BERITA TERBARU

Pembukaan Beasiswa Kukar Idaman Tahap II Tahun 2024, Tersedia 2.944 Penerima

Tenggarong – Dalam rangka mendukung Visi dan Misi Kukar Idaman untuk meningkatkan pembangunan sumber daya manusia yang berakhlak mulia, unggul, dan berbudaya, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara kembali membuka pendaftaran Beasiswa Kukar Idaman tahap II tahun 2024.

Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan pendidikan bagi pelajar, santri, dan mahasiswa yang beridentitas Kutai Kartanegara.

Kuota Penerima Beasiswa Kukar Idaman Tahap II 2024 adalah sebanyak 2.944 orang, dengan rincian sebagai berikut:

Beasiswa Stimulan Pondok Pesantren sebanyak 200 orang, Beasiswa Stimulan SMA/SMK/MA sebanyak 504 orang, Beasiswa Prestasi Akademik D3 sebanyak 1.050 orang, Beasiswa Prestasi Akademik D4/S1 sebanyak 1.050 orang, Beasiswa Stimulan S2 sebanyak 75 orang, Beasiswa Stimulan S3 sebanyak 65 orang

Periode pendaftaran dibuka mulai 17 September hingga 17 Oktober 2024. Para calon penerima beasiswa dapat mendaftarkan diri secara online melalui laman resmi beasiswa.kukarkab.go.id.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kukar, Dendy Irwan Fahriza mengatakan bahwa prioritas beasiswa ini diberikan kepada masyarakat yang memiliki prestasi akademik, non akademik, serta yatim piatu dan prasejahtera

“Ini kesempatan emas bagi pelajar dan mahasiswa yang beridentitas di Kukar,” katanya, Kamis (19/9/2024).

Perhatian khusus Dendy menambahkan, pelajar dan mahasiswa yang sudah menerima beasiswa di tahap pertama tidak bisa mendaftar lagi pada tahap kedua ini.

Dia menyebut, pemerintah ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum mendapat fasilitas beasiswa sebelumnya.

Ia juga mengingatkan agar calon pendaftar memperhatikan dokumen yang diunggah dan menggunakan NIK saat pendaftaran, bukan Nomor KK.

“Pastikan juga rekening bank yang digunakan adalah rekening Bank Kaltimtara dan masih aktif agar tidak ada kendala dalam penyaluran beasiswa,” tegasnya. (ak)

Menjamu Benua Ritual untuk Keselamatan dan Kelancaran Acara Erau Adat Kutai 2024

Tenggarong – Menjamu Benua adalah sebuah tradisi adat yang memiliki makna penting dalam budaya masyarakat Tenggarong. Tradisi ini dilaksanakan sebagai bentuk permohonan keselamatan dan perlindungan dari Sang Maha Kuasa sebelum pelaksanaan acara Erau, yang merupakan perayaan budaya yang telah berlangsung turun temurun.

Menjamu Benua tidak hanya menjadi ritual spiritual, tetapi juga sebagai upaya untuk memperkuat rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam menyambut acara besar tersebut.

Kegiatan Menjamu Benua dilakukan di beberapa lokasi yang dianggap sakral, yaitu Kepala Benua di Mangkurawang Tenggarong, Tengah Benua di depan Museum Mulawarman, dan Buntut Benua berada di hilir Jembatan Kutai Kartanegara.

Masing-masing lokasi memiliki makna tersendiri, dengan Kepala Benua sebagai titik awal yang simbolis, sementara Tengah dan Buntut Benua melambangkan kesinambungan tradisi dan harapan bagi keselamatan selama acara berlangsung.

Perwakilan Kesultanan Kutai Ing Martadipura, Drs H. Awang Imaludin mengatakan, upacara ini dimulai dengan permohonan izin kepada Sultan Kutai Ing Martadipura, yang merupakan simbol kekuatan dan kepemimpinan adat.

“Sultan telah memerintahkan saya dan rombongan untuk melaksanakan Menjamu Benua,” ujarnya, Rabu (18/9/2024).

Imaludin menjelaskan pentingnya kegiatan ini untuk meminta perlindungan dan keselamatan, baik bagi masyarakat di Kota Tenggarong maupun di luar daerah.

“Menjamu Benua adalah momen di mana kita meminta restu sang maha kuasa agar pelaksanaan Erau dapat berjalan dengan selamat dan lancar,” ungkapnya.

Dengan diadakannya Menjamu Benua, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan menghargai warisan budaya mereka.

