BERITA TERBARU

Aksi Demonstrasi di KPU Kukar, Masyarakat Pertanyakan Tinggi Mana PKPU dan Putusan MK

Tenggarong – Unjuk rasa damai dilakukan oleh Masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar) Peduli Hukum atas tuntutan putusan Mahkamah Konsititusi (MK) No 2 tahun 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar sebutkan aturan terbaru tertera di PKPU Nomor 8 tahun 2024, Selasa (17/9/2024).

Aksi demo ini dihadiri seratusan orang, dihalaman kantor KPU Kukar, Jl. Wolter Monginsidi, Kecamatan Tenggarong.

Ketua Umum Perkumpulan Adat Remaong Kutai berjaya, Hebby mengatakan pihaknya berpegang teguh terhadap Putusan MK Nomor 2 dengan terbitnya PKPU Nomor 8 dianggap melawan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau memang KPU menghormati keputusan MK, setidaknya ada surat yang terbit, hingga hari ini tidak ada putusan apapun,” ungkapnya usai aksi demonstrasi.

Sementara Ketua KPU Kukar, Rudi gunawan menyatakan semua sudah tertera jelas dalam PKPU Nomor 8, pihaknya bekerja sesuai dengan mandat terbaru.

“Dan ini murni, kami sudah berdiri sesuai aturan semua sudah tertamaktub dalam PKPU, sebagaimana peraturan ini menjadi dasar kami melaksanakan Pilkada serentak,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui dalam PKPU 8 tertera pula dalam Pasal 19 berbunyi: Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan:

a. Jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan bupati atau walikota, dan jabatan wakil bupati atau walikota dengan wakil bupati atau walikota.

b. Masa jabatan yaitu:

1. Selama lima tahun penuh atau

2. Paling singkat selama dua setengah tahun

c. Masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara;

d. Dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi:

1. Telah dua kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;

2. Telah dua kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau

3. Telah dua kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda

e. Penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.

Rudi menilai dalam poin tersebut sudah cukup jelas, terdapat penegasan bahwa penghitungan masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan.

Rudi juga menanggapi perihal permintaan secara tertulis untuk menghormati putusan MK. “Kami memiliki peraturan PKPU Nomor 8 semua sudah tertera jelas disana, intinya kami sesuai peraturan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi dari Komunitas Masyarakat Peduli Hukum Rakhjib menyatakan pihaknya sudah melakukan aksi yang cukup menyadarkan masyarakat.

Apa yang disampaikan Ketua KPU hanyalah penafsiran, beberapa kali pihaknya mempertanyakan, tinggi mana PKPU dari Putusan MK namun hingga dilaksanakannya aksi tadi Ketua KPU Kukar tidak bisa menjawabnya.

“Tinggi mana PKPU sama Putusan MK, Ketua KPU tidak bisa menjawabnya. Mereka berkilah selama ini kamilah yang menafsirkan, padahal yang menafsirkan itu mereka, mari tegakkan hukum di tanah Kutai yang kita junjung tinggi kehormatannya ini,” tegas Rakhjib. (*)

Dispora Kukar Siap Sukseskan Erau Adat Kutai 2024 dengan Lomba Olahraga Tradisional

Tenggarong – Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berkomitmen penuh untuk mensukseskan perhelatan Erau Adat Kutai 2024 dengan menghadirkan berbagai kegiatan lomba olahraga tradisional (Oltrad) dan pertandingan antar kampung (Tarkam).

Kepala Bidang Kepemudaan, Kewirausahaan, dan Kepramukaan (K3) Dispora Kukar, Dery Wardhana, menyampaikan bahwa persiapan sudah berjalan matang dan berbagai lomba siap digelar.

“Kami ingin Erau tahun ini lebih meriah dengan kehadiran olahraga tradisional yang mencerminkan budaya lokal. Ada 10 cabang olahraga tradisional yang akan kami pertandingkan,” ujar Derry, Senin (16/9/2024).

Adapun cabang-cabang olahraga tradisional yang akan dipertandingkan meliputi behempas bantal, belogo, dagongan, gasing, asen naga, kelom, menyumpit, ketapel, enggrang, dan panahan.

Lokasi pertandingan digelar di tiga tempat utama, yaitu parkiran Jembatan Repo-Repo, lapangan parkir Planetarium, dan lapangan panahan Kompleks Stadion Rondong Demang.

“Untuk pembukaannya, akan kami selenggarakan di parkiran Pulau Kumala,” ungkapnya.

Tidak hanya olahraga tradisional, Dispora Kukar juga dipercaya oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk menyelenggarakan pertandingan antar kampung (Tarkam).

Ia menjelaskan, untuk lomba Tarkam pihaknya akan mempertandingkan empat cabang olahraga, yaitu atletik, senam, tenis meja, dan bola voli. Lokasinya di Jalan Kartanegara, di samping Pendopo Wadah Etam.

