Gugum Ridho Sebut Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024 Tegaskan Pencalonan Edi Damansyah Tidak Sah

Tim Hukum Dendi-Alif, Gugum Ridho Putra. (Ist)

Tenggarong – Tim Hukum Dendi-Alif, Gugum Ridho Putra menyebutkan bahwa tafsir sebagian orang terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 129/PUU-XXII/2024 yang beredar sebelumnya adalah sebuah kesalahan.

Kata dia, putusan tersebut sejalan dengan tiga putusan MK sebelumnya yang menegaskan ketidakabsahan Edi Damansyah sebagai pasangan calon.

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129/PUU-XXII/2024 justru sejalan dengan tiga putusan MK sebelumnya, menegaskan Edi Damansyah tidak sah sebagai paslon,” ucapnya.

Ketiga putusan itu adalah Nomor 22/PUU-VII/2009, Nomor 67/PUU-XVIII/2020, dan Nomor 2/PUU-XXI/2023, yang menyatakan masa jabatan kepala daerah dihitung baik sebagai penjabat sementara maupun definitif.

Gugum menjelaskan bahwa Putusan Nomor 129/PUU-XXII/2024 harus dipahami dalam konteks yang benar.

Putusan ini mengatur bahwa masa jabatan definitif dihitung sejak pelantikan dilakukan. Namun, untuk jabatan sementara, penghitungan masa jabatan tetap mengacu pada tiga putusan MK sebelumnya.

Jika merujuk pada pertimbangan dalam Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023, paragraf [3.13.3], MK sudah menegaskan hal tersebut: “Kata ‘menjabat’ adalah masa jabatan yang dihitung satu periode, yaitu masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari masa jabatan kepala daerah. Oleh karena itu, melalui putusan a quo Mahkamah perlu menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan ‘masa jabatan yang telah dijalani’ tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara…”

Menurut Gugum, dari uraian di atas telah dapat dipahami bahwa masa jabatan penjabat atau pelaksana tugas kepala daerah dihitung sejak penugasan dimulai, bukan sejak pelantikan.

Dalam praktiknya, penjabat kepala daerah tidak dilantik melainkan hanya dikukuhkan. Namun, itu tidak berarti masa jabatan yang dijalani tidak dihitung.

“Putusan MK sudah jelas, masa jabatan pejabat sementara seperti penjabat atau pelaksana tugas kepala daerah juga wajib dihitung,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan para pengamat dan akademisi hukum tata negara untuk memberikan penjelasan yang utuh.

“Pengamat maupun akademisi punya tanggung jawab moral mencerdaskan kehidupan bangsa. Jangan hanya karena kepentingan politik, masyarakat dibiarkan tersesat dalam pemahaman keliru,” ungkapnya.

Di akhir pernyataannya, Gugum menegaskan bahwa pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin tidak sah sebagai pasangan calon karena sudah menjalani dua kali masa jabatan kepala daerah baik jabatan sementara ketika menggantikan Bupati Kukar terdahulu maupun setelah terpilih menjadi Bupati Definitif untuk periode yang kedua

“Ini bukan soal pelantikan, tapi soal masa jabatan yang sudah dijalani. Pak Edy Damansyah sudah menjalani jabatan sementara dan definitif, yang jika dihitung semuanya sudah memenuhi dua periode,” tutupnya. (*)

Bagikan :