Arianto Ungkap Beberapa Daerah di Kukar Ajukan Pemekaran Wilayah

Kepala DPMD Kukar, Arianto. (Akmal/adakaltim)

Tenggarong – Selain pemekaran sebagian wilayah Kelurahan Mangkurawang menjadi Desa Mangkurawang Darat, beberapa daerah di Kukar juga tengah mengajukan usulan pemekaran wilayah.

Hal ini disampaikan oleh, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, usulan pemekaran wilayah ini datang dari berbagai daerah yang ada di Kukar.

Arianto mengungkapkan daerah-daerah seperti Desa Batuah, Bukit Pariaman, Dusun Palong di Kenohan, Jantur di Muara Muntai, Perian, Muara Limau, Muara Badak, dan Kelurahan Loa Ipuh Darat merupakan beberapa wilayah yang mengajukan pemekaran.

Menurutnya, usulan tersebut tidak bisa diterima begitu saja karena masing-masing wilayah harus memenuhi berbagai kriteria.

“Dari beberapa tempat yang minta pemekaran, ada beberapa wilayah yang layak dan tidak layak untuk dimekarkan,” ujarnya, Sabtu (12/10/24).

Arianto menjelaskan ada syarat administratif dan teknis yang harus dipenuhi sebelum suatu wilayah dapat dimekarkan.

Syarat administratif meliputi jumlah penduduk minimal 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga, baik di desa induk maupun desa yang akan dimekarkan.

Dengan demikian, jumlah total penduduk harus mencapai minimal 3.000 jiwa atau 600 kepala keluarga.

“Jumlah penduduk itu menjadi syarat penting agar pemekaran bisa dilakukan,” jelasnya.

Selain itu, diperlukan juga kesepakatan warga setempat, semua warga harus sepakat, tanpa ada yang menolak, sebagai salah satu syarat administratif yang tidak bisa diabaikan.

Syarat teknis lainnya mencakup batas wilayah yang jelas, yang harus diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Arianto juga menyebutkan bahwa sarana dan prasarana di wilayah yang akan dimekarkan juga harus tersedia terlebih dahulu.

“Kelengkapan infrastruktur di wilayah yang dimekarkan menjadi faktor penting dalam proses ini,” pungkasnya. (ak)

Bagikan :