Tenggarong – Tim pemenangan pasangan calon (paslon) bupati Kukar Nomor urut 03, Dendi Suryadi-Alif Turiadi, menyampaikan kekecewaannya atas penghentian laporan dugaan money politik yang terjadi di TPS 7, RT 3, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan.
Laporan dengan nomor laporan 11/PL/PB/Kab/23.08/11/2024 dan nomor register 08/Reg/LP/PB/Kab/23.08/XI/2024 ini dihentikan, berdasarkan surat pemberitahuan Bawaslu Kukar yang diterima pada 2 Desember 2024.
Menurut sekretaris tim pemenangan paslon 03, Ramadhan, keputusan penghentian laporan tersebut tidak sejalan dengan fakta yang pihaknya ajukan.
Laporan awal, yang diajukan pada Jumat, 29 November 2024, dilengkapi dengan bukti berupa foto dan video yang menunjukkan adanya dugaan money politik.
Dalam bukti tersebut, terlihat Ketua KPPS sekaligus Ketua RT 03, Faridah, mengarahkan pemilih untuk mendukung Paslon 01 sambil memberikan amplop berisi sejumlah uang.
“Kami sangat kecewa karena laporan ini dihentikan meskipun bukti yang kami lampirkan sudah sangat jelas dan memenuhi syarat formil maupun material,” ujar Ramadhan ketika menyambangi kantor Bawaslu Kukar pada Selasa (3/12/24).
Ia juga mengungkapkan, laporan ini telah ditangani oleh Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu Kukar, Polres, dan Kejaksaan Negeri, namun bukti yang ada tetap dianggap belum cukup.
Absennya pihak terlapor dalam proses klarifikasi menjadi perhatian serius tim pemenangan 03. Ramadhan menilai hal ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum dalam kasus pidana pemilu.
“Dalam proses klarifikasi kemarin, tidak satu pun pihak terlapor hadir. Seolah-olah jika pelakunya tidak mengaku, maka kasusnya dianggap selesai,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa money politik merupakan ancaman serius bagi sistem demokrasi. Praktik ini menurutnya, merusak integritas pemilu dan menciptakan budaya politik yang tidak sehat di masyarakat.
“Jika money politik terus dibiarkan, masyarakat akan semakin terbiasa memilih bukan karena kualitas kandidat, tetapi karena iming-iming uang. Ini sangat berbahaya,” tegasnya.
Hingga kini, tim pemenangan paslon 03 masih menunggu penjelasan tertulis dari Bawaslu Kukar terkait penghentian laporan tersebut.
Ramadhan berharap Bawaslu dapat memberikan jawaban yang jelas agar situasi ini dapat disampaikan kepada masyarakat.
“Kami akan terus memperjuangkan keadilan dalam pemilu. Kukar harus menjadi contoh pemilu yang jujur dan adil, tanpa tercoreng oleh praktik money politik,” pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda ketika di hubungi media ini melalui pesan singkat WhatsApp, menyatakan akan memberikan penjelasan melalui konferensi pers yang akan dijadwalkan dalam waktu dekat.
“Kami masih agendakan konferensi pers malam ini atau besok. Kami juga akan mengundang Gakkumdu dan terlapor agar semua pihak bisa mendapatkan penjelasan lengkap,” tutupnya. (Ak)