Status Siaga, Pemkab Kukar Perkuat Penanganan Karhutla

Kutai Kartanegara – Status penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih berada dalam kondisi siaga bencana. Meski demikian, jumlah titik panas atau hotspot dilaporkan mulai mengalami penurunan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono mengatakan bahwa kondisi karhutla saat ini relatif membaik. Penanganan dilakukan melalui koordinasi antara Satgas Pengendalian Bencana Kebakaran Hutan dan Kekeringan dengan berbagai pihak.

“Kalau dari laporan teman-teman di Satgas, titik-titik hotspot-nya sudah semakin banyak berkurang,” katanya.

Menurutnya, koordinasi penanganan juga terus dilakukan dengan lintas sektor, termasuk perusahaan yang berada di wilayah terdampak.

“Semakin lama semakin baik koordinasi penanganannya, baik antara kami di Satgas ataupun juga dengan lintas entitas sektoral dan perusahaan-perusahaan yang ada di lapangan,” ujarnya.

Sunggono menyebut, kondisi tersebut masih perlu diwaspadai karena berdasarkan perkiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), awal musim hujan diperkirakan baru terjadi pada November.

“Kalau lihat dari ramalan BMKG itu, awal hujan baru diperkirakan di awal November,” jelasnya.

Untuk mendukung penanganan karhutla, Kukar juga memperoleh bantuan dana dari pemerintah pusat sebesar Rp10 miliar. Anggaran tersebut telah dimasukkan dalam perencanaan APBD Perubahan.

“Dapat Rp10 miliar. Proses perencanaan penganggarannya sudah kita masukkan dalam batang tubuh perencanaan APBD di perubahan,” ungkap Sunggono.

Usulan penggunaan anggaran tersebut telah disampaikan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmatan), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Dinas Sosial. Kata Sunggono, usulan telah diverifikasi dan dapat direalisasikan setelah APBD Perubahan disahkan.

Iya menegaskan, dana tersebut nantinya dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan penanganan dan rehabilitasi.

“Peruntukannya itu sebenarnya open menu, mulai dari penanganan, rehabilitasi, termasuk untuk pemenuhan kebutuhan infrastruktur yang dibutuhkan,” pungkasnya. (adv/ns/ko)

Sekda Kukar Pastikan Kontrak Outsourcing Diperpanjang

Kutai Kartanegara – Kontrak tenaga kerja outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang sebelumnya berakhir pada Agustus 2026 disebut telah diperpanjang. Proses administrasi perpanjangan kontrak juga disebut tengah diselesaikan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, membenarkan adanya perpanjangan kontrak bagi tenaga outsourcing tersebut.

“Sudah diperpanjang,” ujar Sunggono saat dikonfirmasi terkait kelanjutan kontrak tenaga outsourcing.

Ia juga menyampaikan bahwa proses administrasi terkait perpanjangan kontrak tersebut diharapkan segera rampung. “Insyaallah bisa segera,” kata Sunggono.

Sementara itu, terkait status pekerja setelah masa kontrak sebelumnya berakhir, Sunggono menjelaskan bahwa pekerja yang kontraknya diperpanjang akan kembali mengikuti ketentuan masa kontrak yang baru.

Menurutnya, apabila masa kontrak sebelumnya berakhir pada Agustus dan kemudian diperpanjang mulai 1 September, maka pekerja tersebut tetap memperoleh hak sesuai dengan ketentuan kontrak yang berlaku.

“Intinya kalau dia memang nanti kontraknya diperpanjang sesuai dengan batas akhir usia perpanjangan itu kan biasanya kan dari yang sudah berakhir aja,” jelasnya.

Ia memberikan ilustrasi, apabila kontrak seorang pekerja berakhir pada Agustus dan kemudian diperpanjang mulai 1 September, maka hak pekerja akan mengikuti masa perpanjangan tersebut.

“Seandainya akan mendapatkan contoh misalnya dia berakhir bulan Agustus, kemudian tanggal 1 September dia diperpanjang, sudah berarti kan dapat, dapat dong,” pungkas Sunggono. (adv/ns/ko)

Pemkab Kukar Matangkan Persiapan Jadi Tuan Rumah MTQ Kaltim

Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mematangkan persiapan sebagai tuan rumah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Provinsi Kalimantan Timur yang dijadwalkan berlangsung pada 3-10 Desember 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono, mengatakan panitia pelaksana telah mengevaluasi berbagai persiapan, mulai dari kinerja Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) hingga rencana kerja masing-masing bidang.

“Secara keseluruhan kita siap untuk menjadi tuan rumah,” kata Sunggono usai menghadiri rapat pada Rabu (23/9/2026).

Dalam rapat tersebut, sejumlah hal yang sebelumnya belum disepakati akhirnya telah ditetapkan, termasuk arena utama, maskot, logo, dan tema MTQ.

Sunggono menyebut, persiapan teknis dan fisik ditargetkan mulai berjalan paling lambat 1 Oktober 2026 setelah mendapat persetujuan Bupati Kukar.

