Jelang HUT RI ke-80, Ketua DPRD Samarinda Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengendara

Samarinda – Ketua DPRD Kota Samarinda, H. Helmi Abdullah, turut meramaikan peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia dengan membagikan bendera merah putih kepada pengendara di Bundaran Taman Samarendah, Sabtu (16/8/2025).

Sebanyak 500 bendera dibagikan serentak oleh DPC Gerindra Samarinda bersama DPD Gerindra Kalimantan Timur. Menurut Helmi, aksi ini merupakan simbol nasionalisme sekaligus cara sederhana mengajak masyarakat menyambut hari kemerdekaan.

“Ini bentuk syukur atas perjuangan para pendahulu kita. Bendera merah putih adalah semangat kebangsaan yang harus terus dijaga,” ujarnya.

Selain membagikan bendera, DPRD Samarinda juga menyiapkan agenda jalan santai pada 18 Agustus 2025 serta kegiatan bersama Pemkot, termasuk upacara di GOR Segiri.

Helmi menegaskan, semangat peringatan kemerdekaan juga diwujudkan melalui kerja DPRD dalam mendorong pembangunan kota.

Samarinda, kata dia, harus siap sebagai penyangga IKN dengan infrastruktur yang tertata dan masyarakat yang ramah.

“Sekarang perjuangannya bukan lagi melawan penjajah, tapi membangun. Samarinda harus menjadi pintu gerbang peradaban baru,” pungkasnya. (adv/hr/ko)

DPRD Samarinda Dorong Penguatan Sistem Keamanan Pasar Tradisional

Samarinda – Sekretaris Komisi II DPRD Kota Samarinda, Rusdi Doviyanto, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama pihak terkait untuk memperkuat sistem keamanan di pasar tradisional.

Hal ini disampaikan menyusul insiden kebakaran yang dua kali terjadi di Pasar Segiri dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Menurut Rusdi, sebagian besar pasar tradisional di Samarinda sudah berusia tua sehingga memerlukan pembaruan, baik dari segi tata letak maupun infrastruktur pendukung.

Ia mencontohkan penataan Pasar Pagi yang dinilai lebih modern, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun pengunjung.

“Kita berharap pasar-pasar yang ada di Kota Samarinda itu direlokasi semua seperti Pasar Pagi. Jadi diperbarui, ditata kembali, termasuk sistem keamanannya harus dikedepankan. Masalah sanitasi juga perlu menjadi perhatian,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).

Politikus tersebut menekankan agar rencana relokasi dan penataan pasar tidak merugikan pedagang. Apalagi, Pemkot Samarinda berencana melakukan rehabilitasi total terhadap Pasar Segiri.

Ia meminta agar proses relokasi dilakukan secara bertahap, dengan menjamin pedagang tetap mendapat tempat berdagang selama revitalisasi berlangsung.

Dengan langkah tersebut, DPRD Samarinda berharap risiko kebakaran maupun persoalan sanitasi di pasar tradisional dapat diminimalisir.

“Harapannya, dengan penataan dan peningkatan keamanan, Kota Samarinda memiliki pasar-pasar yang lebih aman, bersih, dan layak. Ini juga akan memberikan citra positif bagi kota,” pungkasnya. (adv/hr/ko)

Polres Kukar Tangkap Tujuh Pelaku Pencurian Puluhan Tabung Gas di Tenggarong

Tenggarong – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap tujuh pelaku pencurian 93 tabung gas elpiji 3 kilogram dari sebuah toko sembako di Jalan Bara Sakti Perum Rangga Yuda, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong.

Dalam pengungkapan, polisi juga mengamankan seorang perempuan yang diduga menjadi penadah barang curian.

Kasatreskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira menuturkan, peristiwa itu terjadi ketika pemilik toko, Zamhari, hendak memulai aktivitas dagangnya pada Sabtu, 19 Juli 2025.

Saat membuka pintu, ia langsung menyadari puluhan tabung gas yang tersimpan di dalam tokonya sudah lenyap.

