Guna Selamatkan Generasi Muda, Firnadi Gelar Sosperda Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika

Tenggarong – Anggota DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.

Acara tersebut digelar di Desa Kerta Buana, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar pada Minggu (10/11/2024). Hadir puluhan masyarakat yang begitu antusias mendengarkan sosialisasi tersebut.

Sosialisasi ini digelar bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya Narkotika, yang selalu menghantui masyarakat khususnya generasi muda.

Firnadi mengatakan, sosialisasi ini penting digelar guna menyelamatkan generasi muda Kukar dari bahaya dampak Narkotika.

Selain itu, sosialisasi ini juga digelar untuk memperkuat peran keluarga dan lingkungan masyarakat dalam melawan penyalahgunaan narkoba.

“Harapan kita melalui sosper ini akan jadi penguatan di simpul keluarga dan masyarakat dalam upaya menanggulangi bahaya narkoba, mengutamakan tindakan pencegahan dan rehabilitasi bagi yang terkena,” ucapnya.

Kata dia, menurut data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 5 juta orang di Indonesia terjerat narkoba, dengan jenis yang kerap dikonsumsi ialah sabu-sabu, ekstasi, ganja, dan kokain.

Firnadi menyebut, dampak narkoba tak hanya merusak kesehatan mental dan fisik, tetapi juga berimbas pada meningkatnya angka kriminalitas dan berbagai permasalahan di lingkungan sosial sosial.

“Jika hal ini terjadi pada anak kita atau orang di sekeliling masyarakat kita, jangan dikucilkan karena hal penting yang perlu dilakukan adalah bagaimana seorang yang menyalahgunakan narkotika dapat berhenti dan menghindari setelahnya,” pungkasnya. (adv/ko)

Distanak Kukar Lakukan Konsolidasi Percepatan Input RDKK untuk Pupuk Bersubsidi 2025

Tenggarong – Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengadakan pertemuan untuk membahas percepatan proses input Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi 2025 yang dilaksanakan di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, Senin (11/11/24).

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kukar, Muhammad Taufik, menyampaikan bahwa sistem input RDKK kini dilakukan secara online, sebagai langkah awal agar alokasi pupuk subsidi bisa disiapkan tepat waktu.

“Sekarang kita sudah melakukan secara online, meskipun kemarin ada penyesuaian dengan KTP. Sistemnya sekarang sudah berubah,” ujar Taufik dalam penjelasannya.

Langkah ini bertujuan agar pupuk subsidi dapat ditebus oleh petani saat musim tanam pada awal Januari.

Dengan konsolidasi ini, Taufik berharap input RDKK bisa selesai lebih cepat dan alokasi pupuk subsidi dapat tepat sasaran untuk meningkatkan produktivitas pertanian.

Selain itu, Taufik mengapresiasi komitmen para petugas dari Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) dan UPTD yang terus bekerja keras, meskipun tantangan yang dihadapi semakin besar.

“Saya terima kasih kepada teman-teman UPTD ini yang memberikan waktu dan tenaganya untuk bekerja bagi kepentingan petani,” pungkasnya. (adv/ak)

Distanak Kukar Lakukan Sosialisasi Rapak Kukar sebagai Upaya Tingkatkan Produktivitas Padi Sawah

Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) menggelar kegiatan sosialisasi terkait hasil Aksi Perubahan Ruang Produksi pada Kawasan Padi Sawah di Kukar, yang dikenal dengan nama Rapak Kukar.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan hasil perencanaan dan pengelolaan ruang produksi yang lebih efisien demi meningkatkan produktivitas lahan padi sawah di Kukar, acara tersebut berlangsung di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, Senin (11/11/24).

Program Rapak Kukar ini diharapkan mampu menjadi solusi bagi berbagai kendala di lapangan dan mendukung terwujudnya ketahanan pangan di Kukar.

Dengan sosialisasi ini, Pemkab Kukar berharap seluruh pihak terkait dapat berperan aktif dalam implementasi program tersebut demi keberlanjutan dan peningkatan hasil pertanian padi di Kabupaten Kukar.

Kepala Distanak Kukar sekaligus selaku mentor dalam Inovasi Rapak Kukar, Muhammad Taufik, dalam penjelasannya menyatakan kalau Rapak Kukar merupakan langkah strategis yang akan menjadi dasar bagi pengelolaan lahan pertanian, terutama untuk meningkatkan produktivitas padi sawah.

“Program ini penting untuk memaksimalkan pemanfaatan ruang produksi dengan data yang lebih akurat terkait luas lahan dan kebutuhan sarana produksi pertanian, seperti pupuk kapur,” ujar Taufik.

Ia menambahkan, dengan adanya basis data yang lebih terintegrasi, setiap unit pelaksana teknis daerah (UPTD), balai penyuluhan pertanian (BPP), serta bidang terkait lainnya diharapkan dapat melakukan perencanaan kebutuhan produksi yang lebih tepat.

“Database ini nantinya menjadi rujukan dalam menentukan dosis pupuk yang sesuai berdasarkan produktivitas lahan, sehingga dapat mendukung peningkatan hasil panen,” jelasnya.

Saat ini, Taufik juga menyoroti tantangan yang dihadapi sektor pertanian di Kukar, seperti berkurangnya luas lahan sawah dari 20 ribu hektar lebih menjadi sekitar 18 ribu hektar.

Namun, ia optimistis Rapak Kukar dapat membantu memaksimalkan produktivitas meski luas lahan berkurang.

