Satpol PP Kukar Tindak Tegas Pedagang yang Berjualan di Fasilitas Umum dan Trotoar

Ilustrasi Satpol-PP menindak pedagang yang berjualan di fasilitas umum. (Ist)

Tenggarong – Satpol PP Kutai Kartanegara terus meningkatkan intensitas penindakan terhadap pelanggaran yang menggunakan fasilitas umum dan trotoar untuk berjualan.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi mengungkapkan bahwa sejak Januari 2024, pihaknya telah menindak sekitar 80 hingga 90 pelanggaran di beberapa titik di Kukar.

“Pelanggaran umum adalah pedagang yang berjualan di fasilitas umum atau trotoar,” ujarnya, Jumat (15/11/24).

Menurut Rasidi, lokasi yang sering ditemukan pelanggaran adalah kawasan Timbau yang merupakan lokasi muda-mudi duduk bersantai.

Penertiban ini dilaksanakan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan fasilitas umum kepada masyarakat sebagai sarana akses publik.

Satpol PP Kukar, tidak hanya mengedepankan penindakan tetapi juga pendekatan persuasif untuk memberi pemahaman pada pedagang.

“Kami berharap pedagang bisa memahami pentingnya mematuhi aturan ini demi kenyamanan bersama,” jelas Rasidi.

Rasidi menyebut, indikator keberhasilan tidak diukur dari banyaknya pelanggaran yang ditindak, tetapi dari semakin berkurangnya pelanggaran di lapangan.

“Kami ingin masyarakat bisa beradaptasi dan mendukung penertiban ini tanpa harus melalui proses penindakan setiap saat,” pungkasnya. (adv/ak)

Bagikan :