Tenggarong – Anggota DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.
Acara tersebut digelar di Desa Kerta Buana, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar pada Minggu (10/11/2024). Hadir puluhan masyarakat yang begitu antusias mendengarkan sosialisasi tersebut.
Sosialisasi ini digelar bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya Narkotika, yang selalu menghantui masyarakat khususnya generasi muda.
Firnadi mengatakan, sosialisasi ini penting digelar guna menyelamatkan generasi muda Kukar dari bahaya dampak Narkotika.
Selain itu, sosialisasi ini juga digelar untuk memperkuat peran keluarga dan lingkungan masyarakat dalam melawan penyalahgunaan narkoba.
“Harapan kita melalui sosper ini akan jadi penguatan di simpul keluarga dan masyarakat dalam upaya menanggulangi bahaya narkoba, mengutamakan tindakan pencegahan dan rehabilitasi bagi yang terkena,” ucapnya.
Kata dia, menurut data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 5 juta orang di Indonesia terjerat narkoba, dengan jenis yang kerap dikonsumsi ialah sabu-sabu, ekstasi, ganja, dan kokain.
Firnadi menyebut, dampak narkoba tak hanya merusak kesehatan mental dan fisik, tetapi juga berimbas pada meningkatnya angka kriminalitas dan berbagai permasalahan di lingkungan sosial sosial.
“Jika hal ini terjadi pada anak kita atau orang di sekeliling masyarakat kita, jangan dikucilkan karena hal penting yang perlu dilakukan adalah bagaimana seorang yang menyalahgunakan narkotika dapat berhenti dan menghindari setelahnya,” pungkasnya. (adv/ko)