BERITA TERBARU

Kukar Open Marching Competition 2024 Jadi Ajang Pembentukan Karakter dan Mental Generasi Muda

Tenggarong – Kukar Open Marching Competition (KOMBAC) 2024 yang berlangsung di Komplek Stadion Aji Imbut, Tenggarong Seberang pada Sabtu (5/10/2024) ini berhasil menarik perhatian ratusan peserta dari berbagai daerah di Kalimantan Timur (Kaltim).

KOMBAC 2024 yang berlangsung selama satu hari ini diharapkan dapat menjadi agenda tahunan yang akan terus mendorong perkembangan seni marching band di Kaltim, sekaligus menjadi ajang pembentukan karakter dan mental generasi muda.

Acara tersebut dibuka langsung Oleh Sekretaris taris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono dan sekertaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kaltim, Sri Wartini.

Sekda Sunggono, menilai bahwa pelaksanaan KOMBAC 2024 merupakan inisiatif positif yang memberikan ruang bagi generasi muda untuk berkembang.

Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya melibatkan kemampuan teknis, tetapi juga membentuk disiplin, kerjasama tim, dan rasa percaya diri.

Ia memberikan apresiasi kepada Persatuan Drum Band Indonesia (PDBI), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), serta Dispora Kukar yang telah mengambil langkah untuk menyelenggarakan acara ini.

“Dari berbagai tingkatan, mulai dari TK hingga SMA, memberikan harapan kegiatan ini akan membantu perkembangan mental anak-anak kita di masa depan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dispora Kukar, Aji Ali Husni mengatakan, KOMBAC 2024 diinisiasi oleh PDBI dan diselenggarakan melalui kolaborasi antara pemerintah dan organisasi terkait.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya sangat mendukung kegiatan ini, terutama karena Kukar Open menjadi ajang yang diikuti oleh berbagai peserta dari seluruh Kalimantan Timur.

Selain itu, Dispora Kukar juga berperan dalam memfasilitasi pelaksanaan kompetisi, termasuk menyediakan tempat dan fasilitas pendukung lainnya.

“Kami berharap agar kompetisi ini bisa menjadi bahan evaluasi, baik dari skill maupun fasilitas yang dimiliki, karena fasilitas juga menjadi penentu hasil yang akan didapat,” jelasnya.

Ali berharap agar lebih banyak klub yang ikut berpartisipasi di event mendatang, terutama yang belum berkesempatan tampil pada KOMBAC 2024.

Baginya, pengalaman berkompetisi akan meningkatkan kepercayaan diri para peserta dan mempersiapkan mereka menghadapi event-event serupa di masa depan.

“Kami berharap klub-klub belum berpartisipasi dapat ikut di event selanjutnya, sehingga anak-anak lebih siap secara mental menghadapi kompetisi,” tutupnya. (Ak)

Ratusan Kader PKS Kukar Hadiri Maulid Nabi dan Konsolidasi Kader Jelang Pilkada

Tenggarong – DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar peringatan maulid Nabi Muhammad SAW dan konsolidasi kader dalam pemenangan Pilkada 2024 di Gedung Pondok Jajak Indah, Tenggarong, Jumat (4/10/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut, calon bupati Kukar Dendi Suryadi. Acara berlangsung meriah, dihadiri oleh ratusan kader PKS dari 20 kecamatan di Kukar.

Sekretaris DPD PKS Kukar, Ahmad Zainuddin mengatakan, peringatan maulid Nabi Muhammad SAW menjadi kegiatan rutin yang pihaknya gelar setiap tahunnya.

Diacara yang mulia itu, Zainuddin berharap pelaksanaan Pilkada Kukar 2024 dapat berjalan dengan aman dan lancar.

“Malam ini kita berdoa memohon berkah maulid, semoga pak dendi dan pak alif menjadi pilihan masyarakat Kukar,” ucapnya.

Ia optimis, pasangan Dendi-Alif sedikitnya dapat memenangkan 60 persen suara di setiap TPS di Kukar.

“Di setiap TPS kita targetkan 60 persen untuk Dendi-Alif,” katanya.

Sementara itu, calon bupati Kukar, Dendi Suryadi berpesan, diperingatan maulid Nabi Muhammad SAW ini, seluruh kader PKS Kukar dapat meneladi sifat-sifat Nabi Muhammad SAW.

“Berkumpulnya kita ini adalah sebagai bentuk kecintaan kita kepada Nabi,” ujarnya.

Dendi juga mengajak, agar seluruh kader PKS dapat menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara Pilkada pada 27 November 2024 mendatang.

Tujuannya, agar kader PKS Kukar dapat menentukan secara langsung pemimpin yang sesuai dengan sifat-sifat Nabi Muhammad SAW.