Ecky menjelaskan, dari hasil rekaman CCTV, terlihat jelas dua orang masuk ke toko pada dini hari dan membawa pergi tabung-tabung tersebut.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17,67 juta,” ungkap Ecky saat konfrensi pers di Mapolres Kukar pada Jumat (15/8/2025).

Berbekal rekaman CCV, penyelidikan mulai membuahkan hasil setelah petugas memperoleh informasi tentang keberadaan salah satu pelaku di kawasan Jalan Rangga Yuda.

Mengetahui lokasi pelaku, tim yang dipimpin IPTU Pricillia Putri Loewensky Karisoh segera bergerak dan mengamankan pria berinisial MI tanpa perlawanan.

“Dari hasil pemeriksaan, MI mengaku beraksi bersama lima rekannya secara bergantian,” kata Ecky.

Berdasarkan informasi itu, petugas mengembangkan pencarian hingga berhasil menangkap R alias G, MAD, MAP, MI, dan MF di sejumlah lokasi terpisah.

Pengungkapan semakin melebar ketika para pelaku mengakui seluruh hasil curian dijual ke seorang perempuan berinisial ET di Desa Rapak Lambur.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 17 tabung gas tersisa di rumah ET.

Selain itu, kata dia, enam tabung lain diketahui sudah berpindah tangan dan dijual di kawasan Kelurahan Bukit Biru.

“Total barang bukti yang diamankan mencapai 23 tabung gas elpiji 3 kilogram. Seluruh pelaku berikut barang bukti kini berada di Mapolres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (ak/ko)

Sindikat Penipuan Emas Palsu di Tenggarong Berhasil Diungkap Polres Kukar

Tenggarong – Tiga pelaku sindikat penipuan emas palsu di Kecamatan Tenggarong berhasil diungkap Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar).

Ketiga tersangka, masing-masing berinisial MS (37), HH (34), dan RS (38), diamankan usai menjalankan aksinya di Toko Emas Cahaya Baru 2, Tenggarong pada Rabu (30/7/2025).

Kapolres Kukar, AKBP Dody Surya Putra melalui Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah korban, Muhammad Fadli, mencurigai kalung emas yang dijual oleh tersangka MS, setelah diperiksa, emas tersebut diketahui berlapis perak.

“Tersangka menerangkan bahwa tindak pidana yang dilakukan tersebut memang untuk menguntungkan dirinya sendiri dengan mendapatkan keuntungan yang lebih dari pertukaran emas palsu,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Kukar, Jumat (15/8/2025).

Ecky menjelaskan, MS berperan sebagai penjual kalung emas palsu, sedangkan HH sebagai pembuat nota fiktif, dan RS sebagai penyedia emas palsu sekaligus pemilik ide.

“Tersangka menjual emas asli tersebut, dan pengakuan dari tersangka emas tersebut akan diperjualbelikan atau ditukar tambahan dengan emas,” terangnya.

Penangkapan bermula dari laporan korban pada 31 Juli 2025, dari hasil laporan tersebut Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti para pelaku yang bergerak ke Kota Balikpapan.

“Setelah mendapat informasi bahwa para pelaku menuju Kota Pelabuhan, tim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku ke wilayah Polda Kaltim. Kemudian tim menyergap kendaraan pelaku yang berada di Jalan Pelabuhan Semayang Balikpapan,” bebernya.

Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain perhiasan emas palsu, nota pembelian fiktif, uang tunai senilai Rp1.250.000, dan rekaman CCTV.

“Dari hasil kesimpulan pemeriksaan saksi-saksi bahwa benar perhiasan emas berbentuk kalung tersebut yang ditukar tambahan oleh tersangka memang perhiasan emas palsu yang dibawa oleh tersangka,” kata Ecky.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (ak/ko)

Polres Kukar Ungkap Kasus Pencabulan Tujuh Santri di Ponpes Tenggarong Seberang

Tenggarong – Kasus dugaan pencabulan terhadap tujuh santri laki-laki di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang akhirnya terungkap.

Polisi menetapkan MA, seorang pengajar di ponpes tersebut, sebagai tersangka dan berhasil mengamankannya pada Kamis (14/8/2025).

