Tenggarong – Tim Alligator Polres Kukar berhasil menangkap seorang pemuda berinisial RC (24) pelaku percobaan pembakaran di kawasan Jalan Ulu Kedang Pahu, Kelurahan Loa Ipuh, Tenggarong, pada Rabu malam, 9 Oktober 2024.
RC, yang diketahui merupakan anggota Siskamling dan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar), ditangkap dikediamannya setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Jodi Rahman, menjelaskan motif tersangka yang mengejutkan.
“Tersangka merasa tidak suka dengan rumah kosong dan gelap. Ia berniat memberikan peringatan kepada pemilik rumah agar lebih memperhatikan properti mereka dengan cara membakar rumah tersebut,” ujarnya saat konferensi pers di Polresta Kukar pada Jumat (11/10/24).
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 19.30 Wita, ketika RC menggunakan karet ban dalam bekas untuk memulai kebakaran.
Setelah api menyala, tersangka berusaha menyamarkan dirinya dengan berganti pakaian menjadi relawan pemadam kebakaran dan turut membantu warga memadamkan api.
“Tersangka sempat berusaha berbaur dengan warga untuk menghindari kecurigaan,” tambah AKP Jodi.
Penangkapan RC menjadi kabar yang meresahkan warga, mengingat aksinya yang berulang kali menimbulkan ketakutan di lingkungan setempat.
Kini, Tim Alligator Polres Kukar terus melakukan penyelidikan untuk mendalami motif lain dan kemungkinan adanya pelaku tambahan dari aksi-aksi yang telah dilakukan RC.
Terkait isu yang beredar bahwa pelaku juga diduga memiliki penyakit mental, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih dalam terkait motifnya.
“Kami akan observasi di psikolog dan nanti hasilnya akan disampaikan di persidangan,” tegas AKP Jodi.
Selain insiden pada 9 Oktober 2024, RC juga mengakui keterlibatannya dalam serangkaian pembakaran di wilayah yang sama.
Salah satunya adalah kebakaran besar pada 5 September 2024 di Gang Kita Jua, Jalan Gunung Belah yang mengakibatkan 21 rumah terbakar dan menewaskan seorang pemuda bernama Davi Nur Hidayat (18).
“Tersangka mengakui bahwa dia menggunakan modus yang sama dalam beberapa kebakaran sebelumnya,” ungkap AKP Jodi.
RC juga mengaku membakar spion sebuah mobil di Jalan Beringin 2 pada September 2024, karena masalah pribadi dengan pemilik mobil tersebut.
“Masalah pribadi menjadi pemicu tindakan tersebut. RC merasa tersinggung karena sering ditegur oleh pemilik mobil ketika melewati jalan tersebut,” jelasnya.
Akibat serangkaian aksi tersebut, satu orang meninggal dunia dan puluhan rumah terbakar habis, sementara beberapa rumah lainnya mengalami kerusakan.
RC dijerat dengan Pasal 187 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembakaran yang mengakibatkan korban jiwa, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
“Tindakan tersangka sangat membahayakan keselamatan orang banyak dan menyebabkan kerugian besar. Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya. (ak)