Diskop-UKM Kukar Adakan Ragam Pelatihan untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

ADAKALTIM.COM – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop-UKM) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengadakan berbagai pelatihan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Sekretaris Diskop-UKM Kukar, Hj. Ismi Nurul Huda menjelaskan, baru-baru ini pihaknya mengadakan berbagai kegiatan pelatihan, salah satunya pertanggungjawaban keuangan.

Pelatihan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas para ASN agar lebih profesional dalam membuat laporan keuangan.

Diskop-UKM Kukar juga mengadakan pelatihan yang melibatkan para pengelola Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam (KSPUSP) serta pelatihan penataan keuangan usaha.

“Kita adakan kegiatan pelatihan. Setiap kelasnya diikuti 30 peserta,” jelasnya, Senin (29/5/2023).

Diskop-UKM Kukar pun rutin memfasilitasi pelaksanaan rapat anggota tahunan yang melibatkan pembina, pengurus, dan anggota koperasi.

Kata dia, langkah ini bertujuan melayani para pengelola koperasi di Kukar.

“Kita sudah melaksanakannya. Kita bina mereka untuk meningkatkan kapasitasnya,” ucap Ismi.

Secara internal, tahun ini pihaknya juga mengadakan beberapa kegiatan kesekretariatan.

Selain menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku, pihaknya memberikan tugas tambahan kepada setiap pegawai, seperti menjaga keamanan dan kebersihan ruangan sekretariat.

Kendati Diskop-UKM Kukar memiliki petugas khusus kebersihan dan penata ruangan, pemberian tugas tambahan ini diharapkan dapat membangkitkan kesadaran untuk menjaga kebersihan dan keamanan kantor.

“Kita membagi tugas tambahan. Kita wajibkan mereka dalam tugas tambahan. Ini ada dasar aturannya,” ujar dia. (adv/rh/fb)

Diskop-UKM Kukar Tingkatkan Kapasitas dan Kompetensi Pegawai

ADAKALTIM.COM – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop-UKM) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus meningkatkan kompetensi, kapasitas, dan kualitas para pegawai.

Salah satu langkahnya, Diskop-UKM Kukar mengadakan berbagai pelatihan yang melibatkan aparatur sipil negara yang bertugas di dinas tersebut.

Sekretaris Diskop-UKM Kukar Hj. Ismi Nurul Huda menjelaskan bahwa para pegawai tersebut mendapatkan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan profesionalitas dalam melayani masyarakat Kukar.

Selain itu, sambung dia, pendidikan dan pelatihan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai Diskop-UKM Kukar.

Ismi menjelaskan bahwa pihaknya memiliki tolak ukur tersendiri untuk menilai dan mengukur kinerja para pegawai.

Setiap tahun, sambung dia, kinerja pegawai diukur melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Laporan Kegiatan Harian (LKH).

Dilansir dari Detik.com, menurut Permen-Pan RB Nomor 6 Tahun 2022, SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh pegawai setiap tahun.

Ekspektasi kinerja adalah harapan atas hasil dan perilaku kerja dari seorang pegawai.

SKP dibuat dengan tujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja. SKP ini memuat berbagai target dan nilai yang jelas dalam setiap tugas pokok pegawainya.

Motivasi dan semangat pegawai dalam menyelesaikan pekerjaannya akan meningkat karena berbagai penilaian kinerja yang memiliki standar di awal serta jaminan objektivitas atasan.

Ada tiga unsur yang berlaku dalam SKP: kegiatan tugas jabatan, angka kredit, dan target.

Ismi menerangkan, kinerja setiap bidang di Diskop-UKM Kukar dinilai per tahun. Indikatornya berupa kedisiplinan, kinerja, dan etika.

“Karena ada beberapa indikator yang sudah kita tetapkan untuk menilai. Jadi, masing-masing bidang ada nilainya,” jelasnya, Senin (29/5/2023).

Kata dia, pegawai di setiap bidang yang memenuhi indikator yang telah ditetapkan akan mendapatkan penghargaan.

Sebaliknya, lanjut Ismi, pegawai yang tidak memenuhi indikator akan diberikan sanksi berupa teguran bahkan pemberhentian.

“Jadi, agar seimbang maka kita akan berikan reward dan punishment,” ucapnya. (*)

Jawab Kritik Ketum PMII Kukar, Sopan Sopian Akui Jalan Umum Dipakai Kendaraan Pengangkut Batu Bara

BERITAALTERNATIF.COM – Ketua Komisi II DPRD Kukar Sopan Sopian menanggapi kritik yang dilontarkan Ketua Umum PMII Kukar, Denny Hermawan.

Sebelumnya, Denny mengungkapkan bahwa banyak jalan umum di Kukar yang rusak parah karena dilintasi kendaraan pengangkut batu bara.

Fenomena ini membawa keresahan tersendiri bagi masyarakat Kukar. Pasalnya, tak sedikit ruas jalan di Kukar yang licin dan rusak parah akibat kapasitas kendaraan yang melebihi kapasitas.

Hal ini dianggap membahayakan para pengguna jalan yang kerap melintasi jalan penghubung antar kecamatan di Kukar.

Sopan mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan organisasi perangkat daerah seperti Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pekerjaan Umum Kukar untuk membicarakan masalah tersebut.

Komisi II DPRD Kukar, sambung dia, telah mendorong Pemkab Kukar menindak para pengangkut batu bara yang melintasi jalan umum.

“Kami sudah melakukan RDP, mengundang OPD terkait, namun masih terkendala aturan,” kata Sopan, Senin (8/5/2023).

Kata dia, penindakan kendaraan pengangkut batu bara yang melintasi jalan umum terkendala aturan, sehingga pemerintah daerah belum dapat memberikan sanksi atas aktivitas “ilegal” di jalan umum tersebut.

Dishub Kukar yang notabenenya mengurus lalu lintas di jalan raya, lanjut Sopan, tak memiliki kewenangan untuk menindak para pengangkut batu bara tersebut.

Selain itu, kendaraan pengangkut batu bara yang melewati jalan itu memakai kendaraan yang sejatinya diperbolehkan melintasi jalan umum.

Meskipun berlokasi di Kukar, lanjut dia, beberapa jalan umum tersebut terbagi menjadi jalan nasional, provinsi, dan kabupaten.

Walau begitu, politisi Gerindra ini mengatakan, perangkat desa dan masyarakat dapat mengawasi aktivitas kendaraan yang melintasi jalan umum, khususnya kendaraan-kendaraan pengangkut batu bara.

“Desa juga kan sebenarnya punya hak untuk memberikan semacam izin atau tidak memperbolehkan untuk aktivitas perusahaan,” ujarnya.

Sopan akan menyikapi persoalan tersebut dengan membatasi jam operasional pengangkutan batu bara, sehingga tak mengganggu aktivitas hilir mudik masyarakat.

Ia berharap DPRD dan Pemkab Kukar melakukan koordinasi secara intens untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Dia menginginkan masalah ini bisa segera diselesaikan oleh pemerintah daerah, sehingga aktivitas pengangkutan batu bara yang kerap menimbulkan kemacetan tak mengganggu warga yang melintasi jalan umum.

Sopan juga menyarankan Pemkab Kukar mengatur jam operasional kendaraan-kendaraan pengangkut batu bara di jalan umum.

“Kalau tidak diatur jam aktivitasnya, maka mereka semaunya memakai jalan. Harusnya jam kerja mereka dibatasi,” tegasnya. (*)

Penulis: Arif Rahmansyah

Editor: Ufqil Mubin