BERITA TERBARU

Distanak Kukar Rencanakan Perbaikan Saluran Irigasi untuk Atasi Masalah Pertanian di Kembang Janggut

Tenggarong – Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kutai Kartanegara (Kukar) mengidentifikasi masalah dalam sistem irigasi di Kecamatan Kembang Janggut yang berdampak pada produktivitas pertanian.

Dalam mengatasi hal tersebut Distanak Kukar akan rencanakan perbaikan sistem irigasi. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Moh Rifani pada, Sabtu (26/10/24).

Rifani menjelaskan bahwa ada laporan dari kelompok tani di Kembang Janggut yang mengungkapkan bahwa ada lahan pertanian seluas ratusan hektar tidak memiliki saluran irigasi yang memadai.

“Akibatnya saat hujan, area tersebut menjadi tergenang dan berubah menjadi danau,” ungkap Rifani.

Ia menyebut, masalah ini dapat menyebabkan kerugian bagi para petani dan menghambat pertumbuhan tanaman.

Pentingnya sistem irigasi yang efisien tidak bisa dipandang sebelah mata, karena irigasi yang baik dapat memastikan pasokan air yang cukup untuk tanaman, serta mengurangi risiko kerusakan akibat genangan air.

Rifani menekankan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melakukan evaluasi terhadap perbaikan sistem irigasi pertanian yang ada.

Diharapkan, langkah ini akan membantu meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan para petani di kawasan tersebut.

“Kami akan fokus pada hal-hal seperti ini agar masalah yang dihadapi petani di Kembang Janggut dapat teratasi,” tutupnya. (adv/ak)

Jumlah Petani di Daerah Hulu Masih Rendah, Distanak Sebut Luas Lahan dan Sarana Menjadi Kendala

Tenggarong – Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kutai Kartanegara (Kukar), Moh. Rifani, mengungkapkan jumlah petani di daerah hulu Kukar masih tergolong rendah.

Kondisi ini disebabkan oleh luas lahan yang dikelola sebagian besar petani di daerah tersebut masih kurang dari satu hektar, dengan beberapa petani hanya memiliki lahan seluas 0,5 hingga 0,3 hektar.

“Untuk skala usaha, ini masih kurang,” kata Rifani ketika diwawancarai media ini, Jumat (25/10/24).

Rifani menjelaskan setelah dilakukan penelusuran, ditemukan sejumlah kendala yang memperlambat perkembangan pertanian di daerah hulu.

“Kami mengetahui ada kekurangan alat mesin pertanian dan di beberapa lokasi sistem pengairan kurang baik,” ujarnya.

Menurutnya, jika potensi pengairan ini dibuka, lahan yang dapat dialiri air bisa mencapai ratusan hektar lebih, memberikan peluang besar untuk peningkatan produktivitas pertanian.

Ia menambahkan, Distanak berupaya menggali potensi ini agar pengembangan pertanian tidak hanya terfokus di wilayah tengah, namun juga mencakup wilayah hulu.

“Potensi lahan pertanian kita luas, dan kita perlu mendorong agar daerah hulu lebih tergarap,” katanya.

Saat ini, hanya ratusan hektar lahan di wilayah hulu yang sudah tergarap, itupun terbatas pada titik-titik tertentu.

Kata dia, Daerah tersebut meliputi Kecamatan Tabang, Kembang Janggut, Kenohan, Muara Wis, dan Muara Muntai.

“Potensinya besar, dan ini yang memang harus kita dorong lagi,” tutup Rifani. (adv/ak)

Distanak Kukar Siapkan Peta Pertanian untuk Lima Kecamatan di Hulu

Tenggarong – Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak)Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah menyusun rencana untuk memetakan kawasan pertanian di lima kecamatan di wilayah hulu.

Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi pertanian di Kecamatan Muara Muntai, Muara Wis, Kenohan, Kembang Janggut, dan Tabang, yang selama ini dinilai memiliki potensi besar namun memerlukan pengelolaan yang lebih terarah melalui pemetaan yang terperinci.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Distanak Kukar, Moh. Rifani, menyampaikan peta tersebut tidak hanya akan memetakan kawasan secara umum, tetapi juga mencakup informasi spesifik tentang kelompok tani di setiap kecamatan.

Peta ini akan memberikan data mengenai luas lahan yang dikelola oleh masing-masing kelompok tani, sehingga pemerintah dapat merancang program yang lebih tepat guna.

“Kami akan memastikan peta ini meliputi semua informasi yang diperlukan, termasuk jumlah kelompok tani dan luas lahan yang mereka kelola,” ungkap Rifani, Jum’at (25/10/24).

