BERITA TERBARU

Pengamat Hukum: Tindakan Camat Tenggarong Sukono Penuhi Unsur Pidana Kekerasan Seksual

ADAKALTIM.COM – Pengamat hukum dari Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) Mansyur menyampaikan pandangan terkait kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan Camat Tenggarong Sukono.

Menurut dia, jika mengacu pada laporan yang dilayangkan LH (26), yang merupakan korban dalam kasus tersebut, maka tindakan yang diduga dilakukan Sukono memenuhi unsur tindak pidana kekerasan seksual.

Ia menjelaskan, kekerasan seksual terbagi menjadi dua: kekerasan seksual secara verbal dan non-verbal, yang merupakan ucapan atau sentuhan langsung pada area sensitif tanpa persetujuan korban.

“Bahkan memegang tangan tanpa seizin pemiliknya juga disebut kekerasan seksual secara fisik,” jelas Mansyur, Sabtu (20/5/2023).

Meskipun unsur kekerasan seksual telah terpenuhi, ia mengurai, kasus yang diduga melibatkan Sukono termasuk ranah pidana yang membutuhkan pembuktian.

Alat bukti, lanjut dia, menjadi syarat untuk membuktikan bahwa Sukono telah melakukan kekerasan seksual terhadap pegawai honorer di Kantor Camat Tenggarong tersebut.

Jika tuduhan yang dilayangkan kepada Sukono dapat dibuktikan, sambung Mansyur, maka penyidik akan menaikkan kasus ini pada tingkat penyidikan.

Setelah terpenuhi unsur dalam proses penyidikan, kata dia, kepolisian akan meningkatkan kasus ini pada tahap penuntutan.

“Lalu nanti akan diuji hasil mulai dari penyelidikan sampai penuntutan. Itu diuji di ruang pengadilan apakah yang diproses ini ada unsur pidana atau tidak. Yang didakwakan oleh jaksa ini akan diuji di sana,” terangnya.

Berdasarkan KUHAP, jelas dia, sebelum Sukono ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian harus mengantongi dua alat bukti permulaan.

Jika dalam kasus ini hanya terdapat satu orang saksi, kata Mansyur, terlapor tidak akan bisa dijerat dalam kasus tersebut.

“Untuk mendukung laporannya, korban harus punya saksi lain. Kecuali terlapor mengakui perbuatannya,” ucap dia.

Dosen Fakultas Hukum Unikarta Tenggarong ini mengatakan, apabila terlapor tidak mengakui perbuatannya, maka proses penyelidikan akan terhambat.

“Jadi, cukup penting terlapor itu mengakui perbuatannya supaya dinaikkan prosesnya pada tahap selanjutnya, karena proses hukum itu bukan hanya soal argumentasi, tapi juga bukti,” jelasnya.

Dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP, alat-alat bukti dalam kasus ini bisa berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

“Bukti yang cukup minimal ada dua, yaitu saksi dan keterangan ahli. Bisa saksi ditambah keterangan surat; bisa saksi dan petunjuk,” katanya.

Kata Mansyur, saksi menjadi alat bukti terkuat untuk menetapkan Sukono sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual.

“Pertanyaan mendasar saya atas dugaan pelecehan ini adalah ada enggak saksinya?” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa saksi, petunjuk, dan surat adalah alat bukti yang sangat dibutuhkan dalam kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan Camat Tenggarong tersebut.

“Percuma punya bukti lain namun tidak ada saksi. Karena beda dengan hukum perdata; paling pertama alat buktinya adalah surat. Jadi, untuk membuktikan orang berbuat jahat harus ada saksinya,” tutur Mansyur. (rh/fb)

Para Pelajar di Berbagai Kecamatan Meriahkan Lomba Gerak Jalan Garapan Disdikbud Kukar

BERITAALTERNATIF.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengadakan lomba gerak jalan yang berpusat di Taman Monumen Pancasila pada Senin (22/5/2023) pagi.

Lomba tersebut merupakan bagian dari peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada 2 Mei 2023.

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Pendidikan Disdikbud Kukar, Baharuddin menjelaskan, peringatan Hardiknas tahun ini diikuti oleh berbagai sekolah di beberapa kecamatan di Kukar: Kecamatan Tenggarong, Loa Kulu, Loa Janan, Tenggarong Seberang, dan Sanga-Sanga.

