Tenggarong – Keputusan Bawaslu Kutai Kartanegara (Kukar) untuk menghentikan penanganan laporan dugaan politik uang (money politik) yang terjadi di TPS 7, RT 3, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, menuai kritik.
Laporan yang dilengkapi dengan bukti berupa foto dan video tersebut dinilai tidak cukup kuat untuk ditindaklanjuti.
Laporan dengan nomor 11/PL/PB/Kab/23.08/11/2024 dan nomor register 08/Reg/LP/PB/Kab/23.08/XI/2024 diajukan oleh tim pasangan calon nomor urut 03, Dendi Suryadi-Alif Turyadi. Berdasarkan surat pemberitahuan resmi, Bawaslu Kukar menyatakan laporan tersebut dihentikan pada 2 Desember 2024.
Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo mengatakan, penghentian laporan didasarkan pada hasil kajian tim Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang menyatakan bukti yang disampaikan belum memenuhi unsur Pasal 187A.
“Bukti awal, seperti foto dan video, memang diperlukan. Namun, bukti tersebut harus diperkuat dengan fakta-fakta dari pemeriksaan saksi maupun penyelidikan lanjutan,” jelasnya pada awak media, Rabu (4/12/24).
Namun, keputusan tersebut memicu pertanyaan. Sejumlah pihak mengkritik mengapa bukti berupa foto dan video tidak cukup untuk menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut.
Teguh menjelaskan bahwa Bawaslu menghadapi sejumlah keterbatasan, termasuk waktu penanganan yang hanya lima hari serta tidak adanya kewenangan untuk memanggil paksa terlapor.
Meski demikian, ia mengklaim Bawaslu Kukar telah berupaya maksimal, termasuk mendatangi pihak terlapor.
Perlu diketahui, pasal 187A undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah mengatur sanksi bagi siapa saja yang terbukti melakukan politik uang dalam bentuk pemberian atau janji imbalan agar memilih pasangan calon tertentu.
Pasal ini memuat ancaman pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Namun, fakta bahwa laporan dengan bukti visual dianggap tidak cukup, memunculkan keraguan atas efektivitas penegakan hukum oleh Bawaslu Kukar.
“Kami bekerja sesuai prosedur dan transparan. Namun, jika pihak terlapor tidak hadir setelah dua kali dipanggil, kami tidak dapat memaksakan kehadirannya,” pungkasnya. (ak)