“Untuk mencari pemimpin yang benar, agar negeri ini hadir pemimpin yang benar-benar menaruh ajaran Nabi SAW dalam kehidupannya,” pungkasnya. (ko)

Kemenparekraf Gelar FGD Penyusunan Masterplan Daya Tarik Wisata Pulau Kumala

Tenggarong – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas Laporan Akhir Penyusunan Rencana Induk (Masterplan) Daya Tarik Wisata (DTW) Pulau Kumala, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Acara yang diadakan di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, pada Jumat (4/10/2024), ini dilaksanakan secara langsung dan virtual, dengan partisipasi berbagai pihak terkait.

Pjs Bupati Kukar, Bambang Arwanto, menjelaskan bahwa Pulau Kumala dibangun pada era almarhum Syaukani Hasan Rais, yang akrab disapa Pak Kaning, sekitar 1999-2000 dan rampung pada 2003.

Pulau ini sempat menjadi pusat berbagai kegiatan pemerintahan, menjadikannya destinasi wisata yang sangat hidup pada masa itu.

Bambang mengingat bagaimana Pulau Kumala pernah menjadi salah satu destinasi wisata favorit, dengan pengunjung yang membludak terutama pada akhir pekan.

Namun, seiring dengan menurunnya perhatian terhadap pengelolaannya, jumlah wisatawan pun berkurang drastis sampai pada kondisi Pulau Kumala mengalami mati suri dan perlu revitalisasi.

“Kami berharap bantuan dan arahan dari Kemenparekraf untuk menghidupkan Pulau Kumala, sehingga legenda Pulau Kumala yang dulu pernah hidup bisa kembali menjadi destinasi wisata terbaik di Kaltim,” harapnya.

Sementara itu, Bambang Cahyo Murdoko, Direktur Pengembangan Destinasi Dua, menyampaikan Kemenparekraf melalui program Direktur Pengembangan Destinasi Dua, akan memfasilitasi penyusunan masterplan ini.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa Kemenparekraf siap mendukung melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) sektor pariwisata, meskipun proses pengajuan anggaran akan dilakukan setelah masterplan selesai dan Detail Engineering Design (DED) disusun.

“Dana DAK diharapkan bisa diajukan pada tahun 2026,” ujarnya.

Bambang menyampaikan harapan agar pengembangan Pulau Kumala dapat menjadi contoh pariwisata yang berkelanjutan, baik secara ekonomi maupun sosial.

“Tujuan utama adalah menghidupkan kembali Pulau Kumala yang pernah menjadi destinasi favorit di awal 2000-an, dan kami berharap kolaborasi ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (ak)

Tim Hukum DEAL Kritik Bawaslu Kukar Usai Tolak Gugatan Sengketa Pilkada

Tenggarong – Penolakan gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan tim kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Kukar Dendi-Alif (DEAL) oleh Bawaslu Kukar menuai kritik dari tim hukum DEAL.

Penolakan Bawaslu ini menjadi salah satu babak baru dalam dinamika politik Kukar menjelang Pilkada 2024, yang semakin memanas di tengah kontestasi perebutan kursi kepala daerah.

Menanggapi penolakan tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum DEAL, Hendrich Juk Abeth, dengan tegas mempertanyakan dasar keputusan Bawaslu terkait penolakan tersebut yang dinilai tidak masuk akal dan tidak transparan.

“Alasan penolakan Bawaslu tersebut tidak masuk akal,” ujarnya, Jumat (04/10/24).

Berdasarkan surat yang diterima tim kuasa hukum DEAL, Bawaslu menyatakan bahwa berkas gugatan yang diajukan tidak memenuhi syarat materil sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilu.

Namun, Hendrich menganggap alasan tersebut tidak berdasar dan justru menimbulkan kecurigaan.

Hendrich juga mengkritisi sikap Bawaslu yang dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan baik dalam menyelesaikan sengketa pemilu.

Ia mengatakan seharusnya Bawaslu menyelesaikan sengketa dengan lebih transparan dan sesuai prosedur yang berlaku.

“Jika berkas kami sudah memenuhi syarat formil, maka substansi masalah harus dibahas dalam musyawarah terbuka, bukan diselesaikan lewat rapat pleno tertutup,” ujarnya.

Menurutnya, keputusan Bawaslu diambil tanpa adanya pembahasan terbuka yang sesuai dengan semangat transparansi dan keadilan.

“Kami dirugikan secara waktu, karena kami berusaha mencari kebenaran materil yang seharusnya diputuskan secara terbuka,” tegas Hendrich.

Ia juga menyinggung dugaan kesalahan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar dalam penetapan salah satu pasangan calon.

