BERITA TERBARU

Gugum Ridho Sebut Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024 Tegaskan Pencalonan Edi Damansyah Tidak Sah

Tenggarong – Tim Hukum Dendi-Alif, Gugum Ridho Putra menyebutkan bahwa tafsir sebagian orang terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 129/PUU-XXII/2024 yang beredar sebelumnya adalah sebuah kesalahan.

Kata dia, putusan tersebut sejalan dengan tiga putusan MK sebelumnya yang menegaskan ketidakabsahan Edi Damansyah sebagai pasangan calon.

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129/PUU-XXII/2024 justru sejalan dengan tiga putusan MK sebelumnya, menegaskan Edi Damansyah tidak sah sebagai paslon,” ucapnya.

Ketiga putusan itu adalah Nomor 22/PUU-VII/2009, Nomor 67/PUU-XVIII/2020, dan Nomor 2/PUU-XXI/2023, yang menyatakan masa jabatan kepala daerah dihitung baik sebagai penjabat sementara maupun definitif.

Gugum menjelaskan bahwa Putusan Nomor 129/PUU-XXII/2024 harus dipahami dalam konteks yang benar.

Putusan ini mengatur bahwa masa jabatan definitif dihitung sejak pelantikan dilakukan. Namun, untuk jabatan sementara, penghitungan masa jabatan tetap mengacu pada tiga putusan MK sebelumnya.

Jika merujuk pada pertimbangan dalam Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023, paragraf [3.13.3], MK sudah menegaskan hal tersebut: “Kata ‘menjabat’ adalah masa jabatan yang dihitung satu periode, yaitu masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari masa jabatan kepala daerah. Oleh karena itu, melalui putusan a quo Mahkamah perlu menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan ‘masa jabatan yang telah dijalani’ tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara…”

Menurut Gugum, dari uraian di atas telah dapat dipahami bahwa masa jabatan penjabat atau pelaksana tugas kepala daerah dihitung sejak penugasan dimulai, bukan sejak pelantikan.

Dalam praktiknya, penjabat kepala daerah tidak dilantik melainkan hanya dikukuhkan. Namun, itu tidak berarti masa jabatan yang dijalani tidak dihitung.

“Putusan MK sudah jelas, masa jabatan pejabat sementara seperti penjabat atau pelaksana tugas kepala daerah juga wajib dihitung,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan para pengamat dan akademisi hukum tata negara untuk memberikan penjelasan yang utuh.

“Pengamat maupun akademisi punya tanggung jawab moral mencerdaskan kehidupan bangsa. Jangan hanya karena kepentingan politik, masyarakat dibiarkan tersesat dalam pemahaman keliru,” ungkapnya.

Di akhir pernyataannya, Gugum menegaskan bahwa pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin tidak sah sebagai pasangan calon karena sudah menjalani dua kali masa jabatan kepala daerah baik jabatan sementara ketika menggantikan Bupati Kukar terdahulu maupun setelah terpilih menjadi Bupati Definitif untuk periode yang kedua

“Ini bukan soal pelantikan, tapi soal masa jabatan yang sudah dijalani. Pak Edy Damansyah sudah menjalani jabatan sementara dan definitif, yang jika dihitung semuanya sudah memenuhi dua periode,” tutupnya. (*)

Sigit Wibowo Berikan Materi Mekanisme Usulan Aspirasi Masyarakat Melalui Pokir DPRD Kaltim di Bimtek LPM Graha Indah

Samarinda – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sigit Wibowo, menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Kapasitas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Graha Indah Kota Balikpapan.

Bimtek yang digagas oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim ini berlangsung di The 101 Hotel Yogyakarta pada Kamis (14/11/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Sigit Wibowo menyampaikan materi tentang mekanisme usulan aspirasi masyarakat melalui Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kaltim sebagai upaya mendukung pemberdayaan masyarakat.

“Iya, alhamdulilah melalui aspirasi kita bisa melaksanakan Bimtek LPM Graha Indah Kota Balikpapan yang difasilitasi oleh DPMPD Kaltim. Kegiatan ini sangat penting untuk menunjang pengetahuan dan kapasitas pengurus LPM, terutama dalam pemberdayaan dan mengawal usulan program pembangunan di lingkungan kelurahan,” ujar Sigit Wibowo.

Sigit menjelaskan bahwa usulan program masyarakat harus melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dan tercatat dalam kamus usulan.

“Tadi dalam materi Bimtek saya meminta kepada pengurus LPM untuk aktif mengusulkan program melalui SIPD, baik itu bantuan keuangan atau hibah/bansos,” bebernya.