Wakapolres Kukar, Kompol Aldy Harjasatya, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan momen ketika pondok dalam keadaan sepi pada malam hari, sekitar pukul 23.00 WITA.

Dengan bantuan asistennya, korban dijemput lalu diarahkan ke ruang galeri, tempat MA telah menyiapkan alas tidur berupa selimut putih.

“Menurut keterangan rekan korban, korban tidur bersama tersangka. Saat korban tidur, tersangka mulai melakukan aksi bejadnya tersebut,” ungkap Aldy saat Konfrensi Pers di Mapolres Kukar, Jumat (15/8/2025).

Lebih mengejutkan, kata dia, pelaku mengincar para santri dengan paras yang gagah dan bentuk fisik menarik.

“Kalau kita lihat para korban ini punya paras yang gagah, bahkan ada satu orang mirip artis,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, menjelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian korban mengalami pelecehan berulang kali dalam rentang waktu yang cukup panjang.

Korban HZ, misalnya, mengalaminya hingga 10 kali sejak Februari 2024 sampai Juli 2025, sementara korban lain memiliki jumlah kejadian berbeda-beda.

“Jika pertanyaannya apakah ada korban lain, tentu kami membuka peluang jika ada laporan baru. Kemarin dari Kanit Reskrim memaparkan ada salah satu korban dari Bontang yang akan melapor,” jelas Ecky.

Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Empat saksi dari pihak ponpes juga telah diperiksa dan menyatakan tidak mengetahui perilaku menyimpang MA.

Ia menegaskan, kepolisian akan memastikan perlindungan maksimal bagi para korban, baik dari sisi psikologis maupun hukum.

“Kami bekerja sama dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan kepada seluruh korban. Ini penting agar mereka merasa aman dan dapat melalui proses hukum tanpa tekanan,” tegas Irma.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya selimut putih, celana dalam, handphone berisi video porno sesama jenis, baju hitam, celana panjang, dan kartu ucapan putih.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (4) UU, serta Pasal 64 dan 65 KUHP.

“Atas pasal yang disangkakan ini, pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun,” tutupnya. (ak/ko)

Warga RT 17 Hasanuddin Minta Kepastian Lahan, DPRD Samarinda Turun Tangan

Samarinda – Rencana pembangunan insinerator di Jalan Sultan Hasanuddin, Samarinda Seberang, menuai respons dari warga RT 17 yang sudah lama bermukim di kawasan tersebut. Mereka meminta kepastian status lahan yang telah ditempati puluhan tahun.

Permasalahan ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Samarinda bersama perwakilan warga, Kamis (14/8/2025).

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan sebagian besar warga telah menghuni kawasan itu lebih dari dua dekade.

“Dari awal hanya beberapa rumah, sekarang sudah menjadi kampung padat. Wajar kalau mereka meminta kejelasan kepemilikan,” kata Samri.

Samri menegaskan, persoalan ini tidak bisa disebut sebagai sengketa lahan karena warga mengakui tanah tersebut milik pemerintah.

Hanya saja, mereka merasa berhak setelah lama merawat dan menempati area tersebut tanpa ada teguran resmi dari pihak berwenang.

“Kalau sejak awal ada larangan membangun, mungkin tidak akan sampai seperti ini,” ucap politisi PKS itu.

Hasil inspeksi lapangan pada 4 Agustus 2025 lalu juga menunjukkan lokasi rencana insinerator memang berada di tengah pemukiman padat.

Hal ini membuat DPRD menilai pemerintah perlu mempertimbangkan kembali urgensi pembangunan di lokasi tersebut.

“Apakah benar-benar harus di situ atau masih ada alternatif lahan lain. Karena bagaimanapun, warga di sini adalah masyarakat kita yang wajib dilindungi,” tambah Samri.

RDP ini menjadi langkah awal DPRD untuk mencari titik temu antara kebutuhan pembangunan fasilitas pengelolaan sampah dengan hak masyarakat yang sudah lama tinggal di kawasan tersebut. (adv/hr/ko)