Polres Kukar Tangkap Tujuh Pelaku Pencurian Puluhan Tabung Gas di Tenggarong

Tenggarong – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap tujuh pelaku pencurian 93 tabung gas elpiji 3 kilogram dari sebuah toko sembako di Jalan Bara Sakti Perum Rangga Yuda, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong.

Dalam pengungkapan, polisi juga mengamankan seorang perempuan yang diduga menjadi penadah barang curian.

Kasatreskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira menuturkan, peristiwa itu terjadi ketika pemilik toko, Zamhari, hendak memulai aktivitas dagangnya pada Sabtu, 19 Juli 2025.

Saat membuka pintu, ia langsung menyadari puluhan tabung gas yang tersimpan di dalam tokonya sudah lenyap.

Ecky menjelaskan, dari hasil rekaman CCTV, terlihat jelas dua orang masuk ke toko pada dini hari dan membawa pergi tabung-tabung tersebut.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17,67 juta,” ungkap Ecky saat konfrensi pers di Mapolres Kukar pada Jumat (15/8/2025).

Berbekal rekaman CCV, penyelidikan mulai membuahkan hasil setelah petugas memperoleh informasi tentang keberadaan salah satu pelaku di kawasan Jalan Rangga Yuda.

Mengetahui lokasi pelaku, tim yang dipimpin IPTU Pricillia Putri Loewensky Karisoh segera bergerak dan mengamankan pria berinisial MI tanpa perlawanan.

“Dari hasil pemeriksaan, MI mengaku beraksi bersama lima rekannya secara bergantian,” kata Ecky.

Berdasarkan informasi itu, petugas mengembangkan pencarian hingga berhasil menangkap R alias G, MAD, MAP, MI, dan MF di sejumlah lokasi terpisah.

Pengungkapan semakin melebar ketika para pelaku mengakui seluruh hasil curian dijual ke seorang perempuan berinisial ET di Desa Rapak Lambur.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 17 tabung gas tersisa di rumah ET.

Selain itu, kata dia, enam tabung lain diketahui sudah berpindah tangan dan dijual di kawasan Kelurahan Bukit Biru.

“Total barang bukti yang diamankan mencapai 23 tabung gas elpiji 3 kilogram. Seluruh pelaku berikut barang bukti kini berada di Mapolres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (ak/ko)

Sindikat Penipuan Emas Palsu di Tenggarong Berhasil Diungkap Polres Kukar

Tenggarong – Tiga pelaku sindikat penipuan emas palsu di Kecamatan Tenggarong berhasil diungkap Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar).

Ketiga tersangka, masing-masing berinisial MS (37), HH (34), dan RS (38), diamankan usai menjalankan aksinya di Toko Emas Cahaya Baru 2, Tenggarong pada Rabu (30/7/2025).

Kapolres Kukar, AKBP Dody Surya Putra melalui Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah korban, Muhammad Fadli, mencurigai kalung emas yang dijual oleh tersangka MS, setelah diperiksa, emas tersebut diketahui berlapis perak.

“Tersangka menerangkan bahwa tindak pidana yang dilakukan tersebut memang untuk menguntungkan dirinya sendiri dengan mendapatkan keuntungan yang lebih dari pertukaran emas palsu,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Kukar, Jumat (15/8/2025).

Ecky menjelaskan, MS berperan sebagai penjual kalung emas palsu, sedangkan HH sebagai pembuat nota fiktif, dan RS sebagai penyedia emas palsu sekaligus pemilik ide.

“Tersangka menjual emas asli tersebut, dan pengakuan dari tersangka emas tersebut akan diperjualbelikan atau ditukar tambahan dengan emas,” terangnya.

Penangkapan bermula dari laporan korban pada 31 Juli 2025, dari hasil laporan tersebut Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti para pelaku yang bergerak ke Kota Balikpapan.

“Setelah mendapat informasi bahwa para pelaku menuju Kota Pelabuhan, tim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku ke wilayah Polda Kaltim. Kemudian tim menyergap kendaraan pelaku yang berada di Jalan Pelabuhan Semayang Balikpapan,” bebernya.

Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain perhiasan emas palsu, nota pembelian fiktif, uang tunai senilai Rp1.250.000, dan rekaman CCTV.

“Dari hasil kesimpulan pemeriksaan saksi-saksi bahwa benar perhiasan emas berbentuk kalung tersebut yang ditukar tambahan oleh tersangka memang perhiasan emas palsu yang dibawa oleh tersangka,” kata Ecky.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (ak/ko)

Polres Kukar Ungkap Kasus Pencabulan Tujuh Santri di Ponpes Tenggarong Seberang

Tenggarong – Kasus dugaan pencabulan terhadap tujuh santri laki-laki di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang akhirnya terungkap.

