BERITA TERBARU

Polres Kukar Gelar Operasi Zebra Mahakam 2024 Akan Berlangsung Selama Dua Pekan

Tenggarong – Polres Kukar menggelar apel gelar pasukan operasi zebra mahakam 2024 yang dipimpin oleh Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman di halaman Mako Polres pada Senin (14/10/24).

Apel ini menandakan resmi dimulainya operasi zebra mahakam 2024 yang akan berlangsung hingga 27 Oktober 2024 mendatang.

Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung suksesnya pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

AKBP Heri menjelaskan pada operasi zebra mahakam 2023, jumlah kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Kaltim mengalami kenaikan. Tercatat sebanyak 20 kejadian meningkat 186 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan jumlah korban meninggal dunia menurun sebesar 20%.

“Jumlah korban meninggal turun menjadi 4 orang dari 5 orang pada tahun 2022,” ungkapnya.

Mengacu pada undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, AKBP Heri mengingatkan tugas utama dalam operasi ini adalah menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas, menurunkan angka fatalitas korban kecelakaan, serta membangun budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.

“Tugas kita adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan meningkatkan kualitas keselamatan di jalan,” kata AKBP Heri.

Operasi zebra mahakam 2024 akan menitikberatkan penegakan hukum melalui sistem ETLE mobile dan teguran terhadap delapan jenis pelanggaran utama.

Beberapa pelanggaran yang menjadi fokus termasuk pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, serta kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.

“Penegakan hukum ini diharapkan mampu menurunkan angka pelanggaran lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas,” ujar Heri.

AKBP Heri juga menekankan pentingnya sinergi antara polisi dan pemangku kepentingan lain dalam menghadapi tantangan lalu lintas, khususnya pada masa menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih serta kampanye Pilkada 2024.

“Polisi tidak bisa bekerja sendiri, kita membutuhkan dukungan semua pihak,” ungkapnya.

Ia berharap, operasi zebra mahakam 2024 dapat berjalan lancar dan mencapai target yang telah ditetapkan, yaitu menurunkan jumlah kecelakaan serta menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman di seluruh wilayah Kutai Kartanegara.

“Saya mohon dukungan penuh dari seluruh pihak untuk mensukseskan Operasi Zebra tahun ini,” tutupnya. (ak)

Arianto Ungkap Beberapa Daerah di Kukar Ajukan Pemekaran Wilayah

Tenggarong – Selain pemekaran sebagian wilayah Kelurahan Mangkurawang menjadi Desa Mangkurawang Darat, beberapa daerah di Kukar juga tengah mengajukan usulan pemekaran wilayah.

Hal ini disampaikan oleh, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, usulan pemekaran wilayah ini datang dari berbagai daerah yang ada di Kukar.

Arianto mengungkapkan daerah-daerah seperti Desa Batuah, Bukit Pariaman, Dusun Palong di Kenohan, Jantur di Muara Muntai, Perian, Muara Limau, Muara Badak, dan Kelurahan Loa Ipuh Darat merupakan beberapa wilayah yang mengajukan pemekaran.

Menurutnya, usulan tersebut tidak bisa diterima begitu saja karena masing-masing wilayah harus memenuhi berbagai kriteria.

“Dari beberapa tempat yang minta pemekaran, ada beberapa wilayah yang layak dan tidak layak untuk dimekarkan,” ujarnya, Sabtu (12/10/24).

Arianto menjelaskan ada syarat administratif dan teknis yang harus dipenuhi sebelum suatu wilayah dapat dimekarkan.

Syarat administratif meliputi jumlah penduduk minimal 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga, baik di desa induk maupun desa yang akan dimekarkan.

Dengan demikian, jumlah total penduduk harus mencapai minimal 3.000 jiwa atau 600 kepala keluarga.

“Jumlah penduduk itu menjadi syarat penting agar pemekaran bisa dilakukan,” jelasnya.

Selain itu, diperlukan juga kesepakatan warga setempat, semua warga harus sepakat, tanpa ada yang menolak, sebagai salah satu syarat administratif yang tidak bisa diabaikan.

Syarat teknis lainnya mencakup batas wilayah yang jelas, yang harus diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Arianto juga menyebutkan bahwa sarana dan prasarana di wilayah yang akan dimekarkan juga harus tersedia terlebih dahulu.

“Kelengkapan infrastruktur di wilayah yang dimekarkan menjadi faktor penting dalam proses ini,” pungkasnya. (ak)

Hari ke-3 Pencarian Hafis Azhar, Bocah Tenggelam di Sungai Mahakam Bakal Terus Dilanjutkan

Tenggarong – Pencarian Hafis Azhar, bocah 13 tahun yang dilaporkan tenggelam di Sungai Mahakam, telah memasuki hari ketiga.

Hafis, yang merupakan warga Kelurahan Bukit Biru, Tenggarong, tenggelam saat bermain di perairan di bawah Jembatan Kartanegara pada Kamis (10/10/2024) sekira pukul 16.30 Wita.