Menurutnya, peta ini akan mirip dengan model yang sudah diterapkan di lima kawasan pertanian sebelumnya di Loa Janan, Tenggarong Seberang, Muara Kaman, Samboja, dan Sebulu, yang terbukti efektif dalam pengelolaan pertanian di wilayah tersebut.

Dengan adanya informasi yang lebih rinci, pemerintah dapat mengarahkan sumber daya secara lebih efisien serta memberikan dukungan yang sesuai dengan kebutuhan spesifik setiap kelompok tani.

Selain itu, peta ini akan digunakan sebagai alat untuk mengawasi penggunaan lahan agar sesuai dengan peruntukannya dan tidak terjadi penyimpangan.

“Ini adalah langkah penting untuk memastikan wilayah hulu tidak tertinggal dalam hal pengelolaan pertanian,” tambah Rifani.

Di akhir pernyataannya, Rifani menyampaikan harapannya agar peta kawasan pertanian di wilayah hulu ini dapat menjadi dasar yang kuat bagi pengembangan pertanian ke depan.

“Dengan peta ini, kita bisa lebih terfokus dalam mendukung para petani, dan memastikan bahwa setiap lahan dimanfaatkan dengan optimal,” pungkasnya. (adv/ak)

Hujan Deras dan Angin Kencang Rusak Gedung Enggang RSUD Aji Muhammad Parikesit, Pasien Dievakuasi

Tenggarong – Hujan deras disertai angin kencang yang melanda Kota Tenggarong, menyebabkan kerusakan di Gedung Enggang lantai tiga RSUD Aji Muhammad Parikesit, Tenggarong Seberang pada Kamis (24/10/24).

Bangunan lama yang selesai dibangun pada tahun 2011 tersebut mengalami kerusakan pada plafon setelah sebagian bangunan dihantam angin kencang, mengakibatkan bata ringan jatuh dan merusak bagian atap.

Direktur RSUD, Dr. Martina Yulianti, menjelaskan kerusakan ini terjadi saat hujan lebat dan angin kencang melanda.

Meskipun kerusakan cukup serius, ia memastikan tidak ada pasien yang mengalami cedera berat, hanya ada beberapa cedera ringan yang segera ditangani oleh tim medis.

“Yang penting saat ini adalah semua pasien sudah dievakuasi dengan aman dan pelayanan tetap berjalan. Alhamdulillah, semuanya tertangani dengan baik,” ungkapnya.

Dalam situasi tanggap darurat, pihak rumah sakit segera mengevakuasi seluruh pasien di lantai tiga ke Gedung Rajawali lantai dua.

Evakuasi juga dilakukan terhadap peralatan medis dan dokumen penting untuk memastikan keselamatan pasien dan menjaga kelancaran pelayanan.

Ia juga menjelaskan, meskipun suplai listrik dan oksigen di lantai tiga harus dihentikan demi keamanan. Pelayanan medis secara keseluruhan tidak terganggu karena pasien dipindahkan ke gedung baru yang akan segera difungsikan sebagai poliklinik.

Gedung Enggang yang mengalami kerusakan merupakan bangunan lama yang telah beroperasi lebih dari 10 tahun.

Dr. Martina menyebut perawatan rutin selalu dilakukan, namun kondisi cuaca ekstrem hari ini menyebabkan kerusakan yang tidak dapat dihindari.

“Gedung ini memang sudah lama, tapi biasanya tidak ada masalah kalau tidak ada angin kencang seperti tadi,” jelasnya.

Meskipun kerusakan hanya terjadi di satu ruangan, pihak rumah sakit tetap mengevakuasi pasien dari enam kamar lainnya sebagai langkah antisipasi.

Semua pasien yang dipindahkan dalam keadaan aman dan perbaikan segera dilakukan oleh para pekerja yang sedang bertugas di RSUD.

“Kami berharap proses perbaikan bisa segera selesai agar aktivitas di gedung tersebut kembali normal,” pungkas Dr. Martina. (ak)

Polda Kaltim Gelar “Dialog Kehumasan” Bersama Influencer dan Penggiat Medsos di Kukar

Tenggarong – Menjelang Pilkada Kalimantan Timur (Kaltim) 2024, Polda Kaltim melalui Kabid Humas, Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc, menggelar acara “Dialog Kehumasan” di Hotel Grand Fatma, Tenggarong, Kamis (24/10/24).

Acara ini mengundang para penggiat media sosial dan influencer dari Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk memperkuat sinergi dalam menyebarkan informasi yang menyejukkan selama proses Pilkada berlangsung.

Dialog yang berlangsung hangat dan interaktif ini, memberikan kesempatan bagi peserta untuk menyampaikan berbagai masukan dan kritik konstruktif terkait peran kehumasan dalam menciptakan suasana yang kondusif.