Dia menyebutkan, peserta dari berbagai kecamatan tersebut berjumlah 175 regu. Mereka terdiri dari para pelajar SD dan guru-guru.

Kata dia, Disdikbud Kukar mengadakan beberapa lomba untuk memeriahkan Hardiknas 2023, antara lain lomba gerak jalan, lomba mewarnai, lomba kaligrafi, dan lomba cerdas cermat.

“Lomba cerdas cermat akan diadakan besok di Taman Kota Raja,” jelasnya.

Masyarakat Kukar, lanjut dia, sangat antusias mengikuti berbagai kegiatan yang diselenggarakan Disdikbud Kukar dalam peringatan Hardiknas 2023.

Ia pun berharap kegiatan-kegiatan produktif yang diadakan Disdikbud Kukar terus mendapat dukungan dari masyarakat Kukar.

“Kalau ada kegiatan seperti ini didukung supaya kelihatan bahwa peringatan Hardiknas itu meriah,” pungkasnya. (adv/rh/fb)

Pemkab Kukar akan Berikan Bonus untuk Atlet Peraih Medali di Sea Games 2023

BERITAALTERNATIF.COM – Sekretaris Daerah Kukar Sunggono mengungkapkan bahwa Pemkab Kukar akan memberikan bonus kepada para atlet yang mendapatkan medali di ajang SEA Games 2023 di Kamboja.

Bonus yang akan diberikan masih dirahasiakan. Namun, dia berjanji bonus yang diserahkan oleh Pemkab Kukar tidak akan mengecewakan para atlet peraih medali di Sea Games.

“Melalui Pak Bupati kita akan memberikan bonus dalam bentuk yang memuaskan,” kata Sunggono, Sabtu (20/5/2023).

Usaha mengembangkan bakat dan potensi para atlet di Kukar, sambung dia, akan diserahkan sepenuhnya kepada KONI Kukar.

“Selama ini terbukti KONI bisa berkolaborasi untuk membina bibit unggul di Kukar,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kukar Aji Ali Husni mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada para atlet Kukar yang telah meraih medali di Sea Games.

Demi menghargai perjuangan para atlet yang berprestasi, ia mengaku sudah berbicara dengan Bupati Kukar dalam mempersiapkan pemberian bonus untuk para atlet tersebut.

Bonus yang akan diserahkan Pemkab Kukar dinilainya akan memberikan kebanggaan tersendiri kepada para atlet beserta keluarga mereka.

“Bonus ini akan membuat sesuatu yang luar biasa bagi keluarga para atlet. Intinya akan ada kejutan dari Bupati,” ujarnya.

Ali mengatakan, pemberian bonus tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap dunia olahraga di Kukar.

Kukar dianggapnya telah mengutus para atlet berbakat di ajang SEA Games 2023.

Dispora Kukar pun berkomitmen untuk terus memfasilitasi dan mengembangkan bakat para atlet Kukar.

Selain itu, Dispora Kukar akan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang dapatkan meningkatkan potensi para atlet Kukar.

Langkah ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah dalam menjaring calon atlet berbakat di Kukar.

Ali juga mengaku akan menggandeng KONI Kukar untuk menghidupkan kembali kompetisi olahraga di Kukar.

“Kita juga akan fasilitasi sekolah sepak bola dan memberikan fasilitas olahraga,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa Lapangan Pemuda, Stadion Rondong Demang, dan Kompleks Stadion Aji Imbut akan dijadikan tempat berlatih para atlet muda Kukar.

Seluruh Cabang Olahraga (Cabor) di Kukar juga akan difasilitasi oleh Dispora Kukar. Dengan demikian, tidak ada Cabor yang dianaktirikan oleh pemerintah daerah.

“Berkaitan dengan pengembangan olahraga di Kukar, semua akan kita fasilitasi,” pungkasnya. (adv/rh/fb)

Tanggapi Kasus yang Menjerat Camat Tenggarong, Salehuddin: Polres Kukar Harus Terbuka, Bupati Ambil Langkah Tegas

ADAKALTIM.COM – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim Salehuddin menanggapi kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Camat Tenggarong Kukar Sukono terhadap bawahannya.