Tim SAR gabungan masih terus melakukan upaya pencarian di sekitar lokasi kejadian.

Koordinator Unit Siaga SAR Samarinda, Riqi Efendi, menyampaikan bahwa pencarian pada hari ketiga ini difokuskan pada penyisiran di permukaan air dan pemantauan dari posko utama.

Tim penyelamat memperluas area pencarian hingga radius dua kilometer dari titik tenggelamnya korban. Pihaknya juga telah menginformasikan kepada kapal-kapal yang melintas di Sungai Mahakam, termasuk kapal pengangkut batu bara, untuk turut membantu pemantauan.

“Hari ini adalah hari ke-3 operasi SAR. Tim sudah melaksanakan penyisiran dan berfokus pada permukaan air serta pemantauan dari posko atau TKP hingga radius 2 km,” ujar Riqi, Sabtu (12/10/24).

Menurut Riqi, tim SAR gabungan telah menurunkan 11 alat utama penyelamatan, yang terdiri dari berbagai elemen termasuk Basarnas, Polairud, BPBD, Disdamkar, relawan, serta masyarakat yang menggunakan perahu ketinting.

“Cukup banyak pihak yang terlibat dalam pencarian ini, baik dari pemerintahan maupun relawan dari Samarinda dan Tenggarong serta masyarakat sekitar,” ujar Riqi.

Untuk mempercepat pencarian, operasi SAR dibagi dalam beberapa sektor.

Pencarian dilakukan di berbagai titik, termasuk di sektor Polairud Polresta Tenggarong, sektor Rumah Tepian Pandan, sektor PODSI, dan sektor Samsat Pal 6.

Setiap pagi, tim memulai pencarian sekitar pukul 07:00 Wita. Pada siang hari tim pencari akan mengganti sektor fokus pencarian selanjutnya.

Tim juga terus berupaya memberikan informasi kepada masyarakat yang tinggal di pesisir Sungai Mahakam agar mereka dapat ikut membantu proses pencarian.

Riqi juga menjelaskan penyelaman yang dilakukan pada hari pertama tidak lagi dilanjutkan di hari kedua dan ketiga.

Berdasarkan evaluasi, kondisi sungai dengan arus yang kuat dan visibilitas yang sangat rendah membuat penyelaman menjadi tidak efektif.

Selain itu, arus sungai yang deras diduga telah menggeser korban dari lokasi awal tenggelam.

“Kami tidak melakukan penyelaman lagi karena, sesuai dengan SOP, jika korban tidak ditemukan di lokasi pada hari pertama, kemungkinan besar korban sudah bergeser,” tutupnya. (ak)

KPU Kukar Ingatkan Paslon untuk Tertib Laporkan Dana Kampanye

Tenggarong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mengingatkan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati terkait pentingnya pelaporan dana kampanye yang dilakukan secara tertib dan tepat waktu.

KPU Kukar menegaskan seluruh laporan dana kampanye harus diinput melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) sebelum batas waktu yang ditentukan.

Komisioner KPU Kukar, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahman, menyatakan KPU saat ini masih menunggu paslon menyelesaikan proses penginputan laporan dana kampanye.

Ia menyampaikan tanggal 24 Oktober 2024 menjadi batas akhir bagi setiap Paslon untuk mengajukan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye.

“Tanggal 24 Oktober setiap paslon harus sudah menginput laporan penerimaan sumbangan dana kampanye,” tegasnya, Sabtu (12/10/24).

KPU Kukar juga mengimbau kepada paslon agar menjaga ketertiban dalam setiap aspek kampanye, khususnya dalam hal penerimaan sumbangan yang harus dilaporkan secara rinci.

Rahman menyebut, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap setiap laporan yang diserahkan oleh Paslon.

Ia memperingatkan agar tidak ada pelanggaran yang terjadi, seperti menerima sumbangan dari pihak asing atau melebihi batas dana kampanye yang telah ditetapkan.

“Jangan sampai ada pelanggaran, misalnya sumbangan dari pihak asing atau melebihi batas dana kampanye yang disepakati, yaitu 45 miliar rupiah untuk setiap Paslon,” jelas Rahman.

Selain itu, ia mengingatkan kewajiban pelaporan tersebut tidak bisa diabaikan, karena terdapat sanksi yang bisa diberlakukan apabila pelaporan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.

KPU Kukar juga berkomitmen untuk melakukan audit menyeluruh terhadap laporan dana kampanye yang diserahkan.

“Kalau laporan ini tidak dilakukan sanksi berat akan menanti seperti pembatalan pasangan calon,” pungkasnya. (ak)

Tim Alligator Polres Kukar Tangkap Pelaku Percobaan Pembakaran di Loa Ipuh

Tenggarong – Tim Alligator Polres Kukar berhasil menangkap seorang pemuda berinisial RC (24) pelaku percobaan pembakaran di kawasan Jalan Ulu Kedang Pahu, Kelurahan Loa Ipuh, Tenggarong, pada Rabu malam, 9 Oktober 2024.