Kegiatan ini juga diharapkan menjadi sarana untuk memperkuat ikatan sosial di antara warga, serta menumbuhkan rasa cinta terhadap tradisi yang telah ada sejak lama.

Menjamu Benua bukan hanya sekadar ritual, tetapi juga merupakan bagian dari identitas dan jati diri masyarakat Tenggarong dalam menyongsong acara Erau yang penuh makna.

“Mari kita jaga dan lestarikan tradisi ini agar tetap hidup dalam setiap generasi,” tutupnya. (ak)

Dinsos Kukar Pastikan Korban Keracunan Massal di Sebulu Ulu Dapatkan Layanan Kesehatan Gratis

Tenggarong – Dinas Sosial Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan seluruh korban keracunan massal di Desa Sebulu Ulu, Kecamatan Sebulu, mendapat layanan kesehatan tanpa biaya.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kukar, Yuliandris Suherdiman, saat mengunjungi Puskesmas Sebulu I pada Rabu (18/9/2024).

Dari total 255 warga yang menjadi korban keracunan usai menyantap hidangan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW, tujuh orang masih menjalani rawat inap di puskesmas, sementara sebagian besar sudah pulang dan menjalani rawat jalan.

“Alhamdulillah, baik yang memiliki BPJS maupun tidak, semuanya mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis,” jelas Yuliandris.

Ia juga menambahkan bahwa dua warga meninggal dunia akibat insiden ini. Yuliandris memastikan tidak ada biaya yang dibebankan kepada keluarga korban, termasuk biaya rumah sakit yang mencapai Rp 4 juta telah dihapuskan setelah adanya koordinasi antara puskesmas dan rumah sakit.

Selain memberikan pelayanan kesehatan, Dinas Sosial Kukar juga akan memberikan bantuan sembako kepada keluarga korban yang meninggal sebagai wujud bela sungkawa.

Pihak nya juga memprioritaskan pembuatan BPJS bagi warga yang belum memiliki. Sehingga para korban dapat mengakses layanan kesehatan dengan mudah jika diperlukan perawatan lebih lanjut.

“Kami mengkhawatirkan apabila korban ini memerlukan perawatan kembali karena mungkin efek samping dari keracunan, BPJS mereka sudah aktif sehingga tidak terhalang oleh hal tersebut,” tutupnya. (ak)

Dua Korban Keracunan Massal di Sebulu Meninggal Dunia

Tenggarong – Kepala Puskesmas Sebulu I, Abdullah Ramli, mengonfirmasi bahwa dua warga Desa Sebulu Ulu, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), meninggal dunia akibat keracunan massal yang terjadi pada Minggu, 15 September 2024.

Sebelumnya diketahui bahwa Kejadian keracunan massal ini diduga terjadi setelah korban menyantap hidangan yang disajikan dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam pada Sabtu, 14 September 2024.

Kejadian ini mengakibatkan sebanyak 255 warga mengalami gejala keracunan hingga terdapat dua warga yang dinyatakan meninggal dunia.

Korban meninggal pertama adalah Tn. Hermanto, yang dirawat di Puskesmas Sebulu I sejak Minggu, 15 September siang dengan keluhan diare dan muntah-muntah.

“Hermanto memiliki riwayat penyakit diabetes melitus yang tidak terkontrol dan pernah mengalami kusta. Kondisinya memburuk pada 17 September sekitar pukul 09.00 pagi dan meninggal pada pukul 09.35,” jelas Abdullah Ramli, Rabu (18/9/24).

Korban kedua, Hj. Ramlah, dirujuk ke RSUD AM Parikesit dengan riwayat hipertensi. Ramlah meninggal dunia akibat komplikasi dari tekanan darah tinggi yang diperparah oleh keracunan makanan.

Selain itu, Abdullah Ramli juga melaporkan bahwa dari total 255 korban keracunan, sebanyak 33 pasien menjalani perawatan inap, 7 pasien dirujuk ke rumah sakit, dan 215 pasien lainnya menjalani observasi atau rawat jalan.

Ia menyebut, semua biaya perawatan ditanggung oleh pemerintah, baik bagi yang memiliki BPJS aktif maupun yang belum memiliki BPJS.

“Bahkan BPJS bagi yang belum aktif langsung diproses dan diaktifkan oleh dinas sosial yang turut membantu,” ungkapnya.

Abdullah mengungkapkan, Dinas Sosial Kukar juga telah turun tangan untuk memastikan seluruh pasien yang terdampak mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal.

