Tim Pemenangan Paslon 03 Kecewa dengan Penghentian Laporan Dugaan Money Politik oleh Bawaslu Kukar

Sekretaris tim pemenangan Paslon 03, Ramadhan (Tengah). (Akmal/adakaltim)

Tenggarong – Tim pemenangan pasangan calon (Paslon) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nomor urut 03, Dendi Suryadi-Alif Turiadi, kembali mendatangi kantor Bawaslu Kukar untuk menanyakan alasan dihentikannya laporan dugaan money politic (politik uang) yang mereka sampaikan.

Laporan yang sebelumnya diajukan terkait dugaan praktik money politik di TPS 7, RT 3, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, dihentikan oleh Bawaslu pada 2 Desember 2024.

Sekretaris tim pemenangan Paslon 03, Ramadhan, merasa sangat kecewa dengan keputusan Bawaslu yang menilai bukti yang mereka ajukan tidak cukup untuk membuktikan adanya praktik money politik.

Menurut Ramadhan, tim pemenangan merasa bahwa dugaan tersebut bukan hanya sebuah spekulasi, melainkan sebuah kejadian nyata yang terjadi di Desa Loa Janan Ulu.

“Kami sangat kecewa dengan keputusan Bawaslu yang menilai bahwa bukti yang kami serahkan tidak cukup untuk membuktikan hal tersebut,” katanya ketika menyambangi kantor Bawaslu Kukar, Rabu (4/12/24).

Tim pemenangan juga mengungkapkan mereka merasa proses penanganan kasus ini tidak transparan.

Meski telah menyerahkan bukti berupa rekaman video dan foto, pihak Bawaslu dan Gakkumdu (yang melibatkan Kejaksaan, Kepolisian, dan Bawaslu) menyatakan bukti tersebut dianggap kurang kuat.

Ramadhan menjelaskan bukti yang diajukan dianggap tidak cukup untuk membuktikan pelanggaran pidana terkait money politik karena tidak adanya keterangan dari pihak-pihak yang terlibat dalam rekaman video tersebut.

“Proses pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak satupun pihak yang ada dalam video tersebut dapat dikonfirmasi,” ujar Ramadhan.

Ia menambahkan pihak-pihak yang disebutkan dalam video tersebut juga tidak dapat ditemukan.

“Kami juga bertanya, ke mana orang-orang ini hilang? Apakah ada pihak yang mengkondisikan atau bagaimana?” kata Ramadhan, menanggapi tidak hadirnya pihak-pihak terkait yang terlibat dalam kejadian tersebut.

Keputusan Bawaslu ini menjadi sorotan tim pemenangan karena dinilai lemah dalam penegakan hukum.

Ramadhan juga menyampaikan keprihatinannya mengenai kemungkinan adanya celah untuk menghindari hukum.

Menurutnya, penghentian laporan tanpa tindak lanjut lebih lanjut memberi sinyal buruk bagi sistem penegakan hukum dalam pemilu.

“Ini menjadi sinyal bahwa potensi seperti ini mungkin akan tetap terjadi di masa depan. Orang semakin tahu bahwa ternyata ada celah untuk menghindari hukum di Bawaslu. Cukup dengan tidak menghadiri panggilan mereka, maka persoalan selesai,” tuturnya.

Meskipun kecewa, tim pemenangan Paslon 03 menegaskan pihaknya tidak akan menyerah begitu saja.

Mereka berkomitmen untuk terus berjuang mencari keadilan, baik di tingkat provinsi maupun nasional.

“Kami berharap pelaksanaan demokrasi ke depan dapat berjalan dengan jujur dan adil untuk seluruh pasangan calon,” pungkasnya. (ak)

Bagikan :