Diskop-UKM Kukar Tingkatkan Kapasitas dan Kompetensi Pegawai

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kutai Kartanegara. (istimewa)

ADAKALTIM.COM – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop-UKM) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus meningkatkan kompetensi, kapasitas, dan kualitas para pegawai.

Salah satu langkahnya, Diskop-UKM Kukar mengadakan berbagai pelatihan yang melibatkan aparatur sipil negara yang bertugas di dinas tersebut.

Sekretaris Diskop-UKM Kukar Hj. Ismi Nurul Huda menjelaskan bahwa para pegawai tersebut mendapatkan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan profesionalitas dalam melayani masyarakat Kukar.

Selain itu, sambung dia, pendidikan dan pelatihan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai Diskop-UKM Kukar.

Ismi menjelaskan bahwa pihaknya memiliki tolak ukur tersendiri untuk menilai dan mengukur kinerja para pegawai.

Setiap tahun, sambung dia, kinerja pegawai diukur melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Laporan Kegiatan Harian (LKH).

Dilansir dari Detik.com, menurut Permen-Pan RB Nomor 6 Tahun 2022, SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh pegawai setiap tahun.

Ekspektasi kinerja adalah harapan atas hasil dan perilaku kerja dari seorang pegawai.

SKP dibuat dengan tujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja. SKP ini memuat berbagai target dan nilai yang jelas dalam setiap tugas pokok pegawainya.

Motivasi dan semangat pegawai dalam menyelesaikan pekerjaannya akan meningkat karena berbagai penilaian kinerja yang memiliki standar di awal serta jaminan objektivitas atasan.

Ada tiga unsur yang berlaku dalam SKP: kegiatan tugas jabatan, angka kredit, dan target.

Ismi menerangkan, kinerja setiap bidang di Diskop-UKM Kukar dinilai per tahun. Indikatornya berupa kedisiplinan, kinerja, dan etika.

“Karena ada beberapa indikator yang sudah kita tetapkan untuk menilai. Jadi, masing-masing bidang ada nilainya,” jelasnya, Senin (29/5/2023).

Kata dia, pegawai di setiap bidang yang memenuhi indikator yang telah ditetapkan akan mendapatkan penghargaan.

Sebaliknya, lanjut Ismi, pegawai yang tidak memenuhi indikator akan diberikan sanksi berupa teguran bahkan pemberhentian.

“Jadi, agar seimbang maka kita akan berikan reward dan punishment,” ucapnya. (*)

Bagikan :