KPU Kukar Ingatkan Paslon untuk Tertib Laporkan Dana Kampanye

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kukar, Muhammad Rahman. (Akmal/adakaltim)

Tenggarong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mengingatkan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati terkait pentingnya pelaporan dana kampanye yang dilakukan secara tertib dan tepat waktu.

KPU Kukar menegaskan seluruh laporan dana kampanye harus diinput melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) sebelum batas waktu yang ditentukan.

Komisioner KPU Kukar, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahman, menyatakan KPU saat ini masih menunggu paslon menyelesaikan proses penginputan laporan dana kampanye.

Ia menyampaikan tanggal 24 Oktober 2024 menjadi batas akhir bagi setiap Paslon untuk mengajukan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye.

“Tanggal 24 Oktober setiap paslon harus sudah menginput laporan penerimaan sumbangan dana kampanye,” tegasnya, Sabtu (12/10/24).

KPU Kukar juga mengimbau kepada paslon agar menjaga ketertiban dalam setiap aspek kampanye, khususnya dalam hal penerimaan sumbangan yang harus dilaporkan secara rinci.

Rahman menyebut, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap setiap laporan yang diserahkan oleh Paslon.

Ia memperingatkan agar tidak ada pelanggaran yang terjadi, seperti menerima sumbangan dari pihak asing atau melebihi batas dana kampanye yang telah ditetapkan.

“Jangan sampai ada pelanggaran, misalnya sumbangan dari pihak asing atau melebihi batas dana kampanye yang disepakati, yaitu 45 miliar rupiah untuk setiap Paslon,” jelas Rahman.

Selain itu, ia mengingatkan kewajiban pelaporan tersebut tidak bisa diabaikan, karena terdapat sanksi yang bisa diberlakukan apabila pelaporan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.

KPU Kukar juga berkomitmen untuk melakukan audit menyeluruh terhadap laporan dana kampanye yang diserahkan.

“Kalau laporan ini tidak dilakukan sanksi berat akan menanti seperti pembatalan pasangan calon,” pungkasnya. (ak)

Bagikan :