BERITA TERBARU

Ratusan Massa RKB Gelar Aksi Tuntut Kejelasan Dugaan Politik Uang di Desa Loa Janan Ulu

Tenggarong – Ratusan massa dari Perkumpulan Adat Remaong Kutai Berjaya (RKB) bersama masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar aksi mosi tidak percaya terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar pada Kamis (5/12/2024).

Aksi ini dipicu oleh keputusan Bawaslu Kukar yang menghentikan laporan dugaan praktik politik uang di RT 3, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Tenggarong.

Massa yang hadir berkumpul di depan kantor Bawaslu Kukar dengan membawa tuntutan untuk mendapatkan kejelasan atas laporan yang mereka ajukan.

Lima perwakilan dari massa diterima di dalam kantor untuk audiensi, namun lambatnya proses audiensi membuat situasi di luar sempat memanas.

Menurut Ketua Perkumpulan Adat Remaong Kutai Berjaya, Hebby Nurlan Arafat, masyarakat merasa keputusan penghentian laporan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.

“Selama prosesnya, saya sebagai saksi tambahan hanya dipanggil satu kali. Seharusnya ada pemanggilan lanjutan dan alasan penghentian disampaikan dengan jelas,” ungkap Hebby.

Ia juga menyatakan bukti-bukti berupa video dan keterangan saksi telah diserahkan secara lengkap, termasuk ponsel saksi yang hingga kini masih ditahan oleh Bawaslu.

Meski demikian, laporan tersebut dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur pidana.

Hebby menjelaskan, masyarakat hanya ingin memahami apa saja unsur yang diperlukan agar laporan mereka diakui dan diproses lebih lanjut.

“Kami meminta penjelasan tertulis dari Bawaslu terkait kekurangan laporan ini. Penegakan demokrasi yang jujur dan adil harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Di sisi lain, ia menyebutkan aksi ini akan terus berlanjut sesuai jadwal yang telah disampaikan sebelumnya. Massa akan tetap bertahan hingga ada tanggapan memuaskan dari Bawaslu Kukar.

“Kami hanya ingin kebenaran ditegakkan. Masyarakat yang hadir di sini berharap penjelasan yang transparan dan tuntas. Kami akan tetap di sini sampai ada kejelasan,” pungkasnya. (Ak)

Tim Pemenangan Paslon 03 Kecewa dengan Penghentian Laporan Dugaan Money Politik oleh Bawaslu Kukar

Tenggarong – Tim pemenangan pasangan calon (Paslon) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nomor urut 03, Dendi Suryadi-Alif Turiadi, kembali mendatangi kantor Bawaslu Kukar untuk menanyakan alasan dihentikannya laporan dugaan money politic (politik uang) yang mereka sampaikan.

Laporan yang sebelumnya diajukan terkait dugaan praktik money politik di TPS 7, RT 3, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, dihentikan oleh Bawaslu pada 2 Desember 2024.

Sekretaris tim pemenangan Paslon 03, Ramadhan, merasa sangat kecewa dengan keputusan Bawaslu yang menilai bukti yang mereka ajukan tidak cukup untuk membuktikan adanya praktik money politik.

Menurut Ramadhan, tim pemenangan merasa bahwa dugaan tersebut bukan hanya sebuah spekulasi, melainkan sebuah kejadian nyata yang terjadi di Desa Loa Janan Ulu.

“Kami sangat kecewa dengan keputusan Bawaslu yang menilai bahwa bukti yang kami serahkan tidak cukup untuk membuktikan hal tersebut,” katanya ketika menyambangi kantor Bawaslu Kukar, Rabu (4/12/24).

Tim pemenangan juga mengungkapkan mereka merasa proses penanganan kasus ini tidak transparan.

Meski telah menyerahkan bukti berupa rekaman video dan foto, pihak Bawaslu dan Gakkumdu (yang melibatkan Kejaksaan, Kepolisian, dan Bawaslu) menyatakan bukti tersebut dianggap kurang kuat.

Ramadhan menjelaskan bukti yang diajukan dianggap tidak cukup untuk membuktikan pelanggaran pidana terkait money politik karena tidak adanya keterangan dari pihak-pihak yang terlibat dalam rekaman video tersebut.

“Proses pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak satupun pihak yang ada dalam video tersebut dapat dikonfirmasi,” ujar Ramadhan.

