Tenggarong – Bawaslu Kutai Kartanegara (Kukar) menolak registrasi berkas sengketa Pilkada yang diajukan oleh tim kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Kukar, Dendi-Alif (DEAL) pada Senin, 30 September 2024 lalu.
Penolakan ini merujuk pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur tentang objek sengketa pemilihan umum.
Komisioner Bawaslu Kukar Bidang Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Fahrisal, menjelaskan sidang pleno telah digelar oleh pihaknya untuk memutuskan pengajuan sengketa Pilkada oleh Paslon 03 tersebut.
Sidang pleno digelar, tepat setelah tim kuasa hukum DEAL memperbaiki administrasi pengajuan sengketa Pilkada ke Bawaslu Kukar. Sidang tersebut juga dipantau oleh Bawaslu RI, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
“Kami telah menjalankan pleno sesuai mekanisme yang ada, dan hasilnya berkas tidak dapat diregistrasi,” ungkap Fahrisal, Kamis (3/10/2024).
Ia menerangkan bahwa dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, objek sengketa harus berkaitan dengan keputusan resmi dari penyelenggara pemilu.
Jika keputusan telah resmi ditetapkan, seperti penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati, maka keputusan tersebut tidak dapat menjadi objek sengketa.
Dalam situasi ini, jika salah satu Paslon tidak ditetapkan, barulah dapat dilakukan gugatan sengketa pemilu. Pasalnya, penetapan ini sudah resmi dilakukan oleh KPU, maka Bawaslu tidak dapat meregistrasi berkas tersebut sebagai objek sengketa.
Fahrisal juga menjelaskan bahwa apabila ada dugaan pelanggaran terhadap keputusan yang sudah ditetapkan, jalur yang harus ditempuh yaitu melalui mekanisme penyelesaian pelanggaran administrasi.
“Bukan objek sengketa seperti yang diatur dalam Perbawaslu,” pungkasnya. (ak)