Polisi menetapkan MA, seorang pengajar di ponpes tersebut, sebagai tersangka dan berhasil mengamankannya pada Kamis (14/8/2025).

Wakapolres Kukar, Kompol Aldy Harjasatya, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan momen ketika pondok dalam keadaan sepi pada malam hari, sekitar pukul 23.00 WITA.

Dengan bantuan asistennya, korban dijemput lalu diarahkan ke ruang galeri, tempat MA telah menyiapkan alas tidur berupa selimut putih.

“Menurut keterangan rekan korban, korban tidur bersama tersangka. Saat korban tidur, tersangka mulai melakukan aksi bejadnya tersebut,” ungkap Aldy saat Konfrensi Pers di Mapolres Kukar, Jumat (15/8/2025).

Lebih mengejutkan, kata dia, pelaku mengincar para santri dengan paras yang gagah dan bentuk fisik menarik.

“Kalau kita lihat para korban ini punya paras yang gagah, bahkan ada satu orang mirip artis,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, menjelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian korban mengalami pelecehan berulang kali dalam rentang waktu yang cukup panjang.

Korban HZ, misalnya, mengalaminya hingga 10 kali sejak Februari 2024 sampai Juli 2025, sementara korban lain memiliki jumlah kejadian berbeda-beda.

“Jika pertanyaannya apakah ada korban lain, tentu kami membuka peluang jika ada laporan baru. Kemarin dari Kanit Reskrim memaparkan ada salah satu korban dari Bontang yang akan melapor,” jelas Ecky.

Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Empat saksi dari pihak ponpes juga telah diperiksa dan menyatakan tidak mengetahui perilaku menyimpang MA.

Ia menegaskan, kepolisian akan memastikan perlindungan maksimal bagi para korban, baik dari sisi psikologis maupun hukum.

“Kami bekerja sama dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan kepada seluruh korban. Ini penting agar mereka merasa aman dan dapat melalui proses hukum tanpa tekanan,” tegas Irma.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya selimut putih, celana dalam, handphone berisi video porno sesama jenis, baju hitam, celana panjang, dan kartu ucapan putih.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (4) UU, serta Pasal 64 dan 65 KUHP.

“Atas pasal yang disangkakan ini, pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun,” tutupnya. (ak/ko)

Hadirkan Sembako Murah untuk Tekan Inflasi, Pemkab dan Polres Kukar Gelar GPM

Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Polres Kukar menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di Taman Creatif Park, Tenggarong, Rabu (13/8/2025).

Kegiatan ini akan dilaksanakan selama dua hari, sejak 13-14 Agustus 2025 dengan menghadirkan berbagai kebutuhan pokok seperti beras, minyak, bawang, dan cabai dengan harga yang terjangkau.

Agenda ini juga sekaligus menjadi langkah strategis dalam menekan inflasi daerah yang dipicu kenaikan harga sejumlah komoditas.

Asisten II Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Ahyani Fadianur Diani, mengatakan GPM ini merupakan salah satu langkah nyata pemerintah daerah untuk membantu masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“GPM ini kita laksanakan untuk membantu masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti beras, minyak, bawang, dan cabai,” ujarnya.

Ia menjelaskan, produk-produk yang dijual tidak hanya berasal dari distributor besar, tetapi juga dari Kelompok Wanita Tani (KWT) yang ada di Kukar.

“KWT kita kumpulkan untuk ikut berjualan, sehingga ada penetrasi langsung terhadap pasar dan hasilnya bisa dirasakan oleh masyarakat,” jelasnya.

Sejumlah OPD seperti Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Koperasi, dan Disperindag juga turut berperan dalam penyelenggaraan kegiatan ini. Selain itu, keterlibatan pihak swasta seperti Alfamidi juga ikut berpartisipasi.

“Mudah-mudahan semua tenda yang sudah disiapkan bisa terisi penuh dan kegiatan ini berjalan lancar,” kata Ahyani.

Tidak hanya menggelar GPM, Ahyani mengatakan, Pemkab Kukar juga rutin melakukan operasi pasar dan bekerja sama dengan Bulog untuk menyalurkan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Menurut Ahyani, harga beras SPHP yang disalurkan pemerintah lebih murah dari pasaran. “Kalau kita ambil langsung dari gudang Bulog sekitar Rp13.100 per kilo, tapi kalau lewat Dinas Ketahanan Pangan bisa sekitar Rp11.700 per kilo, sehingga 5 kilonya hanya sekitar Rp57.600, lebih murah dibanding harga pasar yang di atas Rp60 ribu,” ungkapnya.

Ia berharap langkah ini dapat meringankan beban masyarakat di tengah harga pangan yang cenderung fluktuatif beberapa waktu belakangan ini.

