Satpol-PP Kukar Kawal Aset Daerah dan Pejabat VIP, Ini Dasar Hukumnya

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol-PP Kukar, Rasidi. (Akmal/adakaltim)

Tenggarong – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kutai Kartanegara (Kukar) memiliki peran penting dalam pengamanan aset pemerintah daerah dan perlindungan pejabat VIP, seperti bupati dan wakil bupati, berdasarkan aturan Kementerian Dalam Negeri.

Hal ini diungkap oleh Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol-PP Kukar, Rasidi, yang menegaskan peran Satpol-PP dalam menjaga ketertiban umum dan mengamankan aset di wilayah tersebut.

Dasar hukum yang menjadi acuan Satpol-PP adalah Permendagri No. 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman serta Perlindungan Masyarakat oleh Satpol-PP.

Dalam peraturan tersebut, Satpol-PP diberi wewenang untuk mengamankan berbagai aset milik pemerintah daerah, seperti gedung dan fasilitas publik, serta memberikan pengawalan kepada pejabat daerah dalam kegiatan resmi.

“Tugas kami melindungi aset pemerintah daerah dan mendampingi pejabat VIP, sesuai aturan yang berlaku,” ujar Rasid ketika di temui media ini pada Senin (11/11/24).

Rasidi juga menjelaskan setiap kali pemerintah daerah menyelenggarakan kegiatan resmi, Satpol-PP turut berperan dalam pengamanan ring satu untuk memastikan acara berjalan dengan lancar dan tertib.

Menurutnya, kehadiran Satpol-PP dalam berbagai kegiatan pemerintah daerah merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kukar.

“Satpol-PP akan selalu hadir untuk pengamanan ring satu di setiap kegiatan penting pemerintah daerah demi kelancaran dan ketertiban acara,” jelasnya.

Kata dia, peran ini juga meliputi pengamanan terhadap potensi gangguan yang bisa mengganggu jalannya acara atau merusak fasilitas milik pemerintah.

Selain berperan dalam menjaga aset dan keamanan di wilayahnya, Satpol-PP juga menjalin kerja sama erat dengan pihak kepolisian dalam menjalankan tugas ini.

Sementara Satpol-PP memiliki kewenangan di bidang ketertiban dan ketentraman daerah, kepolisian bertindak sebagai penegak hukum yang menangani kasus atau pelanggaran yang memerlukan proses lebih lanjut.

“Begitu ada kejadian, kami akan mengamankan saja, dan yang memproses adalah kepolisian,” pungkasnya. (adv/ak)

Bagikan :