Di akhir sesi, Sigit Wibowo mengingatkan peserta Bimtek tentang pentingnya penguatan kapasitas LPM sebagai kunci keberhasilan pembangunan berbasis pada prinsip partisipasi.

Ia menegaskan, peningkatan kapasitas SDM anggota LPM, koordinasi yang lebih baik antara LPM, pemerintah, DPRD, dan masyarakat, serta sinergi antara pihak terkait diharapkan dapat memastikan LPM menjalankan perannya secara optimal. (Adv)

Satpol PP Kukar Tindak Tegas Pedagang yang Berjualan di Fasilitas Umum dan Trotoar

Tenggarong – Satpol PP Kutai Kartanegara terus meningkatkan intensitas penindakan terhadap pelanggaran yang menggunakan fasilitas umum dan trotoar untuk berjualan.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi mengungkapkan bahwa sejak Januari 2024, pihaknya telah menindak sekitar 80 hingga 90 pelanggaran di beberapa titik di Kukar.

“Pelanggaran umum adalah pedagang yang berjualan di fasilitas umum atau trotoar,” ujarnya, Jumat (15/11/24).

Menurut Rasidi, lokasi yang sering ditemukan pelanggaran adalah kawasan Timbau yang merupakan lokasi muda-mudi duduk bersantai.

Penertiban ini dilaksanakan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan fasilitas umum kepada masyarakat sebagai sarana akses publik.

Satpol PP Kukar, tidak hanya mengedepankan penindakan tetapi juga pendekatan persuasif untuk memberi pemahaman pada pedagang.

“Kami berharap pedagang bisa memahami pentingnya mematuhi aturan ini demi kenyamanan bersama,” jelas Rasidi.

Rasidi menyebut, indikator keberhasilan tidak diukur dari banyaknya pelanggaran yang ditindak, tetapi dari semakin berkurangnya pelanggaran di lapangan.

“Kami ingin masyarakat bisa beradaptasi dan mendukung penertiban ini tanpa harus melalui proses penindakan setiap saat,” pungkasnya. (adv/ak)

Satpol PP Kukar Tegur PKL di Area Masjid Agung Demi Ketertiban Umum

Tenggarong – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan patroli malam rutin di Kecamatan Tenggarong pada Kamis (14/11/24) malam.

Dalam patroli tersebut, salah satu fokus utamanya adalah penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan tidak pada tempat semestinya.

Kegiatan patroli ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum di ruang-ruang publik, terutama di area yang memiliki fungsi sosial dan keagamaan

Patroli dimulai pada pukul 21.15 WITA dan menyasar sejumlah lokasi, termasuk Taman Pintar, Museum Miniatur, dan Taman Ulin.

Ketika petugas tiba di Masjid Agung sekitar pukul 21.25 WITA, petugas menemukan terdapat beberapa PKL berjualan di tempat yang tidak sesuai dengan aturan ketertiban.

Petugas Satpol PP segera menegur para PKL dan mengarahkan mereka untuk pindah ke area yang lebih sesuai, yakni di depan SDN 002 Tenggarong, yang telah ditentukan sebagai area alternatif untuk berdagang.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Ketertiban Umum Satpol PP Kukar, Endang Purwanto, menyebutkan penertiban ini dilakukan agar kenyamanan dan ketertiban di sekitar Masjid Agung tetap terjaga.

“Kami memahami para PKL berusaha mencari nafkah, namun penting untuk mematuhi aturan yang berlaku di sekitar tempat ibadah,” jelasnya.

Para PKL pun dengan cepat mengikuti arahan petugas dan memindahkan lapak mereka ke lokasi yang telah ditentukan, sehingga suasana di sekitar Masjid Agung kembali kondusif.

Endang mengapresiasi kerja sama yang baik dari para pedagang yang langsung merespon imbauan dari Satpol PP.

“Ke depannya, kami akan terus melakukan patroli rutin dan memberikan edukasi bagi PKL maupun masyarakat luas tentang pentingnya menjaga ketertiban di ruang publik,” pungkasnya. (adv/ak)

Satpol PP Kukar Lakukan Koordinasi Antar Dinas untuk Atasi Parkir Liar yang Merebak

Tenggarong – Satpol PP Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) meningkatkan penegakan aturan melalui koordinasi dengan dinas terkait, khususnya Dinas Perhubungan, guna menanggulangi masalah parkir liar yang merebak dibeberapa wilayah di Kukar.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi, menjelaskan bahwa setiap langkah penertiban yang pihaknya lakukan telah didasari pada aturan yang berlaku.