Dia mengungkapkan bahwa untuk lokasi arena utama, panitia sementara menyepakati halaman Kantor Bupati Kukar. Penataan ruang nantinya diperkirakan menyerupai konsep kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan.

“Kalau sementara ini yang kita sepakati di halaman kantor Bupati. Mungkin pengaturan space-nya hampir mirip-mirip seperti 17-an,” ujarnya.

Sementara itu, Sunggono masih merahasiakan maskot MTQ yang telah disepakati panitia. Menurutnya, maskot tersebut akan diperkenalkan langsung oleh Bupati Kukar sebagai bagian dari promosi kegiatan.

“Rahasia. Nanti Pak Bupati yang sampaikan. Tapi insyaallah sangat-sangat Kutai maskotnya,” katanya.

Di sisi lain, kata Sunggono, persiapan kafilah Kukar telah dilakukan sejak awal 2026. Seleksi terbatas dilakukan pada Januari terhadap peserta MTQ tingkat kabupaten tahun sebelumnya. Proses kemudian dilanjutkan melalui seleksi dari MTQ tingkat kecamatan serta pemusatan pelatihan.

Iya menegaskan, Kukar menargetkan kembali meraih juara umum setelah sebelumnya enam kali berturut-turut menyandang predikat tersebut.

“Kukar kan pernah enam kali berturut-turut, targetnya kembali juara umum, insyaallah,” tutup Sunggono. (adv/ns/ko)

Sekolah Madrasah di Kukar Belum Nikmati Program Seragam Gratis dari Pemerintah Daerah

Tenggarong – Sekolah Madrasah di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) hingga kini belum menikmati program seragam sekolah gratis dari pemerintah daerah.

Program yang digulirkan untuk membantu meringankan beban orang tua murid tersebut masih difokuskan pada sekolah-sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, sementara sekolah madrasah yang berada di bawah Kementerian Agama belum masuk dalam skema penerima manfaat.

Ketimpangan fasilitas, mulai dari seragam hingga buku pelajaran, dirasakan semakin nyata dan dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat kepada sekolah madrasah.

Koordinator Bidang Humas MIN 1 Kukar, Muhammad Azhar, secara terbuka menyampaikan kegelisahan tersebut.

Menurutnya, perbedaan kebijakan ini berpotensi memberi dampak jangka panjang bagi eksistensi madrasah.

“Nah, itu yang menjadi masalah kami. Kami benar-benar khawatir kalau lama-kelamaan sekolah-sekolah madrasah justru akan ditinggalkan masyarakat,” ujarnya kepada adakaltim.com pada Selasa (9/12/2025).

Ia menjelaskan, ketimpangan paling mencolok terlihat pada pemberian seragam gratis.

Sekolah di bawah naungan Disdikbud Kukar mendapatkan bantuan tersebut secara langsung, sementara madrasah tidak.

Selain itu, kata dia, dukungan terhadap sarana pendukung pembelajaran juga dinilai masih belum setara.

“Permasalahannya ada perbedaan perlakuan. Seragam hanya diberikan kepada sekolah-sekolah yang berada di bawah dinas pendidikan, sementara madrasah tidak mendapatkan hal tersebut,” kata dia.

Azhar mengungkapkan, buku pelajaran yang ada di bawah naungan Disdikbud Kukar diberikan dengan sistem pinjam pakai saat ini belum diterapkan di sekolah madrasah.

Kondisi ini menurutnya menciptakan kesenjangan sekaligus dikotomi di tengah masyarakat.

“Hal ini menciptakan dikotomi yang bisa membuat masyarakat berpaling dari madrasah atau sekolah agama. Padahal madrasah punya peran besar dalam membentuk karakter dan fondasi agama anak,” ucapnya.

Ia berharap pemerintah daerah dapat melihat persoalan ini secara lebih menyeluruh.

“Kalau perlakuannya berbeda seperti ini, mulai dari seragam dan buku pelajaran, masyarakat tentu cenderung memilih sekolah yang berada di bawah dinas,” tutupnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Sekretaris Daerah Kukar Sunggono menegaskan program seragam gratis tetap menjadi bagian dari prioritas pemerintah daerah di sektor pendidikan.

Ia menyampaikan, pemerintah daerah terus mengawal keberlangsungan program tersebut, namun pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah serta kemampuan anggaran yang tersedia.

“Tahun ini kan sudah berjalan seragam gratis, dan itu baru untuk SD dan SMP yang di bawah Dinas Pendidikan,” ujarnya, belum lama ini.

Terkait kemungkinan perluasan program ke sekolah-sekolah di bawah Kementerian Agama, Sunggono menjelaskan hal tersebut belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Keterbatasan anggaran daerah menjadi pertimbangan utama dalam menentukan cakupan program ke depan.

“Ke depannya untuk MTs kita lihat kemampuan kita, apalagi dengan anggaran yang terbatas,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah harus memprioritaskan pembiayaan pendidikan yang menjadi kewenangan langsung daerah agar stabilitas fiskal tetap terjaga.

