Tenggarong – Ketua Barisan Sekutu Advokat Nusantara (BSAN) Kalimantan Timur Adji Dendy menepis soal adanya isu penggiringan opini seperti yang dilontarkan oleh tim hukum Bapaslon Edi-Rendi, Erwinsyah.
Sebelumnya, Erwinsyah menyebut beberapa praktisi hukum dan pengamat telah menggiring opini publik soal tak bisanya Edi-Rendi untuk maju di Pilkada 2024.
Dendy mengatakan, putusan MK telah final dan mengikut untuk seluruhnya. Tak perlu ada penafsiran kembali terkait putusan MK Nomor 02/PPU-XXI/2023 tersebut.
Dalam putusan tersebut, kata dia, masa jabatan kepala daerah tidak membedakan antara Pelaksana Tugas (Plt) dan pejabat definitif.
“Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pertama dilantik, baik sebagai Plt maupun definitif,” ucapnya, Sabtu (14/9/2024).
Artinya, sambung dia, Edi yang telah menjabat sebagai Plt selama 10 bulan 3 hari ditambah dengan Edi yang telah menjabat sebagai Bupati definitif 2 tahun 9 hari telah dihitung satu periode.
“Ini berarti masa jabatan Edi Damansyah sebagai Plt dan definitif dihitung sebagai bagian satu periode jabatannya,” tuturnya.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut harus dipatuhi oleh Edi Damansyah sebagai seorang pejabat publik. Jika tidak, hal tersebut akan menjadi resedn buruk bagi penegakan konstitusi di Indonesia.
“Tidak mematuhi putusan MK dapat mengakibatkan konsekuensi hukum, termasuk diskualifikasi dari pencalonan,” ujar Dendy.
Tak hanya itu, Dendy menegaskan bahwa apabila Edi Damansyah tidak mengikuti putusan tersebut, maka bisa berpotensi terkena sanksi administrasi terkait pencalonan dirinya di Pilkada 2024.
“Selain itu, tindakan melawan konstitusi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan demokrasi,” pungkasnya. (ko)