Tenggarong – Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara (Kukar) untuk memberhentikan laporan terkait dugaan money politik yang terjadi di RT 3 TPS 7, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, menuai reaksi kekecewaan dari kalangan netizen.
Banyak pihak menyayangkan langkah tersebut, yang dianggap dapat merusak citra Bawaslu Kukar.
Netizen mengungkapkan kekecewaan mereka melalui berbagai platform media sosial, dengan sebagian besar menilai pemberhentian laporan ini mencerminkan lemahnya pengawasan pemilu, terutama dalam menangani dugaan pelanggaran serius seperti politik uang.
Mereka khawatir hal ini akan menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas dan kredibilitas Bawaslu Kukar.
Banyak komentar yang mengkritik keputusan tersebut, yang memberikan kesan Bawaslu tidak cukup tegas dalam menindaklanjuti laporan yang masuk, sehingga menimbulkan keraguan terhadap efektivitas pengawasan yang dilakukan.
Salah satu netizen menuliskan kritik tajam terhadap keputusan tersebut, “Didiskualifikasi itu. Tugas Bawaslu itu apa? Bawaslu itu digaji dengan uang negara berarti uang rakyat. Kerjakan tugasmu, Bawaslu,” tulis salah satu netizen.
Netizen lainnya juga menyampaikan pandangannya, “Inilah alasan kenapa oknum-oknum itu nggak takut terang-terangan main duit dan mengarahkan massa memilih Paslon tertentu,” ungkap netizen lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo memberikan klarifikasi terkait langkah yang diambil oleh lembaganya.
“Pada prinsipnya, Bawaslu berupaya melakukan pencegahan sebelum pelanggaran terjadi. Kami selalu menindaklanjuti setiap informasi yang kami terima, termasuk dari masyarakat, dengan teliti dan hati-hati,” ujar Teguh kepada awak media, Rabu (4/12/24).
Ia menambahkan bahwa semua laporan yang masuk diperlakukan dengan setara, tanpa pengecualian.
“Informasi dari masyarakat yang masuk terus kami telusuri untuk memastikan tidak ada yang terabaikan. Semua laporan yang kami terima diperlakukan secara setara, tanpa pengecualian,” tegas Teguh. (ak)