Dia berharap proses hukum terhadap Camat Tenggarong dilaksanakan secara terbuka, sehingga masyarakat bisa terus memantau dan mengikuti kasus tersebut.

“Saatnya proses hukumnya berjalan dengan baik,” ucapnya, Sabtu (20/5/2023).

Langkah ini dinilainya bisa menekan opini negatif masyarakat terhadap kepolisian dan Pemkab Kukar.

Saleh menegaskan, masyarakat Kukar mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang terang benderang terkait kasus tersebut.

Politisi Golkar ini juga menyarankan Sukono memberikan klarifikasi kepada publik Kukar agar masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang.

“Masyarakat juga punya hak untuk mendapatkan informasi itu,” ujar Saleh.

Selain masyarakat umum, Saleh juga menyarankan Polres Kukar melibatkan pegiat perempuan dalam penyelidikan kasus tersebut.

“Libatkan pihak terkait seperti yang bergerak di komunitas anti kekerasan perempuan agar mereka punya informasi tentang kasus itu,” sarannya.

Di luar itu, Saleh menyarankan Bupati Kukar Edi Damansyah memberhentikan Sukono dari jabatannya sebagai Camat Tenggarong.

Langkah ini dinilainya dapat menghentikan polemik di yang ditimbul tengah masyarakat Kukar pasca mencuatnya kasus tersebut.

Pemberhentian dan penggantian Sukono dari jabatannya, sambung dia, bisa membuat pelayanan terhadap masyarakat Tenggarong tetap berjalan dengan baik.

Kata Saleh, pemberian sanksi pemberhentian terhadap ASN yang bermasalah secara hukum merupakan wujud ketaatan pada aturan yang berlaku.

“Agar proses hukum berjalan dengan baik dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat. Kami berharap Bupati juga bisa tetap tegas,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Camat Tenggarong Sukono kini sudah sampai pada tahap penyelidikan di Polres Kukar.

Reka adegan kasus yang melibatkan korban berinisial LH (26) tersebut sudah dilaksanakan pada Rabu lalu.

LH yang ditemui media ini pada Kamis (18/5/2023) siang berharap kasus tersebut diproses sesuai aturan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berdamai dengan terduga pelaku pelecehan tersebut.

Selain karena ingin memberikan efek jera, terlapor juga tak mempunyai itikad baik untuk meminta maaf kepada LH dan keluarganya.

“Intinya kita ikuti proses hukum yang berlaku,” katanya. (*)

Penulis: Arif Rahmansyah

Editor: Ufqil Mubin

Diduga Kuat Lakukan Pelecehan Seksual, Sudirman Desak Polres Kukar Tetapkan Camat Tenggarong sebagai Tersangka

ADAKALTIM.COM – Kuasa Hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sudirman mendorong Polres Kukar meningkatkan status Camat Tenggarong Sukono sebagai tersangka karena diduga kuat telah melakukan pelecehan seksual terhadap pegawainya.

Ia menekankan bahwa proses hukum serta peningkatan status terlapor sebagai tersangka tidak boleh memandang jabatannya sebagai Camat Tenggarong.

Melalui peningkatan status terlapor menjadi tersangka, kasus ini bisa segera menuai titik terang, sehingga terduga pelaku dapat diproses secara hukum dan mendapatkan efek jera atas perbuatannya.

“Harus ada tindakan serius dari Polres Kukar,” tegas Sudirman kepada beritaalternatif.com pada Sabtu (20/5/2023).

Kata dia, sebagai terduga pelaku pelecehan seksual, bila terdapat bukti-bukti meyakinkan yang telah dikantongi penyidik Polres Kukar, Sukono harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

Apabila terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap LH (26), Sudirman menjelaskan, Sukono bisa disebut sebagai pelaku sexsual harassment atau kekerasan seksual yang dilakukan atasan kepada bawahannya.

“Kejadian pelecehan di tempat kerja antara pimpinan kepada bawahan itu seperti ada relasi kuasa antara yang kuat dan yang lemah,” jelasnya.

Dengan demikian, dia meyakini bahwa secara hukum, tindakan tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran terhadap hukum pidana.

Namun, Sudirman tak memungkiri bahwa proses penyelidikan kasus tersebut akan menuai banyak hambatan. Pasalnya, kepolisian harus mencari saksi dan alat bukti yang cukup.