RC, yang diketahui merupakan anggota Siskamling dan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar), ditangkap dikediamannya setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Jodi Rahman, menjelaskan motif tersangka yang mengejutkan.

“Tersangka merasa tidak suka dengan rumah kosong dan gelap. Ia berniat memberikan peringatan kepada pemilik rumah agar lebih memperhatikan properti mereka dengan cara membakar rumah tersebut,” ujarnya saat konferensi pers di Polresta Kukar pada Jumat (11/10/24).

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 19.30 Wita, ketika RC menggunakan karet ban dalam bekas untuk memulai kebakaran.

Setelah api menyala, tersangka berusaha menyamarkan dirinya dengan berganti pakaian menjadi relawan pemadam kebakaran dan turut membantu warga memadamkan api.

“Tersangka sempat berusaha berbaur dengan warga untuk menghindari kecurigaan,” tambah AKP Jodi.

Penangkapan RC menjadi kabar yang meresahkan warga, mengingat aksinya yang berulang kali menimbulkan ketakutan di lingkungan setempat.

Kini, Tim Alligator Polres Kukar terus melakukan penyelidikan untuk mendalami motif lain dan kemungkinan adanya pelaku tambahan dari aksi-aksi yang telah dilakukan RC.

Terkait isu yang beredar bahwa pelaku juga diduga memiliki penyakit mental, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih dalam terkait motifnya.

“Kami akan observasi di psikolog dan nanti hasilnya akan disampaikan di persidangan,” tegas AKP Jodi.

Selain insiden pada 9 Oktober 2024, RC juga mengakui keterlibatannya dalam serangkaian pembakaran di wilayah yang sama.

Salah satunya adalah kebakaran besar pada 5 September 2024 di Gang Kita Jua, Jalan Gunung Belah yang mengakibatkan 21 rumah terbakar dan menewaskan seorang pemuda bernama Davi Nur Hidayat (18).

“Tersangka mengakui bahwa dia menggunakan modus yang sama dalam beberapa kebakaran sebelumnya,” ungkap AKP Jodi.

RC juga mengaku membakar spion sebuah mobil di Jalan Beringin 2 pada September 2024, karena masalah pribadi dengan pemilik mobil tersebut.

“Masalah pribadi menjadi pemicu tindakan tersebut. RC merasa tersinggung karena sering ditegur oleh pemilik mobil ketika melewati jalan tersebut,” jelasnya.

Akibat serangkaian aksi tersebut, satu orang meninggal dunia dan puluhan rumah terbakar habis, sementara beberapa rumah lainnya mengalami kerusakan.

RC dijerat dengan Pasal 187 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembakaran yang mengakibatkan korban jiwa, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

“Tindakan tersangka sangat membahayakan keselamatan orang banyak dan menyebabkan kerugian besar. Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya. (ak)

DPRD Kukar Rampungkan Usulan Pimpinan Definitif Periode 2024-2029

Tenggarong – DPRD Kukar sukses menggelar Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang I dengan agenda utama pengusulan pimpinan definitif untuk periode 2024-2029. Rapat ini diselenggarakan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kukar, Tenggarong, Jumat (11/10/2024)

Rapat tersebut dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD Kukar, Farida, yang didampingi oleh Wakil Ketua, Heri Asdar dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, turut hadir mewakili eksekutif.

Rapat paripurna ini menandai langkah penting dalam proses penyusunan struktur pimpinan DPRD Kukar yang baru, yang akan memegang peran strategis dalam menjalankan tugas-tugas legislatif dan mendukung program-program pembangunan daerah.

Dalam rapat tersebut, Farida membacakan usulan nama-nama yang akan mengisi posisi pimpinan DPRD Kukar.

Junaidi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) diusulkan sebagai ketua, sementara tiga wakil ketua diusulkan untuk Abdul Rasid dari Partai Golkar, Junadi dari Partai Gerindra, dan Aini Faridah dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Menurut Farida, nama-nama ini merupakan hasil dari proses musyawarah yang panjang dan penuh pertimbangan.

Farida juga menjelaskan usulan ini masih harus menunggu persetujuan dari Pj Gubernur Kaltim sebelum bisa dilaksanakan pelantikan, meskipun demikian, ia optimistis bahwa proses ini akan berjalan lancar.

“Insyaallah, kita akan jadwalkan melalui rapat Banmus, dan pelantikan bisa saja dilakukan lebih cepat jika persetujuan dari gubernur segera turun,” jelasnya.

Menurutnya, pelantikan pimpinan definitif DPRD Kukar direncanakan paling lambat dalam satu pekan ke depan, meskipun ada kemungkinan waktu pelantikan dipercepat jika semua persyaratan sudah terpenuhi lebih awal.

“Target kami, dalam satu minggu ke depan pimpinan definitif sudah bisa dilantik,” tutup Farida. (ak)