Tenggarong – Penolakan gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan tim kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Kukar Dendi-Alif (DEAL) oleh Bawaslu Kukar menuai kritik dari tim hukum DEAL.
Penolakan Bawaslu ini menjadi salah satu babak baru dalam dinamika politik Kukar menjelang Pilkada 2024, yang semakin memanas di tengah kontestasi perebutan kursi kepala daerah.
Menanggapi penolakan tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum DEAL, Hendrich Juk Abeth, dengan tegas mempertanyakan dasar keputusan Bawaslu terkait penolakan tersebut yang dinilai tidak masuk akal dan tidak transparan.
“Alasan penolakan Bawaslu tersebut tidak masuk akal,” ujarnya, Jumat (04/10/24).
Berdasarkan surat yang diterima tim kuasa hukum DEAL, Bawaslu menyatakan bahwa berkas gugatan yang diajukan tidak memenuhi syarat materil sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilu.
Namun, Hendrich menganggap alasan tersebut tidak berdasar dan justru menimbulkan kecurigaan.
Hendrich juga mengkritisi sikap Bawaslu yang dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan baik dalam menyelesaikan sengketa pemilu.
Ia mengatakan seharusnya Bawaslu menyelesaikan sengketa dengan lebih transparan dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Jika berkas kami sudah memenuhi syarat formil, maka substansi masalah harus dibahas dalam musyawarah terbuka, bukan diselesaikan lewat rapat pleno tertutup,” ujarnya.
Menurutnya, keputusan Bawaslu diambil tanpa adanya pembahasan terbuka yang sesuai dengan semangat transparansi dan keadilan.
“Kami dirugikan secara waktu, karena kami berusaha mencari kebenaran materil yang seharusnya diputuskan secara terbuka,” tegas Hendrich.
Ia juga menyinggung dugaan kesalahan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar dalam penetapan salah satu pasangan calon.
Namun, tim hukum DEAL masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami akan memutuskan apakah membawa kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tambahnya.
Tim hukum DEAL berjanji akan terus memperjuangkan hak dan kebenaran dalam sengketa ini.
“Kami akan terus memperjuangkan kebenaran materil dalam kasus ini,” tutup Hendrich. (ak)