“Kami melaksanakan semua ini sesuai dengan peraturan seperti UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP 16/2018 tentang Satpol PP,” jelasnya, Jumat (15/11/24).

Menurut Rasidi, parkir liar seringkali menimbulkan masalah kemacetan dan mengganggu akses masyarakat di fasilitas umum.

“Kerjasama dengan Dinas Perhubungan sangat penting untuk memastikan area parkir tertata dengan baik,” tambahnya.

Adapun daerah rawan pelanggaran di antaranya adalah sepanjang Timbau dan sekitar Danau Semayang.

Selain itu, upaya koordinasi antar dinas ini diharapkan mampu memberikan efek jera pada pelanggar.

Satpol PP terus memantau dan menindak pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum, dengan harapan kawasan-kawasan strategis di Kukar bisa tertib dan nyaman bagi masyarakat.

“Kami akan terus menjaga ketertiban dengan pendekatan yang sesuai peraturan. Harapan kami, masalah parkir liar ini dapat segera berkurang,” tandasnya. (adv/ak)

Elektabilitas Rudy Mas’ud-Seno Aji Ungguli Isran Noor-Hadi Mulyadi

Tenggarong – Elektabilitas calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur nomer urut 2, Rudy Mas’ud – Seno Aji, telah menyusul calon gubernur petahana Isran Noor- Hadi Mulyadi.

Data terbaru hasil survei Cyrus Network yang dipaparkan di Samarinda, Rabu (13/11), menunjukkan elektabilitas Rudy Mas’ud- Seno Aji mencapai angka 54,2 %, sementara Isran Noor-Hadi Mulyadi 43,7%.

“Jika dilihat dari trennya, elektabilitas Rudy-Seno ini terus meningkat. Pada bulan September elektabilitasnya baru 38,4%, Oktober naik menjadi 44,8% dan pada November sudah unggul dengan 54,2%,” papar CEO Cyrus Network, Fadhli MR.

Sebaliknya elektabilitas petahana, Isran Noor-Hadi Mulyadi mengalami penurunan dari bulan sebelumnya. Pada bulan September elektabilitas Isran-Hadi 52,4%, turun menjadi 48,9% di bulan Oktober dan turun lagi menjadi 43,7% di awal November.

“Dari Oktober ke November petahana turun 5%, sementara penantangnya naik 10%, karena ada angka responden yang belum memutuskan atau tidak menjawab yang juga menurun,” ujar Fadhli.

Pada bulan September masih ada 9,2% responden yang belum memutuskan atau tidak menjawab, turun menjadi 6,3% pada bulan Oktober dan di awal November turun lagi menjadi 2,1%.

Dari sisi popularitas (dikenal), pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji pada bulan November ini 93,8%, mendekati petahana yang sudah mencapai 96,8%.

Data juga menunjukkan tren popularitas Rudy-Seno terus naik seiring berjalannya masa kampanye. Pada bulan September popularitas Rudy-Seno ada di angka 79,7%. Naik menjadi 87,3% di bulan Oktober, lalu kembali naik menjadi 93,8% di November.

Sementara popularitas petahana, pada September sudah 95,3%, Oktober 95,4% dan naik menjadi 96,8 % pada November ini.

“Petahana tentu lebih dulu dikenal masyarakat, dan angkanya juga sudah tinggi, sehingga sulit untuk naik lagi,” terang Fadhli.

Untuk likeabilitas (Disukai), Rudy-Seno juga terus naik, bulan September 71,8%, Oktober naik menjadi 79,2%, dan data terbaru November menunjukkan likeabilitas 81,8 %.

Sementara Isran-Hadi, pada September Likeabilitasnya 89,3%, turun menjadi 86,8% di bulan Oktober, dan turun lagi menjadi 79,1% di awal November.

Dari segi kemantapan memilih, 74,9% pemilih mengaku sudah mantap dan tidak akan mengubah pilihannya. Sementara masih ada 24,2% responden yang mengaku masih mungkin mengubah pilihannya.

Survei yang dilakukan Cyrus Network ini berlangsung dari tanggal 4-9 November 2024, dengan mengambil sampel sebanyak 1.200 responden, yang tersebar secara proporsional di 120 desa terpilih dari 10 kabupaten/kota.

Responden terpilih diwawancarai secara tatap muka. Penarikan sampel dilakukan dengan metode multistage random sampling. Tingkat kepercayaan (_significant level_) survei ini 95% dengan _margin of error_ sebesar +/- 2,89%. (*)