Tenggarong – Jaringan Warga Peduli Pilkada (Jaga Pilkada) Kukar mengimbau KPU dan Bawaslu Kukar untuk dapat melaksanakan verifikasi administrasi (Vermin) sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal itu diungkapkan Ketua Jaga Pilkada Kukar, Asmiruddin setelah KPU Kukar menetapkan pasangan calon perseorangan Pilkada Kukar 2024 Awang Yacoub Luthman (AYL) dan Ahmad Zais (AZ) ditetapkan lolos Vermin perbaikan kesatu pada Selasa (18/6/2024) lalu.
Pasangan calon perseorangan AYL dan AZ selanjutnya akan memasuki tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) pada 21 Juni hingga 4 Juli 2024 mendatang.
Asmiruddin meminta KPU dan Bawaslu Kukar untuk memastikan bahwa daftar nama pendukung AYL dan AZ telah masuk dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Kemudian, pendukung pasangan calon AYL dan AZ juga harus terdaftar dalam DPT Kukar dan berdomisili sesuai dengan wilayah kelurahan dan desa pendukung terdaftar.
“(Data dukungan) tidak ganda dan pendukung tersebut masih hidup,” katanya dalam rilis yang diterima media ini, Sabtu (22/6/2024).
Ia juga meminta KPU Kukar untuk menjelaskan kesesuain jumlah data pendukung pasangan calon independent pada tahan Vermin awal dan Vermin perbaikan kesatu dengan data pada aplikasi pencalonan perseorangan KPU.
“Kami khawatir jika proses verifikasi administrasi tidak dilakukan dengan cermat, akan muncul potensi kesalahan dalam perhitungan rekapitulasi verifikasi administrasi yang bisa menyebabkan jumlah dukungan tidak memenuhi syarat minimal 40.730 dukungan,” ungkap Asmiruddin.
Pihaknya juga meminta agar Polres Kukar, Kodim 0906/Kkr, Kejari, dan Pengadilan Negeri Tenggarong untuk dapat mengawal proses Vermin dan Verfak calon perseorangan Pilkada Kukar 2024 ini.
“Harapannya agar dapat memberikan pembinaan dan pendampingan dalam setiap tahapan Pilkada di Kukar,” pungkasnya. (ko)