Ia menambahkan pihak-pihak yang disebutkan dalam video tersebut juga tidak dapat ditemukan.

“Kami juga bertanya, ke mana orang-orang ini hilang? Apakah ada pihak yang mengkondisikan atau bagaimana?” kata Ramadhan, menanggapi tidak hadirnya pihak-pihak terkait yang terlibat dalam kejadian tersebut.

Keputusan Bawaslu ini menjadi sorotan tim pemenangan karena dinilai lemah dalam penegakan hukum.

Ramadhan juga menyampaikan keprihatinannya mengenai kemungkinan adanya celah untuk menghindari hukum.

Menurutnya, penghentian laporan tanpa tindak lanjut lebih lanjut memberi sinyal buruk bagi sistem penegakan hukum dalam pemilu.

“Ini menjadi sinyal bahwa potensi seperti ini mungkin akan tetap terjadi di masa depan. Orang semakin tahu bahwa ternyata ada celah untuk menghindari hukum di Bawaslu. Cukup dengan tidak menghadiri panggilan mereka, maka persoalan selesai,” tuturnya.

Meskipun kecewa, tim pemenangan Paslon 03 menegaskan pihaknya tidak akan menyerah begitu saja.

Mereka berkomitmen untuk terus berjuang mencari keadilan, baik di tingkat provinsi maupun nasional.

“Kami berharap pelaksanaan demokrasi ke depan dapat berjalan dengan jujur dan adil untuk seluruh pasangan calon,” pungkasnya. (ak)

Keputusan Bawaslu Kukar Hentikan Laporan Dugaan Money Politik Menuai Kekecewaan Sejumlah Netizen

Tenggarong – Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara (Kukar) untuk memberhentikan laporan terkait dugaan money politik yang terjadi di RT 3 TPS 7, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, menuai reaksi kekecewaan dari kalangan netizen.

Banyak pihak menyayangkan langkah tersebut, yang dianggap dapat merusak citra Bawaslu Kukar.

Netizen mengungkapkan kekecewaan mereka melalui berbagai platform media sosial, dengan sebagian besar menilai pemberhentian laporan ini mencerminkan lemahnya pengawasan pemilu, terutama dalam menangani dugaan pelanggaran serius seperti politik uang.

Mereka khawatir hal ini akan menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas dan kredibilitas Bawaslu Kukar.

Banyak komentar yang mengkritik keputusan tersebut, yang memberikan kesan Bawaslu tidak cukup tegas dalam menindaklanjuti laporan yang masuk, sehingga menimbulkan keraguan terhadap efektivitas pengawasan yang dilakukan.

Salah satu netizen menuliskan kritik tajam terhadap keputusan tersebut, “Didiskualifikasi itu. Tugas Bawaslu itu apa? Bawaslu itu digaji dengan uang negara berarti uang rakyat. Kerjakan tugasmu, Bawaslu,” tulis salah satu netizen.

Netizen lainnya juga menyampaikan pandangannya, “Inilah alasan kenapa oknum-oknum itu nggak takut terang-terangan main duit dan mengarahkan massa memilih Paslon tertentu,” ungkap netizen lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo memberikan klarifikasi terkait langkah yang diambil oleh lembaganya.

“Pada prinsipnya, Bawaslu berupaya melakukan pencegahan sebelum pelanggaran terjadi. Kami selalu menindaklanjuti setiap informasi yang kami terima, termasuk dari masyarakat, dengan teliti dan hati-hati,” ujar Teguh kepada awak media, Rabu (4/12/24).

Ia menambahkan bahwa semua laporan yang masuk diperlakukan dengan setara, tanpa pengecualian.

“Informasi dari masyarakat yang masuk terus kami telusuri untuk memastikan tidak ada yang terabaikan. Semua laporan yang kami terima diperlakukan secara setara, tanpa pengecualian,” tegas Teguh. (ak)

Bukti Foto dan Video Tak Cukup, Bawaslu Kukar Hentikan Laporan Dugaan Money Politik di Loa Janan

Tenggarong – Keputusan Bawaslu Kutai Kartanegara (Kukar) untuk menghentikan penanganan laporan dugaan politik uang (money politik) yang terjadi di TPS 7, RT 3, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, menuai kritik.

