ADAKALTIM.COM – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim Salehuddin menanggapi kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Camat Tenggarong Kukar Sukono terhadap bawahannya.
Dia berharap proses hukum terhadap Camat Tenggarong dilaksanakan secara terbuka, sehingga masyarakat bisa terus memantau dan mengikuti kasus tersebut.
“Saatnya proses hukumnya berjalan dengan baik,” ucapnya, Sabtu (20/5/2023).
Langkah ini dinilainya bisa menekan opini negatif masyarakat terhadap kepolisian dan Pemkab Kukar.
Saleh menegaskan, masyarakat Kukar mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang terang benderang terkait kasus tersebut.
Politisi Golkar ini juga menyarankan Sukono memberikan klarifikasi kepada publik Kukar agar masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang.
“Masyarakat juga punya hak untuk mendapatkan informasi itu,” ujar Saleh.
Selain masyarakat umum, Saleh juga menyarankan Polres Kukar melibatkan pegiat perempuan dalam penyelidikan kasus tersebut.
“Libatkan pihak terkait seperti yang bergerak di komunitas anti kekerasan perempuan agar mereka punya informasi tentang kasus itu,” sarannya.
Di luar itu, Saleh menyarankan Bupati Kukar Edi Damansyah memberhentikan Sukono dari jabatannya sebagai Camat Tenggarong.
Langkah ini dinilainya dapat menghentikan polemik di yang ditimbul tengah masyarakat Kukar pasca mencuatnya kasus tersebut.
Pemberhentian dan penggantian Sukono dari jabatannya, sambung dia, bisa membuat pelayanan terhadap masyarakat Tenggarong tetap berjalan dengan baik.
Kata Saleh, pemberian sanksi pemberhentian terhadap ASN yang bermasalah secara hukum merupakan wujud ketaatan pada aturan yang berlaku.
“Agar proses hukum berjalan dengan baik dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat. Kami berharap Bupati juga bisa tetap tegas,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Camat Tenggarong Sukono kini sudah sampai pada tahap penyelidikan di Polres Kukar.
Reka adegan kasus yang melibatkan korban berinisial LH (26) tersebut sudah dilaksanakan pada Rabu lalu.
LH yang ditemui media ini pada Kamis (18/5/2023) siang berharap kasus tersebut diproses sesuai aturan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berdamai dengan terduga pelaku pelecehan tersebut.
Selain karena ingin memberikan efek jera, terlapor juga tak mempunyai itikad baik untuk meminta maaf kepada LH dan keluarganya.
“Intinya kita ikuti proses hukum yang berlaku,” katanya. (*)
Penulis: Arif Rahmansyah
Editor: Ufqil Mubin