“Apabila produktivitas meningkat, maka produksi akan meningkat, selama lahan pertanian tetap dikelola secara optimal,” katanya. (adv/ak)

Rasidi Ungkap Fenomena Pelanggar Perda di Kukar yang Tidak Jera Meski Sudah Didenda

Tenggarong – Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di Kutai Kartanegara (Kukar) masih sering terjadi meskipun telah diberlakukan sanksi denda.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol-PP Kukar, Rasidi, menyoroti fenomena pelanggar yang tetap melakukan pelanggaran meski sudah beberapa kali dikenakan denda.

Menurutnya, banyak dari pelanggar ini merasa bahwa denda yang diterapkan tidak terlalu membebani, sehingga efek jera pun tidak tercipta.

Rasidi menjelaskan, meskipun denda telah ditetapkan hingga Rp1 juta, banyak pelanggar yang tetap tenang dan melanjutkan aktivitasnya setelah membayar denda.

Situasi ini, menurutnya, cukup berbeda dibandingkan daerah lain di mana masyarakat mungkin sudah keberatan dengan denda yang lebih kecil.

“Kalau di beberapa daerah lain, denda sedikit saja sudah dianggap berat. Namun di Kukar, diberi denda satu juta pun mereka bisa tenang-tenang saja,” ujar Rasidi pada Senin (11/11/24).

Fenomena ini, lanjut Rasidi, juga menjadi tantangan tersendiri bagi pihak pengadilan dan Satpol-PP dalam menciptakan efek jera.

Ia menyebut ada sebagian pelanggar yang langsung berhenti setelah mendapatkan sanksi, namun tidak sedikit yang justru terus mengulangi pelanggaran.

Hal ini menunjukkan bahwa denda saja belum cukup untuk menghentikan perilaku pelanggaran.

Dalam mengatasi fenomena tersebut, Rasidi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan pembinaan kepada para pelanggar agar mereka lebih disiplin dan memahami konsekuensi dari tindakan mereka.

“Kami akan terus melakukan pembinaan. Ini tugas kami, dan kami akan memastikan mereka jera,” tutup Rasidi. (adv/ak)

Satpol-PP Kukar Tegaskan Penertiban Penguasaan Aset Pemerintah Kukar oleh Pihak Swasta

Tenggarong – Satpol-PP Kukar memperketat pengawasan terhadap aset-aset milik pemerintah yang dikuasai oleh pihak swasta tanpa izin.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol-PP Kukar, Rasidi, menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang menguasai lahan pemerintah secara ilegal.

Hal ini, menurutnya, merupakan bentuk premanisme yang tidak bisa ditoleransi.

Rasidi menyebut terdapat pihak-pihak yang ingin menggunakan lahan pemerintah harus mematuhi aturan sewa-menyewa yang berlaku.

Jika mereka tidak mengikuti aturan tersebut, maka tindakan tegas akan diambil.

“Kalau mereka mau menggunakan lahan itu, ya harus sewa,” ungkap Rasidi, Senin (11/11/24).

Selain itu, Rasidi juga menjelaskan bahwa Satpol-PP Kukar selalu memastikan patroli dilaksanakan dengan pendampingan PPNS untuk menjaga profesionalitas.

Ia menegaskan, setiap tindakan patroli atau penertiban yang dilakukan harus melibatkan PPNS.

“Tidak boleh patroli sendirian. Kalau ada patroli tanpa PPNS, itu berarti kami salah,” kata Rasidi, menutup pernyataannya. (adv/ak)

Satpol-PP Kukar Kawal Aset Daerah dan Pejabat VIP, Ini Dasar Hukumnya

Tenggarong – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kutai Kartanegara (Kukar) memiliki peran penting dalam pengamanan aset pemerintah daerah dan perlindungan pejabat VIP, seperti bupati dan wakil bupati, berdasarkan aturan Kementerian Dalam Negeri.

Hal ini diungkap oleh Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol-PP Kukar, Rasidi, yang menegaskan peran Satpol-PP dalam menjaga ketertiban umum dan mengamankan aset di wilayah tersebut.

Dasar hukum yang menjadi acuan Satpol-PP adalah Permendagri No. 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman serta Perlindungan Masyarakat oleh Satpol-PP.

Dalam peraturan tersebut, Satpol-PP diberi wewenang untuk mengamankan berbagai aset milik pemerintah daerah, seperti gedung dan fasilitas publik, serta memberikan pengawalan kepada pejabat daerah dalam kegiatan resmi.

“Tugas kami melindungi aset pemerintah daerah dan mendampingi pejabat VIP, sesuai aturan yang berlaku,” ujar Rasid ketika di temui media ini pada Senin (11/11/24).

Rasidi juga menjelaskan setiap kali pemerintah daerah menyelenggarakan kegiatan resmi, Satpol-PP turut berperan dalam pengamanan ring satu untuk memastikan acara berjalan dengan lancar dan tertib.

Menurutnya, kehadiran Satpol-PP dalam berbagai kegiatan pemerintah daerah merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kukar.

“Satpol-PP akan selalu hadir untuk pengamanan ring satu di setiap kegiatan penting pemerintah daerah demi kelancaran dan ketertiban acara,” jelasnya.

Kata dia, peran ini juga meliputi pengamanan terhadap potensi gangguan yang bisa mengganggu jalannya acara atau merusak fasilitas milik pemerintah.

Selain berperan dalam menjaga aset dan keamanan di wilayahnya, Satpol-PP juga menjalin kerja sama erat dengan pihak kepolisian dalam menjalankan tugas ini.

Sementara Satpol-PP memiliki kewenangan di bidang ketertiban dan ketentraman daerah, kepolisian bertindak sebagai penegak hukum yang menangani kasus atau pelanggaran yang memerlukan proses lebih lanjut.

“Begitu ada kejadian, kami akan mengamankan saja, dan yang memproses adalah kepolisian,” pungkasnya. (adv/ak)