Laporan yang dilengkapi dengan bukti berupa foto dan video tersebut dinilai tidak cukup kuat untuk ditindaklanjuti.

Laporan dengan nomor 11/PL/PB/Kab/23.08/11/2024 dan nomor register 08/Reg/LP/PB/Kab/23.08/XI/2024 diajukan oleh tim pasangan calon nomor urut 03, Dendi Suryadi-Alif Turyadi. Berdasarkan surat pemberitahuan resmi, Bawaslu Kukar menyatakan laporan tersebut dihentikan pada 2 Desember 2024.

Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo mengatakan, penghentian laporan didasarkan pada hasil kajian tim Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang menyatakan bukti yang disampaikan belum memenuhi unsur Pasal 187A.

“Bukti awal, seperti foto dan video, memang diperlukan. Namun, bukti tersebut harus diperkuat dengan fakta-fakta dari pemeriksaan saksi maupun penyelidikan lanjutan,” jelasnya pada awak media, Rabu (4/12/24).

Namun, keputusan tersebut memicu pertanyaan. Sejumlah pihak mengkritik mengapa bukti berupa foto dan video tidak cukup untuk menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut.

Teguh menjelaskan bahwa Bawaslu menghadapi sejumlah keterbatasan, termasuk waktu penanganan yang hanya lima hari serta tidak adanya kewenangan untuk memanggil paksa terlapor.

Meski demikian, ia mengklaim Bawaslu Kukar telah berupaya maksimal, termasuk mendatangi pihak terlapor.

Perlu diketahui, pasal 187A undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah mengatur sanksi bagi siapa saja yang terbukti melakukan politik uang dalam bentuk pemberian atau janji imbalan agar memilih pasangan calon tertentu.

Pasal ini memuat ancaman pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Namun, fakta bahwa laporan dengan bukti visual dianggap tidak cukup, memunculkan keraguan atas efektivitas penegakan hukum oleh Bawaslu Kukar.

“Kami bekerja sesuai prosedur dan transparan. Namun, jika pihak terlapor tidak hadir setelah dua kali dipanggil, kami tidak dapat memaksakan kehadirannya,” pungkasnya. (ak)

Disdikbud Kukar Siap Luncurkan Roadmap Inovasi Pendidikan 2025-2029 untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan

Tenggarong – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah mempersiapkan peluncuran Roadmap Inovasi Pendidikan 2024-2029, sebuah langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah ini.

Roadmap ini dirancang untuk menjawab tantangan pendidikan dengan fokus pada penguatan kualitas guru, digitalisasi pendidikan, dan penyesuaian kurikulum yang relevan dengan kondisi lokal.

Diharapkan, peluncuran roadmap ini dapat memberikan dampak signifikan terhadap sistem pendidikan di Kukar dalam lima tahun mendatang.

Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Aprilian Noor menjelaskan, roadmap ini merupakan panduan yang akan menyesuaikan visi pendidikan dengan kebijakan pemerintah terpilih, baik di tingkat nasional maupun daerah.

“Penyusunan roadmap ini melibatkan pakar-pakar pendidikan seperti Imam Prasojo dan Najilah Sihab untuk memastikan kami mengambil langkah yang tepat dalam meningkatkan kualitas pendidikan di daerah ini,” ujar Thauhid kepada awak media pada Senin (2/12/24).

Perlu diketahui, Roadmap yang disusun oleh Disdikbud Kukar mengusung tujuan untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul, berakhlak mulia, dan berbudaya.

Selain itu, roadmap ini juga menekankan pentingnya peningkatan literasi, numerasi, dan digitalisasi pendidikan, termasuk melalui penerapan teknologi dan platform pendidikan digital seperti Google for Education.

“Kami ingin pendidikan di Kukar menjadi lebih relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat,” tambah Thauhid.

Namun, Thauhid juga mengakui tantangan terbesar dalam implementasi roadmap ini adalah anggaran.

Diperlukan alokasi anggaran yang tepat untuk mengatasi masalah infrastruktur sekolah dan peningkatan kualitas guru, yang menjadi bagian penting dari roadmap.

“Kami akan bekerja keras untuk memastikan anggaran yang ada digunakan secara efektif agar dapat menciptakan dampak positif pada kualitas pendidikan,” kata Thauhid.

