Tenggarong – Kasus dugaan pencabulan terhadap tujuh santri laki-laki di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang akhirnya terungkap.
Polisi menetapkan MA, seorang pengajar di ponpes tersebut, sebagai tersangka dan berhasil mengamankannya pada Kamis (14/8/2025).
Wakapolres Kukar, Kompol Aldy Harjasatya, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan momen ketika pondok dalam keadaan sepi pada malam hari, sekitar pukul 23.00 WITA.
Dengan bantuan asistennya, korban dijemput lalu diarahkan ke ruang galeri, tempat MA telah menyiapkan alas tidur berupa selimut putih.
“Menurut keterangan rekan korban, korban tidur bersama tersangka. Saat korban tidur, tersangka mulai melakukan aksi bejadnya tersebut,” ungkap Aldy saat Konfrensi Pers di Mapolres Kukar, Jumat (15/8/2025).
Lebih mengejutkan, kata dia, pelaku mengincar para santri dengan paras yang gagah dan bentuk fisik menarik.
“Kalau kita lihat para korban ini punya paras yang gagah, bahkan ada satu orang mirip artis,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, menjelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian korban mengalami pelecehan berulang kali dalam rentang waktu yang cukup panjang.
Korban HZ, misalnya, mengalaminya hingga 10 kali sejak Februari 2024 sampai Juli 2025, sementara korban lain memiliki jumlah kejadian berbeda-beda.
“Jika pertanyaannya apakah ada korban lain, tentu kami membuka peluang jika ada laporan baru. Kemarin dari Kanit Reskrim memaparkan ada salah satu korban dari Bontang yang akan melapor,” jelas Ecky.
Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Empat saksi dari pihak ponpes juga telah diperiksa dan menyatakan tidak mengetahui perilaku menyimpang MA.
Ia menegaskan, kepolisian akan memastikan perlindungan maksimal bagi para korban, baik dari sisi psikologis maupun hukum.
“Kami bekerja sama dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan kepada seluruh korban. Ini penting agar mereka merasa aman dan dapat melalui proses hukum tanpa tekanan,” tegas Irma.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya selimut putih, celana dalam, handphone berisi video porno sesama jenis, baju hitam, celana panjang, dan kartu ucapan putih.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (4) UU, serta Pasal 64 dan 65 KUHP.
“Atas pasal yang disangkakan ini, pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun,” tutupnya. (ak/ko)