Dokumen Krusial Tak Hadir, KPU Kukar Dikecam dalam Sidang Sengketa Pilkada 2024

Hendrich Juk Abeth (baju putih) saat persidangan di PT TUN. (istimewa)

Tenggarong – KPU Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendapat sorotan tajam setelah gagal menghadirkan dokumen krusial dalam sidang sengketa Pilkada 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin, Selasa (15/10/2024).

Dokumen form BB.1-KWK, yang menjadi bukti penting dalam gugatan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 03, tidak dibawa oleh pihak KPU.

Ketiadaan dokumen ini dianggap merugikan pihak penggugat dan menghambat proses pembuktian.

Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 03, Hendrich Juk Abeth, mengajukan keberatan keras atas ketiadaan dokumen tersebut dalam sidang.

Menurutnya, form BB.1-KWK merupakan bukti yang harus diuji keabsahannya untuk membuktikan bahwa salah satu calon yang diloloskan oleh KPU Kukar telah menjabat dua periode sebagai bupati, namun tetap diizinkan maju kembali.

“Sejak awal kami sudah menyampaikan keberatan terkait pencalonan ini, namun KPU tetap meloloskannya. Kini, dokumen yang krusial justru tidak dihadirkan,” tegas Hendrich saat diwawancari usai sidang pada, Rabu (16/10/2024).

Form BB.1-KWK merupakan dokumen yang memuat pernyataan resmi seorang calon bupati atau wakil bupati belum pernah menjabat selama dua periode.

Gugatan yang diajukan oleh Paslon 03 mendasarkan argumennya pada dugaan salah satu pasangan calon telah menjabat pada periode 2016-2021 dan 2021-2024, sehingga seharusnya tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali.

Dalam persidangan tersebut, Hendrich meminta majelis hakim untuk memerintahkan KPU Kukar agar membawa dokumen tersebut pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan Kamis 17 Oktober 2024, dengan agenda tambahan bukti saksi fakta dan ahli.

“Hakim mengabulkan permohonan kami dan memberikan tenggat waktu hingga Kamis,” jelasnya.

Menurut penggugat, sesuai Pasal 112 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2014, KPU wajib melakukan verifikasi terhadap keabsahan dokumen tersebut.

Ketiadaan dokumen ini, lanjut Hendrich, menunjukkan verifikasi yang dilakukan KPU tidak memadai dan berpotensi melanggar aturan yang berlaku.

Hendrich menutup keterangannya dengan menegaskan pentingnya dokumen tersebut.

“Form BB.1-KWK ini wajib dihadirkan dalam persidangan untuk menjadi bukti dan diuji di persidangan apakah form BB.1 yang dibuat calon tersebut telah sesuai dengan kebenarannya dan putusan MK. KPU Kukar tidak membawa dokumen itu, padahal ini sangat penting dalam pembuktian,” pungkasnya. (ak)

Bagikan :