Peluncuran roadmap ini direncanakan akan dilaksanakan pada Hari Guru Nasional bersamaan dengan HUT PGRI, guna memberikan momentum yang tepat bagi pengenalan program kepada masyarakat luas.

Dalam peluncurannya, roadmap ini akan diresmikan melalui peraturan dan surat keputusan Bupati Kukar untuk memastikan dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaannya.

Dengan peluncuran roadmap inovasi pendidikan ini, diharapkan Kutai Kartanegara menjadi salah satu daerah yang unggul dalam pengelolaan dan pengembangan sektor pendidikan.

“Inti dari roadmap ini adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kukar, sehingga pendidikan di sini mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional. Roadmap ini akan terus dievaluasi dan diperbarui agar tetap relevan dengan perkembangan kebijakan pendidikan,” pungkasnya. (Ak)

Laporan Dugaan Money Politik di Loa Janan Dihentikan, Tim Paslon 03 Tuntut Penjelasan Bawaslu Kukar

Tenggarong – Tim pemenangan pasangan calon (paslon) bupati Kukar Nomor urut 03, Dendi Suryadi-Alif Turiadi, menyampaikan kekecewaannya atas penghentian laporan dugaan money politik yang terjadi di TPS 7, RT 3, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan.

Laporan dengan nomor laporan 11/PL/PB/Kab/23.08/11/2024 dan nomor register 08/Reg/LP/PB/Kab/23.08/XI/2024 ini dihentikan, berdasarkan surat pemberitahuan Bawaslu Kukar yang diterima pada 2 Desember 2024.

Menurut sekretaris tim pemenangan paslon 03, Ramadhan, keputusan penghentian laporan tersebut tidak sejalan dengan fakta yang pihaknya ajukan.

Laporan awal, yang diajukan pada Jumat, 29 November 2024, dilengkapi dengan bukti berupa foto dan video yang menunjukkan adanya dugaan money politik.

Dalam bukti tersebut, terlihat Ketua KPPS sekaligus Ketua RT 03, Faridah, mengarahkan pemilih untuk mendukung Paslon 01 sambil memberikan amplop berisi sejumlah uang.

“Kami sangat kecewa karena laporan ini dihentikan meskipun bukti yang kami lampirkan sudah sangat jelas dan memenuhi syarat formil maupun material,” ujar Ramadhan ketika menyambangi kantor Bawaslu Kukar pada Selasa (3/12/24).

Ia juga mengungkapkan, laporan ini telah ditangani oleh Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu Kukar, Polres, dan Kejaksaan Negeri, namun bukti yang ada tetap dianggap belum cukup.

Absennya pihak terlapor dalam proses klarifikasi menjadi perhatian serius tim pemenangan 03. Ramadhan menilai hal ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum dalam kasus pidana pemilu.

“Dalam proses klarifikasi kemarin, tidak satu pun pihak terlapor hadir. Seolah-olah jika pelakunya tidak mengaku, maka kasusnya dianggap selesai,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa money politik merupakan ancaman serius bagi sistem demokrasi. Praktik ini menurutnya, merusak integritas pemilu dan menciptakan budaya politik yang tidak sehat di masyarakat.

“Jika money politik terus dibiarkan, masyarakat akan semakin terbiasa memilih bukan karena kualitas kandidat, tetapi karena iming-iming uang. Ini sangat berbahaya,” tegasnya.

Hingga kini, tim pemenangan paslon 03 masih menunggu penjelasan tertulis dari Bawaslu Kukar terkait penghentian laporan tersebut.

Ramadhan berharap Bawaslu dapat memberikan jawaban yang jelas agar situasi ini dapat disampaikan kepada masyarakat.

“Kami akan terus memperjuangkan keadilan dalam pemilu. Kukar harus menjadi contoh pemilu yang jujur dan adil, tanpa tercoreng oleh praktik money politik,” pungkasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda ketika di hubungi media ini melalui pesan singkat WhatsApp, menyatakan akan memberikan penjelasan melalui konferensi pers yang akan dijadwalkan dalam waktu dekat.

“Kami masih agendakan konferensi pers malam ini atau besok. Kami juga akan mengundang Gakkumdu dan terlapor agar semua pihak bisa mendapatkan penjelasan lengkap,” tutupnya. (Ak)