Menurutnya, antusiasme masyarakat sangat tinggi, dengan pendaftaran yang sudah ramai dari berbagai kecamatan di Kukar.

“Semoga dengan adanya lomba Oltrad dan Tarkam ini, selain memeriahkan Erau, juga menjadi ajang mempererat silaturahmi antar warga dan menyemarakkan HUT Kota Raja,” tutupnya. (ak)

Pemkab Kukar Ganjar Penghargaan Pendamping PKH Terbaik di 2024

Tenggarong – Dalam rangka memperkuat pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Rapat Koordinasi PKH Tahun 2024 digelar di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong pada Sabtu (14/9/2024).

Acara ini tidak hanya menjadi ajang koordinasi, tetapi juga pemberian penghargaan bagi para pendamping PKH terbaik yang telah berkontribusi signifikan dalam mendorong graduasi mandiri keluarga penerima manfaat (KPM) di Kukar.

Pendamping PKH bertugas mendampingi keluarga penerima manfaat dalam menjalankan program bantuan sosial pemerintah, membantu keluarga mencapai kemandirian ekonomi serta memastikan bantuan tepat sasaran.

Adapun lima pendamping PKH terbaik 2024, yakni adalah Pinarti, S.Pd., Nonon Amalia, SP., Wiwik Puplanti, S.Pa., Muzahidin, S.Kom., Sumarni, SP.

Salah satu penerima penghargaan, Muzahidin, S.Kom, mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Pemkab Kukar atas dukungan penuh terhadap para pendamping PKH.

Diketahui bahwa di daerah lain, seperti daerah Jawa, hanya koordinator kecamatan yang mendapat fasilitas kendaraan dinas. Sedangkan di Kukar, semua pendamping PKH mendapatkan kendaraan dinas.

“Alhamdulillah, Kukar merupakan satu-satunya kabupaten yang memberikan kendaraan dinas kepada seluruh pendamping PKH,” ungkapnya

Ia menyebutkan, salah satu tantangan terbesarnya adalah berkomunikasi dengan masyarakat yang beragam suku dan bahasa, terutama di Kukar yang terdiri dari berbagai kelompok masyarakat.

“Perbedaan bahasa sering kali menjadi kendala, tetapi kami terus berusaha agar program ini berjalan dengan baik.”

Selain itu, Muzahidin menekankan pentingnya proses graduasi mandiri, di mana pendamping PKH harus membantu KPM untuk sadar bahwa mereka perlu keluar dari program saat sudah mampu secara ekonomi.

Diketahui bahwa jumlah pendamping PKH di Kukar saat ini sebanyak 79 orang. Jumlah penerima manfaat PKH pada tahun 2022 mencapai 14.550 orang, sementara di tahun 2023 tercatat 13.864 orang dan jumlah penerima di tahun 2024 menurun menjadi 7.674 orang.

“Pesan saya kepada rekan-rekan pendamping lainnya adalah tetap semangat dan terus belajar, terutama dalam mempersiapkan diri untuk tes PPPK di akhir tahun nanti,” tutup Muzahidin. (ak)

Dinsos Kukar Optimalkan Peran Pendamping PKH untuk Kemandirian Keluarga

Tenggarong – Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mengoptimalkan peran pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dalam memberdayakan keluarga penerima manfaat menuju kemandirian.

Rapat Koordinasi (Rakor) Program Keluarga Harapan 2024 dilaksanakan di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong pada Sabtu (14/9/2024) dan dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kukar, Yuliandris Suherdiman.

Para pendamping PKH diajak untuk meningkatkan efektivitas program, memastikan tepat sasaran, dan memperkuat proses pemberdayaan keluarga penerima manfaat.

Yuliandris, menyampaikan bahwa Rakor ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana keberhasilan program PKH yang telah berjalan, serta mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi di lapangan.

“Kami berharap melalui evaluasi ini, pelaksanaan PKH di tahun mendatang dapat berjalan lebih baik lagi dan semakin bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yuliandris melaporkan bahwa jumlah pendamping PKH di Kukar saat ini berjumlah 79 orang. Jumlah penerima manfaat PKH pada 2022 mencapai 14.550 orang, pada 2023 tercatat 13.864 orang, sementara itu jumlah penerima di 2024 menurun menjadi 7.674 orang.

Penurunan ini menunjukan peningkatan kemandirian dari beberapa keluarga penerima manfaat yang berhasil keluar dari program melalui mekanisme graduasi.

Yuliandris menjelaskan bahwa program PKH kini tidak hanya memberikan bantuan berupa uang tunai, tetapi juga bantuan stimulan dalam bentuk barang untuk mendukung kemandirian usaha keluarga.

“Proses graduasi menjadi indikator keberhasilan program ini, di mana keluarga yang mandiri secara sukarela keluar dari program karena tidak lagi membutuhkan bantuan,” tambahnya.

