji yang terekam lewat hasil pemilu dan kegiatan selama menjadi anggota legislatif memberi landasan untuk harapan itu. Jika ia mampu menggabungkan legitimasi elektoral-hasil Pileg 2024-dengan kapasitas teknis-jejak pengawasan dan program kerja di DPRD-maka tuntutan Kaltim untuk keadilan fiskal bisa menjadi kenyataan.

Kekayaan tanah etam bukan untuk dinikmati segelintir pemilik modal. Ia adalah modal pembangunan yang harus menjadi dasar kesejahteraan rakyat. Seno Aji membawa suara rakyat ratusan ribu bahkan jutaan warga yang menaruh kepercayaan kepadanya.

Tugas kita adalah mengawal, mengkritik, dan mendukung langkah-langkah yang selalu ia perjuangkan demi kesejahteraan rakyat. Bila Seno berhasil, Kaltim akan menunjukkan bagaimana kekayaan alam dapat diubah menjadi peluang nyata bagi pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur masyarakatnya. (*)

Material Tanah Tercecer, DPRD Samarinda Ingatkan Risiko Banjir di Bukit Pinang

Samarinda – Jalanan licin usai hujan deras dan rawa yang perlahan tertutup sedimen tanah menjadi pemandangan yang ditemui Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, saat melakukan inspeksi ke kawasan pergudangan Jalan Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Selasa (5/7/2025) lalu.

Aktivitas cut and fill atau pemindahan tanah untuk pematangan lahan di kawasan itu dinilai berpotensi menimbulkan masalah lingkungan.

“Walaupun jarak pengangkutannya berseberangan, tetap saja ada dampaknya,” kata Deni.

Ia menilai peristiwa tersebut tidak bisa dianggap sepele, sebab selain mencemari lingkungan, material yang tercecer juga berkontribusi terhadap kerusakan infrastruktur.

Deni pun meminta Satpol PP bersama dinas terkait segera turun mengecek izin serta kesesuaian aktivitas cut and fill itu dengan aturan.

“Kalau ada pelanggaran, bisa ditindak tegas, bahkan sampai pemasangan police line,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).

Bagi Deni, pembangunan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan lingkungan maupun mengabaikan aspek legalitas.

“Kalau tidak sesuai, ya harus dihentikan sementara sampai mereka menyelesaikan administrasi dan tanggung jawabnya,” tegasnya. (adv/hr/ko)

Melamun Jadi Lomba Unik HUT RI ke-80 di Desa Muara Kaman Ulu

Tenggarong – Lomba melamun mungkin terdengar aneh, tapi justru inilah yang menjadi sorotan dalam perayaan HUT RI ke-80 di Desa Muara Kaman Ulu, Kecamatan Muara Kaman.

Di tengah semaraknya berbagai lomba tradisional seperti balap karung, tarik tambang, dan hempas bantal, panjat pinang, warga berbondong-bondong menyaksikan peserta duduk diam dengan ekspresi kosong hampa selama satu jam demi menjadi juara.

Wakil Ketua BPD Muara Kaman Ulu, Deni Saputra menyebut, ide lomba ini sengaja dipilih untuk menjadi penutup seluruh rangkaian perlombaan, agar meninggalkan kesan berbeda bagi warga.

“Persyaratannya sederhana, peserta hanya harus menjaga ekspresi wajah, tidak menanggapi gangguan, dan duduk sesuai durasi yang ditentukan,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).

Awalnya, panitia sempat merencanakan durasi hingga tiga jam, namun akhirnya dipangkas menjadi satu jam.

“Kalau tiga jam takutnya peserta malah pegal-pegal dan suasana jadi kurang seru, jadi kami sepakat satu jam saja,” tuturnya.

Antusiasme warga begitu tinggi, hanya dengan syarat usia minimal 15 tahun membuat antusiasme masyarakat makin tinggi.

Menariknya, kata dia, ada seorang lansia wanita juga ikut serta, bersaing dengan para remaja.

Beberapa mahasiswa KKN yang kebetulan sedang bertugas di desa pun tak ketinggalan mencoba peruntungan.

“Malam sebelumnya, pendaftar sudah tembus 50 orang, padahal kuota cuma 36. Jadi terpaksa kami tutup lebih cepat,” kata Deni.

Selama lomba, berbagai gangguan dilakukan lima hingga enam kali dengan cara melakukan tatapan wajah dari jarak dekat tanpa sentuhan.

Dalam melakukan penilaian, tiga juri memantau lewat rekaman video untuk memastikan penilaian berlangsung adil.

“Kami akan umumkan pemenangnya setelah semua rekaman dicek, biar hasilnya objektif,” pungkas Deni.

Selain lomba melamun, ada pula lomba olahraga tradisional, Tartil, dan dai cilik. “Harapan kami, acara seperti ini bukan hanya menghibur, tapi juga mempererat hubungan antarwarga dan membuat HUT RI di desa kami selalu berkesan,” tutupnya. (ak/ko)