“Kami ingin memastikan masyarakat bisa mengakses kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, sehingga inflasi daerah bisa terkendali,” pungkasnya. (ak/ko)

Jaga Pilkada Imbau KPU Kukar Laksanakan Vermin Calon Perseorangan Sesuai Aturan

Tenggarong – Jaringan Warga Peduli Pilkada (Jaga Pilkada) Kukar mengimbau KPU dan Bawaslu Kukar untuk dapat melaksanakan verifikasi administrasi (Vermin) sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal itu diungkapkan Ketua Jaga Pilkada Kukar, Asmiruddin setelah KPU Kukar menetapkan pasangan calon perseorangan Pilkada Kukar 2024 Awang Yacoub Luthman (AYL) dan Ahmad Zais (AZ) ditetapkan lolos Vermin perbaikan kesatu pada Selasa (18/6/2024) lalu.

Pasangan calon perseorangan AYL dan AZ selanjutnya akan memasuki tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) pada 21 Juni hingga 4 Juli 2024 mendatang.

Asmiruddin meminta KPU dan Bawaslu Kukar untuk memastikan bahwa daftar nama pendukung AYL dan AZ telah masuk dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

Kemudian, pendukung pasangan calon AYL dan AZ juga harus terdaftar dalam DPT Kukar dan berdomisili sesuai dengan wilayah kelurahan dan desa pendukung terdaftar.

“(Data dukungan) tidak ganda dan pendukung tersebut masih hidup,” katanya dalam rilis yang diterima media ini, Sabtu (22/6/2024).

Ia juga meminta KPU Kukar untuk menjelaskan kesesuain jumlah data pendukung pasangan calon independent pada tahan Vermin awal dan Vermin perbaikan kesatu dengan data pada aplikasi pencalonan perseorangan KPU.

“Kami khawatir jika proses verifikasi administrasi tidak dilakukan dengan cermat, akan muncul potensi kesalahan dalam perhitungan rekapitulasi verifikasi administrasi yang bisa menyebabkan jumlah dukungan tidak memenuhi syarat minimal 40.730 dukungan,” ungkap Asmiruddin.

Pihaknya juga meminta agar Polres Kukar, Kodim 0906/Kkr, Kejari, dan Pengadilan Negeri Tenggarong untuk dapat mengawal proses Vermin dan Verfak calon perseorangan Pilkada Kukar 2024 ini.

“Harapannya agar dapat memberikan pembinaan dan pendampingan dalam setiap tahapan Pilkada di Kukar,” pungkasnya. (ko)

Korban Kekerasan Seksual Tolak Berdamai, Polres Kukar Tingkatkan Kasus Camat Tenggarong

ADAKALTIM.COM – Korban kekerasan seksual yang diduga melibatkan Sukono menolak berdamai dengan terduga pelaku yang menjabat sebagai Camat Tenggarong tersebut.

LH (26), korban kekerasan seksual tersebut, menginginkan kepolisian terus memproses kasus ini hingga terduga pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.

“Saya mau proses hukum terus berjalan sehingga saya mendapatkan keadilan. Terus pelaku mendapatkan hukuman sesuai perbuatannya,” ucap dia kepada beritaalternatif.com pada Jumat (26/5/2023) malam.

Dia juga membantah tudingan sejumlah pihak yang menyebutnya telah berdamai dengan Sukono.

Selain itu, LH menyangkal tuduhan yang beredar di publik bahwa ia telah menerima sejumlah uang dari terduga pelaku sebagai kompensasi agar kasus ini berakhir secara kekeluargaan.

“Sama sekali tidak ada pembicaraan damai. Saya ingin Camat terus diproses hukum,” tegasnya.

Pada Kamis lalu, ia mengaku telah dipanggil oleh penyidik untuk melengkapi bukti-bukti laporan yang dilayangkannya kepada Polres Kukar.

“Kemarin disuruh bawakan baju yang dikenakan pas kejadian. Sama melengkapi laporan yang sebelumnya,” beber dia.

Sementara itu, pada 25 Mei lalu, Polres Kukar meningkatkan kasus tersebut pada tingkat penyidikan setelah melalui proses pemeriksaan para saksi dan pengumpulan bukti-bukti.

Peningkatan kasus tersebut merujuk pada Pasal 6 huruf (a) atau Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Media ini telah berusaha menghubungi Kapolres Kukar untuk mengonfirmasi proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, ia belum menanggapi permintaan wawancara dari awak media ini.

Kami juga telah berusaha meminta tanggapan dari Camat Tenggarong Sukono terkait pernyataan LH. Ia juga tak menggubris panggilan dan pesan singkat via aplikasi WhatsApp dari Berita Alternatif. (fb)