Rasidi Ungkap Fenomena Pelanggar Perda di Kukar yang Tidak Jera Meski Sudah Didenda

Pengadilan Perda. (Ist)

Tenggarong – Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di Kutai Kartanegara (Kukar) masih sering terjadi meskipun telah diberlakukan sanksi denda.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol-PP Kukar, Rasidi, menyoroti fenomena pelanggar yang tetap melakukan pelanggaran meski sudah beberapa kali dikenakan denda.

Menurutnya, banyak dari pelanggar ini merasa bahwa denda yang diterapkan tidak terlalu membebani, sehingga efek jera pun tidak tercipta.

Rasidi menjelaskan, meskipun denda telah ditetapkan hingga Rp1 juta, banyak pelanggar yang tetap tenang dan melanjutkan aktivitasnya setelah membayar denda.

Situasi ini, menurutnya, cukup berbeda dibandingkan daerah lain di mana masyarakat mungkin sudah keberatan dengan denda yang lebih kecil.

“Kalau di beberapa daerah lain, denda sedikit saja sudah dianggap berat. Namun di Kukar, diberi denda satu juta pun mereka bisa tenang-tenang saja,” ujar Rasidi pada Senin (11/11/24).

Fenomena ini, lanjut Rasidi, juga menjadi tantangan tersendiri bagi pihak pengadilan dan Satpol-PP dalam menciptakan efek jera.

Ia menyebut ada sebagian pelanggar yang langsung berhenti setelah mendapatkan sanksi, namun tidak sedikit yang justru terus mengulangi pelanggaran.

Hal ini menunjukkan bahwa denda saja belum cukup untuk menghentikan perilaku pelanggaran.

Dalam mengatasi fenomena tersebut, Rasidi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan pembinaan kepada para pelanggar agar mereka lebih disiplin dan memahami konsekuensi dari tindakan mereka.

“Kami akan terus melakukan pembinaan. Ini tugas kami, dan kami akan memastikan mereka jera,” tutup Rasidi. (adv/ak)

Bagikan :