Dari data yang dilaporkan, sejak 2020 tercatat 100 keluarga telah melakukan graduasi. Angka ini terus meningkat, dengan 149 keluarga di tahun 2021, 48 keluarga di tahun 2023, dan hingga Agustus 2024 sebanyak 22 keluarga berhasil keluar dari PKH.

Yuliandris menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para pendamping PKH yang telah bekerja keras di lapangan. Ia menegaskan bahwa peran mereka sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat Kukar.

“Kerja keras kalian adalah kunci perubahan. Terus berikan yang terbaik, dan pastikan program ini berjalan tepat sasaran,” tutupnya. (ak)

Pengamat dan Praktisi Hukum Disebut Giring Opini, BSAN: Putusan MK itu Dibaca Bukan Ditafsirkan Lagi

Tenggarong – Ketua Barisan Sekutu Advokat Nusantara (BSAN) Kalimantan Timur Adji Dendy menepis soal adanya isu penggiringan opini seperti yang dilontarkan oleh tim hukum Bapaslon Edi-Rendi, Erwinsyah.

Sebelumnya, Erwinsyah menyebut beberapa praktisi hukum dan pengamat telah menggiring opini publik soal tak bisanya Edi-Rendi untuk maju di Pilkada 2024.

Dendy mengatakan, putusan MK telah final dan mengikut untuk seluruhnya. Tak perlu ada penafsiran kembali terkait putusan MK Nomor 02/PPU-XXI/2023 tersebut.

Dalam putusan tersebut, kata dia, masa jabatan kepala daerah tidak membedakan antara Pelaksana Tugas (Plt) dan pejabat definitif.

“Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pertama dilantik, baik sebagai Plt maupun definitif,” ucapnya, Sabtu (14/9/2024).

Artinya, sambung dia, Edi yang telah menjabat sebagai Plt selama 10 bulan 3 hari ditambah dengan Edi yang telah menjabat sebagai Bupati definitif 2 tahun 9 hari telah dihitung satu periode.

“Ini berarti masa jabatan Edi Damansyah sebagai Plt dan definitif dihitung sebagai bagian satu periode jabatannya,” tuturnya.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut harus dipatuhi oleh Edi Damansyah sebagai seorang pejabat publik. Jika tidak, hal tersebut akan menjadi resedn buruk bagi penegakan konstitusi di Indonesia.

“Tidak mematuhi putusan MK dapat mengakibatkan konsekuensi hukum, termasuk diskualifikasi dari pencalonan,” ujar Dendy.

Tak hanya itu, Dendy menegaskan bahwa apabila Edi Damansyah tidak mengikuti putusan tersebut, maka bisa berpotensi terkena sanksi administrasi terkait pencalonan dirinya di Pilkada 2024.

“Selain itu, tindakan melawan konstitusi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan demokrasi,” pungkasnya. (ko)

Kesiapan Erau 2024 di Kukar Telah 90 Persen

Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pelaksanaan Erau 2024 di ruang rapat Pemkab Kukar pada Jumat (13/9/2024) guna menyempurnakan kesiapan semua pihak.

Rakor ini dipimpin oleh Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Puji Utomo dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, TNI, Polri, Event Organizer (EO), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas langkah-langkah terakhir yang perlu dilakukan untuk menyempurnakan persiapan menjelang pelaksanaan festival budaya terbesar di Kutai Kartanegara ini.

Rakor tersebut juga menjadi ajang evaluasi, dengan merujuk pada pengalaman dari pelaksanaan Erau di tahun-tahun sebelumnya. Semua pihak berupaya agar pelaksanaan tahun ini berjalan lebih baik dengan mengatasi berbagai kekurangan yang terjadi sebelumnya.

“Hingga saat ini persiapan sudah mencapai 90 persen,” ungkap Puji.

Ia menjelaskan pentingnya evaluasi menyeluruh guna memastikan setiap aspek telah diperbaiki dan siap mendukung suksesnya acara.

Berbagai aspek, mulai dari keamanan, logistik, tim medis, hingga pelibatan masyarakat, menjadi topik utama dalam diskusi.

“Kami selalu berkaca pada pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya,” ujar Puji.

Selain itu, pemerintah berharap bahwa dengan keterlibatan semua pihak, termasuk Forkopimda dan OPD terkait, acara ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi pariwisata dan budaya di Kutai Kartanegara.

Meskipun persiapan telah matang, semua pihak tetap waspada dan siap melakukan penyesuaian di lapangan sesuai dengan kondisi yang berkembang.

“Kami berharap pelaksanaan Erau tahun ini berjalan dengan baik, meskipun kami sadar tidak akan ada yang sempurna. Namun, kami optimis bahwa kekurangan tahun lalu bisa diatasi,” pungkasnya. (ak)