“Kami memastikan seluruh korban mendapat penanganan medis yang layak,” pungkas Abdullah. (ak)

Ketua KPU Kukar Tanggapi Massa Aksi di Depan Kantor KPU Kukar

Tenggarong – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara, Rudi Gunawan, memberikan tanggapan terkait aksi massa yang terjadi di depan Kantor KPU Kukar pada Selasa, (17/9/2024).

Aksi ini dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang mempertanyakan proses pencalonan salah satu Bapaslon di Pilkada Kukar 2024.

Rudi menegaskan bahwa KPU Kukar bekerja sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.

Kata dia, KPU, baik di tingkat pusat maupun daerah, melaksanakan tugas secara teknis sesuai dengan peraturan PKPU 8 tahun 2024.

“Ini menjadi dasar kami dalam menjalankan proses Pilkada,” jelasnya.

Terkait isu yang diangkat oleh massa mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Rudi menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah diakomodir di dalam PKPU.

“Semua sudah jelas di dalam PKPU 8 tahun 2024,” ujarnya.

Meskipun sudah dijelaskan berkali-kali, massa tetap meminta tanggapan tertulis dari KPU terkait kinerja KPU yang sesuai atau tidak nya dengan putusan MK nomor 2 tahun 2024.

Menanggapi hal ini, Rudi menyatakan bahwa semua informasi sudah terbuka untuk publik dan dapat diakses secara langsung. Publik memiliki hak untuk membaca dan mengetahui aturan tersebut, dan kami sudah menyampaikannya dengan jelas.

Ketika ditanya tentang adanya massa yang menyebut salah satu calon kepala daerah, Rudi menegaskan bahwa KPU tidak terpengaruh oleh hal tersebut.

“Itu hak mereka untuk menyampaikan pendapat. Namun, KPU bekerja sesuai dengan PKPU,” pungkasnya. (ak)

Polemik Syarat Pencalonan Pilkada 2024 Picu Unjuk Rasa di Depan KPU Kukar

Tenggarong – Polemik terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024 memicu unjuk rasa besar-besaran di sejumlah daerah di Indonesia.

Salah satu aksi unjuk rasa terjadi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), Tenggarong, Selasa (17/9/2024).

Ratusan masa yang menamakan diri sebagai Komunitas Masyarakat Peduli Hukum itu, membanjiri kantor KPU Kukar. Mereka menuntut klarifikasi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2 Tahun 2023.

Putusan MK Nomor 2 Tahun 2023 menimbulkan kontroversi karena memuat aturan mengenai pencalonan kepala daerah yang telah menjabat dua periode.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa kepala daerah yang telah menjabat dua periode tidak dapat mencalonkan diri kembali untuk periode ketiga.

Putusan ini memicu perdebatan, terutama di Kukar, terkait dengan pencalonan salah satu Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati yang diduga telah menjabat dua periode namun tetap mencalonkan diri kembali.

Massa yang hadir meminta penjelasan dari KPU Kukar mengenai implementasi Putusan MK Nomor 2 Tahun 2023, apakah sudah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Ketua Remaong Kutai Berjaya, Hebby Nurlan Arafat menyampaikan tuntutannya kepada KPU Kukar agar membuat pernyataan secara tertulis terkait komitmen KPU Kukar untuk menghormati keputusan MK.

“Kami mendesak KPU memberikan jawaban secara tertulis. Kalau KPU menghormati keputusan MK, tolong buatkan surat. Kalau tidak menghormati, tolong buatkan surat juga,” lanjutnya.

Namun, pada aksi tersebut, massa tidak mendapatkan jawaban dari KPU Kukar. “Kami tidak menerima jawaban apa pun. KPU hanya menjawab bahwa mereka bekerja sesuai dengan aturan,” ungkap Hebby.

Menurut Hebby, tindakan KPU Kukar menimbulkan kesan bahwa KPU telah berpihak kepada salah satu Paslon.

“Kalau KPU Kukar tidak menghormati hukum positif, mungkin kami akan membawa ini ke ranah hukum adat,” tegasnya.

Ia menyebut, ke depan massa Remaong Kutai Berjaya, akan datang kembali ke KPU Kukar dengan jumlah massa yang lebih banyak.

“Saya tidak bisa memastikan untuk besok. Yang jelas, sesuai dengan sumpah abdi kami dari Remaong Kutai Berjaya, kami siap menurunkan massa sekitar seribu orang,” tutupnya. (ak)