Namun, tim hukum DEAL masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami akan memutuskan apakah membawa kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tambahnya.

Tim hukum DEAL berjanji akan terus memperjuangkan hak dan kebenaran dalam sengketa ini.

“Kami akan terus memperjuangkan kebenaran materil dalam kasus ini,” tutup Hendrich. (ak)

Penyebab Keracunan Massal di Sebulu Terungkap, Bakteri Salmonella Ditemukan

Tenggarong – Kejadian keracunan massal yang menimpa warga Sebulu pada Sabtu, 14 September 2024 lalu, setelah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, kini memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut.

Dalam kasus keracunan tersebut diketahui menyebabkan 255 warga mengalami gejala yang serius, termasuk menyebabkan dua nyawa melayang.

Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Kartanegara, Kusnandar mengatakan, pihaknya telah melakukan pengambilan sampel makanan yang disajikan pada acara tersebut.

Selain itu, Dinkes Kukar juga telah mengirimkan sampel makanan untuk diuji di laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Samarinda.

“Hasil dari BPOM sudah keluar. Memang memerlukan waktu untuk pengujian karena sampel makanan perlu masa inkubasi sebelum dilakukan uji lab,” ungkapnya, Kamis (3/10/24).

Kusnandar menambahkan, pengambilan sampel dilakukan pada hari yang sama saat kejadian terjadi. Namun, sampel baru bisa dibawa ke lab pada Selasa, 17 September 2024, karena adanya prosedur administrasi dan hari libur.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Sebulu I, Abdullah Ramli, menyampaikan bahwa hasil laboratorium BPOM menunjukkan adanya bakteri Salmonella dalam hidangan telur dan bumbu merah pada nasi kotak yang disajikan.

“Bakteri Salmonella terkonfirmasi dengan kadar 25 gram dari jumlah sampel yang diuji,” jelasnya.

Perlu diketahui Bakteri Salmonella dapat menyebabkan keracunan makanan yang serius dan umumnya ditemukan dalam makanan yang terkontaminasi, terutama telur dan produk olahan daging.

Gejala keracunan akibat infeksi Salmonella antara lain demam, diare, mual, dan kram perut, yang dapat muncul antara 6 hingga 72 jam setelah mengonsumsi makanan yang terkontaminasi.

Kontaminasi dapat terjadi baik sebelum maupun sesudah proses pengolahan makanan.

Abdullah menyampaikan pentingnya pengelolaan makanan yang baik, dengan pemilihan bahan makanan yang tepat sebagai langkah utama untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

“Pemilihan bahan dan pengolahan makanan yang benar perlu dilakukan untuk menghindari bakteri salmonella,” tutupnya. (ak)

Bawaslu Kukar Tolak Registrasi Berkas Sengketa Pilkada Tim Kuasa Hukum Dendi-Alif

Tenggarong – Bawaslu Kutai Kartanegara (Kukar) menolak registrasi berkas sengketa Pilkada yang diajukan oleh tim kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Kukar, Dendi-Alif (DEAL) pada Senin, 30 September 2024 lalu.

Penolakan ini merujuk pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur tentang objek sengketa pemilihan umum.

Komisioner Bawaslu Kukar Bidang Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Fahrisal, menjelaskan sidang pleno telah digelar oleh pihaknya untuk memutuskan pengajuan sengketa Pilkada oleh Paslon 03 tersebut.

Sidang pleno digelar, tepat setelah tim kuasa hukum DEAL memperbaiki administrasi pengajuan sengketa Pilkada ke Bawaslu Kukar. Sidang tersebut juga dipantau oleh Bawaslu RI, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.

“Kami telah menjalankan pleno sesuai mekanisme yang ada, dan hasilnya berkas tidak dapat diregistrasi,” ungkap Fahrisal, Kamis (3/10/2024).

Ia menerangkan bahwa dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, objek sengketa harus berkaitan dengan keputusan resmi dari penyelenggara pemilu.

Jika keputusan telah resmi ditetapkan, seperti penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati, maka keputusan tersebut tidak dapat menjadi objek sengketa.

Dalam situasi ini, jika salah satu Paslon tidak ditetapkan, barulah dapat dilakukan gugatan sengketa pemilu. Pasalnya, penetapan ini sudah resmi dilakukan oleh KPU, maka Bawaslu tidak dapat meregistrasi berkas tersebut sebagai objek sengketa.

Fahrisal juga menjelaskan bahwa apabila ada dugaan pelanggaran terhadap keputusan yang sudah ditetapkan, jalur yang harus ditempuh yaitu melalui mekanisme penyelesaian pelanggaran administrasi.

“Bukan objek sengketa seperti yang diatur dalam Perbawaslu,” pungkasnya. (ak)