Walau begitu, lanjut dia, hal ini tidak boleh dijadikan dalih oleh penyidik untuk memperlambat peningkatan status terlapor menjadi tersangka.

Laporan yang disampaikan oleh LH, ucap Sudirman, membuktikan bahwa Sukono diduga kuat telah melakukan pelecehan seksual.

Karena itu, ia berharap kepolisian segera menetapkan Sukono sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Harusnya ini dilakukan karena tidak mungkin perempuan mau melaporkan kalau itu tidak benar terjadi,” tegasnya.

Dia juga menyarankan Pemkab Kukar segera mengevaluasi status Sukono sebagai Camat Tenggarong agar pemerintah daerah kembali mendapatkan citra positif di masyarakat.

Sebagai kepala daerah di Kukar, ia berharap Bupati Kukar Edi Damansyah segera bersikap atas kasus tersebut.

“Harusnya Bupati berani bersikap. Terlepas yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, tapi harus ada sikap yang diambil oleh Bupati,” imbuhnya.

Selain itu, Sudirman meminta aparat kepolisian dan pihak-pihak terkait memberikan perlindungan kepada LH yang diduga sebagai korban pelecehan seksual dalam kasus tersebut.

Perlindungan itu, lanjut dia, sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan kepada LH yang telah berani berbicara serta menyampaikan laporan atas tindakan tak senonoh yang diduga dilakukan oleh atasnya di Kantor Camat Tenggarong.

Ia juga mengimbau korban-korban lainnya yang merasa telah mendapatkan pelecehan seksual oleh Sukono mengadukannya kepada Polres Kukar.

“Harus berani berbicara agar hal itu tidak terus terulang, sehingga tidak dijadikannya pembenaran bahwa apa yang dilakukannya aman-aman saja,” pungkasnya.

Media ini telah berusaha meminta tanggapan Sukono atas pernyataan Sudirman. Namun, hingga berita ini diterbitkan, ia tak menanggapi panggilan telepon dan pesan dari awak media ini. (*)

Penulis: Arif Rahmansyah

Editor: Ufqil Mubin

Perangi Stunting di Kukar, Sunggono Puji Peran Tenaga Kesehatan

BERITAALTERNATIF.COM – Sekretaris Daerah Kukar Sunggono menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada para tenaga kesehatan di Kukar.

Kata dia, tenaga kesehatan telah memberikan kontribusi pemikiran dalam perencanaan Program Bakti Pantas.

Pernyataan tersebut disampaikan Sunggono dalam kegiatan Sosialisasi Tim Pemantau Bakti Pantas Kabupaten Kukar di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Kukar pada Kamis (18/5/2023).

“Tadi banyak masukan yang disampaikan yang mengarahkan pada bagaimana kebijakan dan program itu bisa dilaksanakan di Kukar dan lebih bisa terimplementasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Program Bakti Pantas merupakan bagian dari program akselerasi dari Bapak Bunda Asuh Anak Stunting.

“Ini juga tindak lanjut dari rapat koordinasi sebelumnya,” ungkap dia.

Sunggono mengungkapkan, program tersebut akan diluncurkan pada akhir bulan Mei 2023 oleh Bupati Kukar Edi Damansyah.

“Sekarang kita sedang dalam proses memfinalisasi aplikasi yang sedang kita buat bersama teman-teman Diskominfo Kukar dan mudah-mudahan cepat selesai agar segera dilaksanakan,” pungkasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kukar, Martina Yulianti menambahkan, stunting tersebar di seluruh kecamatan di Kukar.

Kegiatan sosialisasi ini pun dinilainya dapat menyempurnakan tim yang akan bekerja keras untuk memerangi stunting di Kukar.

Martina mengatakan, tim tersebut diharapkan dapat mewujudkan Program Bapak Bunda Asuh Anak Stunting.

Dengan begitu, ia berharap program penanggulangan stunting ini dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

“Jadi, ini kita sosialisasikan tugas memantaunya. Salah satu tugasnya untuk memastikan paket asuhan itu sampai dengan baik kepada anak asuh,” jelasnya. (adv)

Penulis: Nadya Fazira

Editor: Ufqil Mubin