Kegiatan tersebut pun berjalan dengan lancar dan penuh antusiasme, dialog yang diadakan berhasil mempererat kerja sama antara penggiat medsos, influencer, dan kepolisian dalam menciptakan suasana yang aman, damai, serta kondusif di Kukar selama Pilkada 2024 berlangsung.

Kombes Pol Yuliyanto menegaskan para influencer memiliki peran strategis dalam mencegah penyebaran hoax dan berita provokatif selama Pilkada.

Ia mengajak para peserta untuk bersama-sama berkomitmen menyebarkan informasi yang benar dan menghindari berita yang dapat memecah belah.

“Kami ingin teman-teman penggiat media sosial bisa berkolaborasi dengan kami untuk terus menciptakan suasana yang damai dan menyejukkan di Kukar,” ungkapnya.

Kombes Pol Yuliyanto juga menambahkan dialog ini bertujuan untuk menciptakan sinergi antara kepolisian dan penggiat media sosial, sehingga mereka bisa bersama-sama mengedukasi masyarakat tentang pentingnya informasi yang akurat dan bermanfaat.

Sementara itu, Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman, yang turut hadir dalam acara tersebut menekankan pentingnya peran media sosial dalam era digital ini.

Menurutnya, influencer dan penggiat media sosial memiliki jangkauan yang luas dan dapat memengaruhi opini publik.

“Para influencer ini adalah aset besar dalam menyebarkan pesan-pesan positif di tengah masyarakat. Mereka bisa membantu kita mencegah berita palsu dan provokasi yang sering muncul saat momen seperti Pilkada,” ujarnya.

AKBP Heri juga menambahkan, Pilkada adalah momen penting dalam demokrasi, namun masyarakat harus tetap menjaga suasana damai dan aman.

“Siapapun yang terpilih nanti, kita harus mendukungnya bersama-sama demi kemajuan daerah,” tegas AKBP Heri Rusyaman.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.

“Saat menerima informasi, jangan langsung dipercaya. Cek dulu kebenarannya supaya kita tidak terjebak dalam hoaks,” tutupnya. (ak)

Akademisi Unikarta Sebut PTTUN Tak Menolak Gugatan Paslon 03, Tapi…

Tenggarong – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), La Ode Ali Imran, menilai bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin tidak menolak gugatan sengketa Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor 03, Dendi-Alif.

Menurut La Ode, putusan PTTUN yang menyatakan gugatan “tidak diterima” perlu dipahami secara lebih tepat.

“Putusan dengan Nomor 7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.BJM tidak menolak pokok perkara, melainkan hanya terkait dengan syarat-syarat formal pengajuan gugatan yang dianggap tidak terpenuhi,” ujar La Ode, Rabu (23/10/2024) malam.

Ia menjelaskan putusan tersebut bukan penolakan terhadap substansi perkara yang diajukan, melainkan hanya menyentuh soal legal standing atau kedudukan hukum para penggugat.

“Poin ini penting karena putusan ini tidak membahas isu substantif seperti dua atau tiga periode masa jabatan yang ramai dibicarakan publik dan diatur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.

La Ode juga mempertanyakan pandangan majelis PTTUN yang menyatakan tidak adanya legal standing dalam kasus ini.

Ia menekankan perkara ini tidak hanya menyangkut pasangan calon, tetapi juga kepentingan rakyat Kukar dalam menjalani demokrasi yang sesuai dengan hukum.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan pihak yang tidak puas dengan putusan PTTUN memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Upaya hukum ini diatur dalam pasal 154 Undang-Undang Republik Indonesia Ayat 10 Tahun 2016,” jelasnya.

La Ode merinci, dalam proses ini terdapat tenggat waktu yang ketat, yakni maksimal lima hari kerja setelah putusan dikeluarkan untuk mengajukan kasasi ke MA.

Ia menjelaskan dalam Ayat 7 UU Nomor 10/2016, pihak yang merasa keberatan dapat mengajukan permohonan kasasi ke MA.

Ayat 8 menjelaskan permohonan kasasi harus diajukan dalam waktu paling lama 5 hari kerja setelah putusan diterbitkan.

Dan Ayat 9 menyebut MA wajib memberikan putusan atas permohonan kasasi dalam waktu maksimal 20 hari kerja setelah permohonan diterima.

Ayat 10 menegaskan putusan MA bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali.

Di akhir keterangannya, La Ode menggaris bawahi pentingnya menjaga integritas proses hukum untuk melindungi kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi di Indonesia.

“Mari kita harapkan agar setiap langkah hukum diambil dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat,” pungkas La Ode. (ak)