“Karena anggaran terbatas, kita akan membiayai yang menjadi kewenangan daerah terlebih dahulu,” tutupnya. (ak/ko)

Sekda Nilai Budidaya Melon Greenhouse Bisa Jadi Komoditas Baru Pertanian di Kukar

Tenggarong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono menilai budidaya buah melon dengan sistem greenhouse memiliki prospek besar untuk dikembangkan sebagai komoditas baru pertanian.

Hal itu ia sampaikan saat menghadiri panen kedua buah melon di greenhouse Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) pada Kamis (18/9/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Kukar hadir bersama Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kukar, Rektor Unikarta, serta civitas akademika.

Panen buah melon kali ini menjadi istimewa, karena seluruh proses pengelolaan greenhouse dilakukan sepenuhnya oleh mahasiswa Unikarta di bawah bimbingan para dosen.

Upaya tersebut menunjukkan perguruan tinggi mampu menjadi motor penggerak dalam mengembangkan inovasi pertanian modern di daerah.

Sunggono menyebut, budidaya buah melon di greenhouse memiliki keunggulan. Di antaranya dalam hal waktu tanam, harga jual, serta sistem pemeliharaan yang lebih terukur.

Dengan pola seperti ini, kata dia, petani bisa mendapatkan alternatif usaha yang lebih bersih dan praktis dibandingkan dengan bercocok tanam di lahan persawahan.

“Sepanjang bisa diselaraskan, insya Allah bisa menjadi komoditas baru yang dapat menghidupi para petani kita,”tuturnya.

Ia juga berharap, Unikarta dapat menjadi contoh bagi lembaga pendidikan lain, baik perguruan tinggi maupun sekolah, untuk mengembangkan sistem serupa.

“Mudah-mudahan Unikarta bisa menjadi percontohan bagi pihak lain, siapapun yang peduli dengan budidaya yang bisa menghasilkan pendapatan bagi para petani dapat melakukannya di masing-masing kampus, sekolah, atau entitas lainnya,” ujarnya.

Dari sisi ekonomi, hasil panen melon dinilai cukup menjanjikan. Satu kilogram melon dari greenhouse bisa mencapai harga Rp35.000, sedangkan bobot rata-rata per buah berkisar 1,5 hingga 2 kilogram, sehingga dapat dijual seharga Rp45.000 hingga Rp50.000.

Kapasitas satu greenhouse mampu menghasilkan sekitar 300 buah melon setiap kali panen.

Dengan harga jual tersebut, potensi pendapatan dapat mencapai Rp14 juta hingga Rp15 juta.

Menariknya, panen bisa dilakukan secara rutin setiap dua bulan sekali sehingga perputaran pertanian dinilai dapat cepat berputar.

“Dari hasil itu kita dapat tau, ini sangat potensial untuk dikembangkan lebih luas lagi,” pungkasnya. (ak/ko)

DPRD Kukar Pastikan Penyesuaian Pajak dan Retribusi Tak Beratkan Masyarakat

Tenggarong – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan perubahan aturan terkait pajak daerah dan retribusi daerah tidak akan menjadi beban tambahan bagi masyarakat.

Kepastian itu disampaikan dalam rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Tenggarong pada Senin (25/8/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani bersama unsur pimpinan dewan, yakni Abdul Rasid, Junadi, dan Aini Farida.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, Sekda Kukar Sunggono, serta jajaran perangkat daerah turut hadir mengikuti jalannya sidang.

Agenda utama dalam paripurna kali ini adalah persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas peraturan nomor 01 tahun 2024 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menegaskan, keputusan perubahan perda ini haruslah berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Ia menyebutkan, setiap penyesuaian yang dilakukan telah melalui kajian agar tidak menjadi beban baru bagi warga.

“Terkait pajak dan retribusi daerah sudah kita ubah artinya bahwa kita harap itu tidak membebani masyarakat,” kata Ahmad Yani usai memimpin rapat paripurna.

Ahmad Yani juga menyebutkan bahwa fokus penyesuaian lebih diarahkan pada sektor korporasi. Sementara untuk masyarakat umum, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), akan diatur lebih rinci melalui peraturan bupati agar tetap sesuai dengan kemampuan warga.

“Kalau korporasi itu jadi prioritas bersama karena untuk dilakukan penyesuaian, kalau untuk masyarakat misal terkait PBB-P2 dan semacamnya mengalir saja dan nanti teknisnya akan diatur dalam peraturan bupati oleh karena itu DPRD menganggap penting pajak dan retribusi ini dan salah satu tugas utama DPRD ya fungsi legislasi, Perda nya sudah kita ubah dan teknisnya dilakukan perbaikan termasuk juga penyesuaian tarif-tarif,” jelasnya.

Ia pun menyatakan bahwa prinsip utama DPRD dalam pembahasan Perda ini adalah menjaga keseimbangan.

Kata dia, kondisi ekonomi daerah dan kemampuan masyarakat sudah dihitung dengan ukuran yang jelas sebelum penyesuaian dilakukan.

“Menyesuaikan kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat kita berdasarkan hal-hal berkaitan dengan ukuran, dan itu semua sudah dihitung ada takarannya,” pungkasnya. (ak/ko)